Skip to main content

Pernahkah Sobat KH mendengar istilah PKB atau Perjanjian Kerja Bersama? Bagi perusahaan kecil, mungkin hal ini belum terlalu dibutuhkan, tapi bagaimana jika perusahaan sudah besar dan memiliki banyak karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja?

PKB tentu menjadi hal penting yang harus diperhatikan pemilik bisnis atau perusahaan. Dimana banyaknya perbedaan serta kondisi-kondisi tertentu, memicu dibentuknya perjanjian kerja bersama antara perusahaan dan asosiasi pekerja demi mencapai suatu kesepakatan.

Untuk membahas lebih lanjut tentang perjanjian kerja bersama tersebut, termasuk pengertian serta manfaatnya bagi perusahaan dan karyawan, mari kita simak artikel di bawah berikut ini.

Apa Itu Perjanjian Kerja Bersama?

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh, atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha, yang memuat syarat-syarat kerja, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Dengan kata lain, PKB merupakan aturan yang disepakati oleh perusahaan dan serikat pekerja dalam memenuhi hak dan kewajiban masing-masing, termasuk dalam penyelesaian masalah yang terjadi di antara keduanya.

Adapun PKB sendiri memiliki dasar hukum yang jelas yakni UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 116-135, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No PER.16/MEN/XI/2011, khususnya Pasal 12-29.

Serikat pekerja yang bisa melakukan perundingan PKB harus tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Instansi yang dimaksud adalah:

  1. Dinas Ketenagakerjaan tingkat kabupaten/kota untuk perusahaan yang wilayah kerjanya terdapat dalam satu kabupaten/kota.
  2. Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi jika wilayah kerja perusahaan terdapat di lebih dari satu kabupaten/kota.
  3. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari satu provinsi.

Sebuah perusahaan hanya boleh memiliki satu PKB. Namun, jika perusahaan tersebut memiliki cabang, maka PKB induk berlaku di semua cabang dan boleh dibuatkan PKB turunan untuk masing-masing cabang.

Adapun bagi perusahaan yang tergabung dalam satu grup dan memiliki badan hukum masing-masing, maka PKB dibuat dan dirundingkan oleh masing-masing perusahaan.

Fungsi dan Tujuan Perjanjian Kerja Bersama

Fungsi PKB adalah untuk mengatur baik hak dan kewajiban pengusaha, maupun hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh dalam sebuah perusahaan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Karena mereka-lah yang paling mengerti kondisi dan kebutuhan perusahaan dalam menjalankan hubungan industrial.

Hal ini ditegaskan pula oleh Konvensi ILO No 98 Tahun 1949 tentang Dasar-Dasar Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama yang telah diratifikasi melalui UU No 18 Tahun 1956. Konvensi menyebut perlunya kejelasan yang menyeluruh mengenai hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja serta tata tertib dalam bekerja dan di lingkungan kerja.

Perbedaan Perjanjian Kerja Bersama dan Perjanjian Kerja

Selain PKB, UU Ketenagakerjaan juga mengenal perjanjian kerja yang diartikan sebagai perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Perbedaan PKB dan perjanjian kerja terletak pada pihak yang menyusun perjanjian tersebut. PKB disusun bersama berdasarkan kesepakatan perusahaan dengan serikat pekerja, sementara perjanjian kerja hanya dibuat sepihak oleh perusahaan.

Dengan kata lain, PKB adalah komitmen antara perusahaan dan karyawan, sedangkan perjanjian kerja adalah peraturan yang mengikat karyawan di sebuah perusahaan.

Isi Perjanjian Kerja Bersama

Pada dasarnya, semua pihak yang terlibat dalam penyusunan PKB boleh memberikan pendapat terkait isi dari PKB.

Namun, agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 124 UU Ketenagakerjaan telah menentukan poin-poin yang harus ada dalam PKB, yakni:

  1. Hak dan kewajiban perusahaan;
  2. Hak dan kewajiban serikat pekerja;
  3. Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB;
  4. Tanda tangan pihak yang membuat PKB.

Selain itu, dapat ditambahkan pula ketentuan mengenai kenaikan upah, waktu kerja, cuti, dan lain sebagainya.

Bagaimana Prosedur Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama?

PKB adalah suatu perjanjian sehingga pembuatannya tetap mengacu pada pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sah perjanjian. Dimana agar PKB dianggap sah dan mengikat para pihak, baik perusahaan maupun pekerja tidak boleh mencantumkan ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika ditemukan terdapat ketentuan PKB yang bertentangan, maka ketentuan tersebut akan batal demi hukum.

Setelah itu, perusahaan bertanggung jawab untuk mendaftarkan PKB pada instansi yang berwenang, yakni Dinas Ketenagakerjaan. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah tahapan proses pembuatan PKB:

  1. Mengajukan penyusunan PKB dari serikat pekerja
  2. Memverifikasi keanggotaan serikat pekerja
  3. Menentukan siapa saja tim perunding
  4. Menyusun tata tertib dan aturan perundingan
  5. Melakukan perundingan PKB
  6. Mendaftarkan PKB ke Dinas Ketenagakerjaan dengan melampirkan naskah PKB yang sudah diberi materai dan ditandatangan
  7. Pejabat berwenang dari Dinas Ketenagakerjaan akan menerbitkan surat keputusan pendaftaran PKB
  8. Mensosialisasikan PKB kepada seluruh karyawan

Apa Manfaat Perjanjian Kerja Bersama?

Pembuatan PKB dinilai dapat memberi sejumlah manfaat, baik bagi perusahaan maupun karyawan atau pekerja. Beberapa manfaat tersebut meliputi:

  1. Mempertegas dan memperjelas hak serta kewajiban perusahaan dan pekerja
  2. Menciptakan hubungan industrial yang harmonis sehingga dapat meminimalisir konflik atau perselisihan
  3. Menjaga kelancaran proses produksi sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja
  4. Menetapkan syarat-syarat bersama yang:
  • Belum diatur dalam peraturan perundang-undangan
  • Kuantitas dan kualitasnya dapat lebih baik dari peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Diluar normatif atau yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan

Itulah beberapa poin penting yang harus Sobat KH ketahui tentang perjanjian kerja bersama. Dengan adanya PKB, diharapkan seluruh pihak, baik perusahaan maupun karyawan bisa memaksimalkan manfaat yang akan didapatkan.

Kontak KH

Bagi Sobat KH yang berencana ingin membuat PKB namun masih bingung bagaimana menyusun dan mendaftarkannya ke Dinas Ketenagakerjaan, bisa melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Kontrak Hukum.

Dengan Kontrak Hukum, Sobat KH dapat melakukan konsultasi dengan profesional hukum yang telah berpengalaman dan terpercaya oleh lebih dari ribuan perusahaan di Indonesia.

Di Kontrak Hukum, Sobat KH juga dapat membuat perjanjian ketenagakerjaan dengan harga terjangkau hanya dalam waktu 24 jam, mulai dari perjanjian PKWT, PKWTT, freelance, outsource, PHK, dan sebagainya.

Jadi, segera konsultasikan masalah hukum bisnismu sekarang di Kontrak Hukum dengan kunjungi laman ini atau hubungi kami di Tanya KH serta melalui Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.