Surat perjanjian antara suami istri sering kali menjadi langkah penting untuk menjaga hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam kehidupan rumah tangga.
Perjanjian ini dapat dibuat baik sebelum pernikahan, yang dikenal sebagai perjanjian pranikah, maupun setelah pernikahan, yang dikenal sebagai perjanjian pasca nikah.
Kedua jenis perjanjian ini berfungsi sebagai bentuk kesepakatan antara suami dan istri mengenai harta bersama, tanggung jawab, dan aspek-aspek lain dalam pernikahan, dengan tujuan menciptakan transparansi serta menghindari konflik di kemudian hari.
Lalu, bagaimana kekuatan hukumnya? Apakah perjanjian ini benar-benar mengikat dan dapat dijadikan acuan jika terjadi perselisihan antara suami dan istri? Simak penjelasan selengkapnya dalam artikel berikut.
Sekilas Tentang Perjanjian Perkawinan
Pasal 119 KUHPerdata menyebutkan bahwa perkawinan pada hakikatnya menyebabkan percampuran dan persatuan harta pasangan menikah, kecuali apabila pasangan menikah tersebut membuat sebuah perjanjian perkawinan yang mengatur mengenai pemisahan harta.
Kemudian, dalam Pasal 35 UU No 1/1974 tentang Perkawinan menjelaskan, dengan membuat perjanjian pernikahan calon suami istri dapat menyimpang dari peraturan undang-undang mengenai ketentuan harta bersama asalkan ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan tata susila atau tata tertib umum.
Pasangan membuat perjanjian perkawinan ini semata-mata untuk menjaga kepentingan usaha dan menghargai martabat masing-masing pihak.
Perjanjian perkawinan memastikan bahwa pasangan yang menikah tidak melakukannya karena harta.
Namun, jika kedua pasangan terlanjur menikah dan ingin membuat surat perjanjian pernikahan, bisa melakukan perjanjian pasca nikah.
Perjanjian pasca nikah ini bertujuan sama dengan perjanjian pranikah, yang membedakan hanya waktu pembuatannya saja.
Pasangan membuat perjanjian pascanikah setelah melangsungkan pernikahan, seperti yang tertuang dalam Putusan MK No 69/PUU-XIII/2015.
Bagaimana Kekuatan Hukum Perjanjian Perkawinan?
Kekuatan hukum perjanjian perkawinan sangat bergantung pada terpenuhinya syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Supaya sah secara hukum, sebuah perjanjian harus memenuhi empat syarat berikut:
- Adanya kesepakatan para pihak
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
- Adanya objek perjanjian
- Sebab yang halal
Selain memenuhi syarat-syarat tersebut, perjanjian antara suami istri juga perlu pengesahan oleh notaris.
Notaris hadir sebagai perpanjangan tangan negara untuk memperkuat legalitas perjanjian yang suami istri buat dalam surat perjanjian mereka.
Dengan pengesahan notaris, pihak-pihak memperoleh jaminan bahwa mereka telah memverifikasi perjanjian tersebut dan menyatakannya sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Jika pasangan hanya membuat perjanjian perkawinan di bawah tangan tanpa pengesahan notaris, kekuatan hukum perjanjian tersebut dapat menjadi lemah.
Oleh karena itu, penting bagi pasangan untuk memastikan perjanjian perkawinan mendapatkan pengesahan notaris agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan mengikat.
Kontak KH
Pengesahan notaris membuat perjanjian pranikah dan pasca nikah memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga sulit bagi salah satu pihak untuk mengingkari kesepakatan.
Butuh bantuan membuat perjanjian yang sah secara hukum? Hubungi Kontrak Hukum sekarang! Kami menyediakan layanan pembuatan perjanjian pranikah dan pasca nikah hanya dengan harga Rp3 jutaan.
Untuk informasi pemesanan, silakan kunjungi laman Layanan KH – Perjanjian Pra Nikah & Pasca Nikah. Jika ada pertanyaan, kamu juga bisa konsul gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.
Khusus para pelaku bisnis juga bisa bergabung dengan Komunitas Bisnis KH sebagai wadah dan akses ke berbagai informasi, diskusi, dan bantuan hukum dari ahli profesional dan pebisnis lainnya. Langsung saja daftar melalui laman ini Komunitas Bisnis KH.
Selain itu, kamu juga menambah penghasilan hingga jutaan rupiah dengan menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Caranya pendaftarannya juga cukup mudah, langsung aja link berikut ini, ya!






















