Skip to main content

Untuk mendirikan suatu Perseroan Terbatas (PT), setiap para pendiri harus memasukkan modal sebagai tanda kepemilikan terhadap perusahaan. Modal tersebut dapat berasal dari dalam negeri ataupun luar negeri (asing). Untuk penanaman modal yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri, bentuk perusahaannya biasa dikenal sebagai PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PT PMDN). Lantas, apakah semua PT yang modalnya berasal dari penanam modal dalam negeri akan menjadi PT PMDN? Simak ulasannya di bawah ini.

Menurut Pasal 109 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Sedangkan PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal). Berdasarkan Pasal 5 UU Penanaman Modal, PMDN dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi, kegiatan PMDN sebenarnya dapat pula dilakukan dengan bentuk selain PT. Akan tetapi dalam perkembangannya, PMDN lebih banyak dilakukan dalam bentuk badan hukum seperti PT. Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul, PT. Limas Indonesia Makmur Tbk, PT. Bentoel Prima, dan lain-lain.

 

Fasilitas PT PMDN

Jika demikian, apa perbedaan antara PT biasa dengan PT PMDN? Bukankah sama-sama mendapatkan modal dari dalam negeri?
Hal yang paling membedakan adalah PT biasa tidak mendapatkan fasilitas seperti PT PMDN. Hal ini disebabkan karena PT PMDN membutuhkan izin khusus pada bidang-bidang tertentu yang diatur di dalam Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang merupakan revisi dari Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Sesuai Pasal 77 UU Cipta Kerja, fasilitas diberikan kepada penanaman modal yang melakukan perluasan usaha atau melakukan penanaman modal baru. Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, penanam modal harus paling sedikit memenuhi kriteria:

  • Menyerap banyak tenaga kerja
  • Termasuk skala prioritas tinggi
  • Termasuk pembangunan infrastruktur
  • Melakukan alih teknologi
  • Melakukan industri pionir
  • Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
  • Menjaga kelestarian lingkungan hidup
  • Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
  • Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
  • Industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri, dan/atau
  • Termasuk pengembangan usaha pariwisata.

 

Fasilitas Pajak PT PMDN

Bentuk fasilitas yang diberikan kepada penanaman modal dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Misalnya, dalam Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang No. 7 tentang Pajak Penghasilan diatur mengenai fasilitas pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional. Fasilitas pajak tersebut berupa:

  • Pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman yang dilakukan
  • Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat
  • Kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; dan
  • Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.

Selain itu, Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 29A Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Baca juga: Pengusaha Wajib Tahu! Ini Hal yang Harus Diperhatikan Terkait PMDN

Kontak KH

Sobat KH berencana membangun PT? Kontrak Hukum ahlinya! Jika memang tidak memiliki waktu untuk mengurus dokumen pendirian PT, serahkan kepada kami. Sudah pasti Kontrak Hukum akan memberikan layanan termudah, terpercaya, dan terjangkau kepada Sobat KH. Segera hubungi kami di link Tanya KH.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.