Skip to main content

Ketika memulai bisnis, izin usaha adalah legalitas dasar yang perlu dimiliki oleh pelaku usaha. Di Indonesia ada berbagai macam izin usaha, dari mulai izin usaha perdagangan, izin usaha mikro kecil, tanda daftar usaha pariwisata, izin usaha jasa konstruksi,  hingga izin usaha industri. Masing-masing izin usaha tentunya berbeda karena tergantung dengan jenis usaha yang dijalankan.

Nah kali ini, Kontrak Hukum akan menjelaskan perbedaan dari dua izin usaha yang jenis usahanya banyak dijalankan di Indonesia, yaitu izin usaha perdagangan dan izin usaha mikro kecil. Mau tahu apa saja perbedaan dari kedua izin usaha tersebut? Simak artikel berikut ini sampai selesai ya!

Apa itu Surat Izin Usaha Perdagangan?

SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Dengan kata lain, SIUP merupakan izin yang harus dimiliki oleh semua perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan usahanya di bidang perdagangan, seperti barang atau jasa. SIUP sendiri terbagi menjadi 3 jenis tergantung dengan kekayaan bersih yang dimiliki, yaitu :

  • SIUP Kecil.
  • SIUP Besar.
  • SIUP Menengah.

Bagaimana Cara Memperoleh SIUP?

Untuk memperoleh SIUP, pelaku usaha dapat datang ke PTSP atau mendaftar secara online melalui website PTSP tempat usaha dijalankan. Pelaku usaha kemudian dapat mengisi formulir dan melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan, diantaranya:

  • Surat domisili usaha
  • Surat pernyataan belum memiliki SIUP
  • Data diri dari pemohon, seperti KTP, NPWP, dan Akta Perusahaan.

Jika permohonan dianggap lengkap, maka pejabat yang berwenang akan menerbitkan SIUP.

Apa itu Izin Usaha Mikro Kecil?

Izin Usaha Mikro Kecil adalah tanda legalitas berbentuk izin usaha yang diberikan kepada pelaku usaha berskala mikro dan kecil. IUMK diberikan untuk pelaku usaha yang menjalankan kegiatan ekonomi secara perorangan atau badan usaha perorangan. Dengan adanya PP No. 7 tahun 2021, IUMK kini diberikan risiko kegiatan dari usaha yang dijalankan.

Bagaimana Cara Memperoleh IUMK?

Untuk memperoleh IUMK pelaku usaha harus melakukan permohonan secara offline maupun online dengan melampirkan dokumen :

  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Surat pengantar dari RT atau RW tempat lokasi usaha berada.
  • Formulir IUMK yang telah diisi lengkap.
  • Pas Foto berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Permohonan IUMK secara offline dapat dilakukan dengan cara datang ke kantor kecamatan lokasi usaha berada. Pelaku usaha akan diberikan formulir IUMK yang harus diisi dan menyerahkan dokumen persyaratan IUMK. Jika seluruh persyaratan telah dianggap lengkap dan benar maka pelaku usaha akan memperoleh naskah satu lembar IUMK dari camat.

Cara kedua membuat IUMK adalah secara online. Permohonan IUMK secara online dapat dilakukan melalui website OSS. Sebelum melakukan permohonan, pelaku usaha harus terlebih dahulu membuat akun OSS melalui laman  https://app.oss.go.id/app/#front/home.

Setelah mendaftar, pelaku usaha dapat melakukan login dengan cara memasukkan alamat email pada username, kata sandi, serta kode capta. Pemohon dapat mengikuti arahan dari OSS untuk melakukan pengisian data. Setelah melengkapi seluruh data dan dokumen, pemohon dapat mengklik “Proses NIB”. Pelaku usaha akan mendapatkan NIB dengan cara mengklik “NIB”. NIB dapat diunduh dan juga disimpan oleh pelaku usaha. Selanjutnya pelaku usaha dapat mengklik “Cetak Izin Usaha” untuk menerbitkan IUMK.

Tabel Perbedaan SIUP dan IUMK

KriteriaSurat Izin Usaha PerdaganganIzin Usaha Mikro Kecil
Pengertiansurat izin yang wajib dimiliki untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.izin yang diberikan untuk pelaku usaha mikro dan usaha kecil.
Dimiliki OlehPerusahaan perdagangan, seperti PT, CV, dan KoperasiPerorangan atau badan usaha perorangan
Jenis
  • SIUP Kecil untuk perusahaan yang memiliki kekayaan bersih Rp 50-500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • SIUP Menengah untuk perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai Rp 10 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • SIUP Besar untuk perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 10 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan  hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 Miliar.
  • Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 Miliar sampai dengan paling banyak Rp 5 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 Miliar sampai dengan paling banyak  Rp 5 Miliar.
Dasar Pemberian IzinAkan diberikan berdasarkan kekayaan bersih yang dimiliki perusahaan.Diberikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dalam bentuk:

  • nomor induk berusaha, untuk kegiatan usaha risiko rendah.
  • nomor induk berusaha dan sertifikat standar, untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah dan menengah tinggi.
  • nomor induk berusaha dan izin, untuk kegiatan usaha risiko tinggi.
Masa BerlakuSelama perusahaan menjalankan kegiatan usaha perdagangan.5 tahun dan akan ditinjau kembali setelah masa berlakunya habis.

Nah, Sobat KH itulah penjelasan mengenai perbedaan dari perbedaan dari izin usaha perdagangan dan izin usaha mikro kecil. Jika Sobat KH memiliki pertanyaan mengenai izin usaha, membutuhkan bantuan untuk memenuhi legalitas milik Sobat Kh, atau ingin berkonsultasi mengenai legalitas usaha dan masalah hukum lainnya, jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum di link berikut Tanya KH atau melalui media sosial instagram kami @kontrahukum ya!

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.