Skip to main content

Era ekonomi digital telah merevolusi cara konsumen dan pelaku usaha untuk melakukan transaksi. Salah satu inovasi yang paling krusial adalah kehadiran sistem pembayaran digital yang menawarkan kecepatan, efisiensi, dan kemudahan. Tidak hanya dompet digital, kini integrasi dengan e-commerce, fintech lending, bahkan layanan ride-healing pun turut menjadikan sistem ini sebagai bagian integral dan infrastruktur ekonomi nasional.

Namun, seiring dengan pesatnya pertumbuhan tersebut, muncul urgensi besar terkait pengawasan dan regulasi oleh dua lembaga utama, yaitu Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pelaku usaha yang bergerak di sektor ini wajib memahami aspek perizinan, integrasi sistem pembayaran, serta skema kepatuhan hukum yang berlaku agar operasional tetap sah dan berkelanjutan.

Regulasi Sistem Pembayaran Digital di Indonesia

Sebelum membahas mengenai perizinan dan teknis integrasi, penting untuk memahami struktur kewenangan yang berlaku di antaranya:

  • Bank Indonesia (BI): Mengatur dan mengawasi sistem pembayaran nasional, termasuk e-wallet, switching, acquiring, payment gateways, QRIS, hingga uang elektronik.
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Mengawasi layanan keuangan berbasis teknologi yang menyangkut pengelolaan dana, investasi, dan pembiayaan (misalnya peer to peer lending)

Pada kesimpulannya, jika berkaitan langsung dengan transaksi pembayaran maka menggunakan otoritas dari BI. Sementara untuk menyangkut pengelolaan dana/investasi pengguna maka menggunakan otoritas OJK.

Kenapa Kepatuhan Ini Penting?

Banyak pelaku usaha startup digital gagal bertahan karena lalai dalam mengurus perizinan. Padahal, regulator Indonesia menerapkan prinsip sandbox, transparansi, dan integrasi data tinggi, khususnya yang menyangkut sistem keuangan.

Kepatuhan terhadap BI dan OJK bukan hanya sekadar formalitas hukum. Ia menjadi jaminan kepercayaan investor, mitra bisnis, dan konsumen. Tanpa izin resmi, bisnis rawan terblokir, terdenda, atau bahkan terpaksa menghentikan operasionalnya. 

Skema Perizinan Sistem Pembayaran Digital di Bawah BI

Menurut PBI No.23/6/PBI/2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pembayaran, terdapat beberapa klasifikasi entitas yang perlu mengajukan izin, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP)

  • Contoh: Gopay, Ovo, Dana

2. Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP)

  • Contoh: Switching, clearing, settlement 
  • Peran: menghubungkan bank/penyedia layanan dengan jaringan pembayaran nasional

3. Tahapan Pengajuan Izin BI

  • Pendaftaran awal 
  • Sanbox BI
  • Evaluasi model bisnis
  • Penerbitan izin operasional

Adapun dokumen yang perlu Anda siapkan adalah:

  • Struktur kepemilikan
  • Model bisnis
  • Sistem keamanan data
  • Arsitektur teknologi
  • Kebijakan mitigasi risiko

Skema Kepatuhan & Registrasi Layanan Fintech di Bawah OJK

OJK mengatur sistem keuangan berbasis teknologi melalui berbagai regulasi, termasuk:

  • POJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD)
  • POJK No. 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

1. Kewajiban Pendaftaran IKD:

  • Untuk entitas yang menjalankan fungsi digitalisasi keuangan
  • Wajib masuk sandbox OJK untuk penilaian model bisnis

2. Proses Pendaftaran

  • Pengajuan proposal model bisnis
  • Pengujian sistem dan keamanan data
  • Penilaian risiko dan governace
  • Kelulusan sandbox

Kontak KH

Dalam industri yang bergerak cepat seperti sistem pembayaran digital, regulasi bukanlah penghambat, melainkan pagar pengaman kepatuhan. Kepatuhan terhadap aturan BI dan IJK memberikan kepercayaan jangka panjang, baik bagi investor, mitra maupun konsumen.

Apabila usaha kamu berjalan di lini:

  • Startup fintech
  • Developer sistem pembayaran
  • Investor di sektor digital keuangan

Pastikan kamu memahami skema perizinan, sandbox, dan integrasi sistem yang berlaku. Dengan legalitas yang kuat dan teknologi yang aman, bisnis akan siap bersaing secara berkelanjutan di era digital yang makin kompleks.

Ingin urus perizinan legalitas usaha? No Worry! Kontrak Hukum siap bantu Sobat KH untuk bantu atasi segala permasalahan. Kontak KH di sini untuk dapatkan informasi dan konsultasi mendalam. 

Sobat KH juga bisa dapat penghasilan sampingan dengan cara gabung di Program Affiliate KH. Sementara bagi Sobat KH yang ingin bergabung dengan para business founder, kamu bisa gabung di Komunitas KH.

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis