Skip to main content

Dalam dunia kerja sangat penting untuk mengetahui jaminan kesehatan yang didapatkan karyawan. Perusahaan wajib memberikan BPJS sebagai salah satu jaminan kesehatan bagi karyawan. Oleh karena itu, kontrak adalah fondasi utama untuk memastikan jaminan kesehatan kamu sudah termasuk dalam perjanjian. Lalu seperti apa pengertian, jenis, komponen, dan contoh perhitungan BPJS? Simak selanjutnya di bawah ini.

Apa Itu BPJS?

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah suatu badan hukum untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS merupakan lembaga yang berfungsi untuk memberikan perlindungan sosial kepada kepada masyarakat. Sesuai dengan namanya, BPJS merupakan jaminan sosial yang dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya ketika mengalami sakit, atau kecelakaan ketika kerja. 

Secara terstruktur program jaminan kesehatan telah tercantum dalam beberapa peraturan, yakni:

  •  Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),
  • Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,
  • Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,

Program BPJS 

Program jaminan sosial BPJS merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Askes), PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), dan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN). Perubahan tersebut berlandaskan UU No. 24 Tahun 2011 sebagai perwujudan pelaksanaan jaminan sosial nasional. Dalam pelaksanaannya, BPJS memiliki dua program jaminan sosial, yaitu:

  • BPJS Kesehatan

Program ini memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan cara iuran secara berkala setiap bulan.

  • BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah merancang program ketenagakerjaan untuk melindungi tenaga kerja dari risiko pekerjaan, seperti kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Komponen dan Besaran Potongan BPJS

Untuk program jenis BPJS Kesehatan, cakupan komponen iuran yang berlaku sebagai berikut:

  1. Iuran sebesar 5% dari gaji bruto yaitu gaji pokok dan tunjangan tetap. Perusahaan membayar iuran sebesar 4%, sedangkan karyawan membayar 1%.

Sementara untuk program jenis BPJS Ketenagakerjaan, cakupan komponen iuran lebih banyak karena meliputi:

  • Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Perusahaan membayar iuran jaminan kecelakaan sepenuhnya, berdasarkan tingkatan risiko pekerjaannya. Rincian tingkatan tersebut meliputi:

  • Tingkat risiko sangat rendah: 0,24% dari upah yang diperoleh sebulan
  • Tingkat risiko rendah: 0,54% dari upah yang diperoleh sebulan
  • Tingkat risiko sedang: 0,89% dari upah yang diperoleh sebulan
  • Tingkat risiko tinggi: 1,27% dari upah yang diperoleh sebulan
  • Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74% dari upah yang diperoleh sebulan
  • Iuran Jaminan Hari Tua (JHT)

Untuk iuran jaminan hari tua, pembayatan melibatkan dua pihak, yaitu pihak perusahaan dan karyawan. Perusahaan membayar iuran sebesar 3,7% dari upah bulanan karyawan, sedangkan karyawan membayar iuran sebesar 2% dari upah bulanannya.

  • Iuran Jaminan Pensiun (JP)

Senada dengan iuran JHT, iuran jaminan pensiun pun melibat dua pihak untuk pembayarannya, yaitu pihak perusahaan dan karyawan. Perusahaan menanggung besaran iuran sebesar 2% dari upah karyawan selama sebulan, sedangkan karyawan membayar iuran sebesar 1% dari upah bulanannya.

  • Iuran Jaminan Kematian (JKM)

Sedangkan untuk iuran jaminan kematian, perusahaan akan menanggung sepenuhnya. Perusahaan perlu membayar iuran JKM sebesar 0,3% dari upah bulanan karyawan selama sebulan. 

Contoh Perhitungan

Setelah mengetahui tentang pengertian dan komponen iuran, sekarang akan masuk ke tahap contoh agar penjelasan di atas dapat kamu pahami secara maksimal.

Bapak Agus adalah seorang karyawan kantor dengan tingkat risiko sangat rendah yang mendapatkan upah sebesar Rp.15.000.000 selama sebulan. Berapa besaran iuran BPJS yang harus dibayar perusahaan dan Pak Agus?

Iuran BPJS Kesehatan:

  • 4% perusahaan: 4% x Rp.15.000.000 = Rp.600.000
  • 1% karyawan: 1% x Rp.15.000.000 = Rp.150.000

Iuran BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 0,24% x Rp.15.000.000 = Rp.36.000
  2. Iuran Jaminan Hari Tua (JHT):

Perusahaan: 3,7% x Rp.15.000.000 = Rp. 555.000

Karyawan: 2% x Rp.15.000.000 = Rp.300.000

  1. Iuran Jaminan Kematian (JKM): 0,3% x Rp.15.000.000 = Rp.45.000
  2. Iuran Jaminan Pensiun (JP):

Perusahaan:  2% x Rp.15.000.000 = Rp.300.000

Karyawan: 1% x Rp.15.000.000 = Rp. 150.000

Dari perhitungan di atas maka perusahaan wajib membayar iuran sebesar Rp.1.536.000 setiap bulan, sedangkan iuran untuk Pak Agus sebesar Rp. 600.000.

Kenapa Kontrak Legal Sangat Penting?

Bagi Sobat yang ingin memahami lebih lanjut tentang potongan BPJS atau sedang mempertimbangkan untuk mendaftar BPJS, tim kami siap membantu.
Kami membantu Anda menghitung potongan BPJS secara akurat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan penjelasan lengkap mengenai komponen-komponen yang terlibat, baik untuk karyawan maupun mandiri.

Untuk melihat informasi lengkap tentang layanan BPJS, kunjungi laman Layanan KH – Kalkulator BPJS. Jika ada pertanyaan atau kebingungan, jangan ragu untuk konsultasikan terlebih dahulu di Tanya KH atau melalui direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Anda juga bisa bergabung dengan Komunitas Bisnis KH sebagai wadah diskusi mengenai potongan BPJS dan layanan terkait lainnya. Akses berbagai informasi dan bantuan melalui pendaftaran di laman Komunitas Bisnis KH.

Selain itu, Anda juga bisa meningkatkan penghasilan Anda hingga jutaan rupiah dengan bergabung dalam Affiliate Program Kontrak Hukum. Pendaftarannya mudah, cukup klik link berikut ini dan mulailah mendapatkan keuntungan!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis