Skip to main content

Dalam sebuah bisnis, tidak semua pelaku usaha mampu memproduksi sekaligus memasarkan produknya. Ada banyak pelaku usaha yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pemasaran sekaligus penjualan untuk produk yang dibuat. Meskipun begitu, pelaku usaha tidak perlu khawatir karena kerjasama dapat dilakukan dengan pelaku usaha lain, seperti distributor. Distributor dapat membantu produsen memasarkan produknya dengan cara melakukan perjanjian.

Menurut Permendag No. 22 Tahun 2016, distributor merupakan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan penyaluran barang secara langsung maupun tidak langsung kepada konsumen di dalam negeri. Distributor dapat bertindak atas namanya sendiri namun harus ada penunjukan oleh produsen, supplier, atau importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran barang. Untuk menjadi distributor pelaku usaha diharuskan untuk memenuhi beberapa ketentuan, diantaranya :

  1. Berbentuk badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Indonesia.
  2. Memiliki perizinan di bidang perdagangan sebagai distributor.
  3. Memiliki atau menguasai tempat usaha dan gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas.
  4. Memiliki perjanjian dengan produsen, supplier, atau importir mengenai barang yang akan didistribusikan.

 

Tentang Perjanjian Distributor

Seperti yang disebutkan sebelumnya, untuk menjadi distributor pelaku usaha harus memiliki perjanjian dengan produsen, supplier, atau importir. Perjanjian ini dikenal dengan nama perjanjian distributor. Perjanjian ini berisi kerjasama dimana produsen akan memberikan hak distribusi biasanya secara eksklusif untuk menjual produk yang dibuat dengan syarat tertentu. Perjanjian dibuat secara eksklusif untuk membatasi wewenang produsen melakukan perjanjian distributor dengan pihak lain.

Sama seperti perjanjian pada umumnya, produsen dan distributor dibebaskan untuk menentukan apa saja ketentuan yang perlu ada di dalam perjanjian distributor. Meskipun dibebaskan menentukan klausulnya, perjanjian tersebut tetap harus memperhatikan syarat sah perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata, tidak bertentangan dengan hukum, dan dilaksanakan dengan itikad baik. Namun, klausul dalam perjanjian distributor sebaiknya mencangkup aspek-aspek penting berikut, diantaranya :

  • Ruang lingkup perjanjian distributor.
  • Jangka waktu perjanjian.
  • Keterangan mengenai produk yang dijual termasuk ketersedian produk.
  • Kewajiban dan cara promosi atau branding yang akan dilakukan distributor terhadap produk yang akan dijual.
  • Harga dan diskon yang diberikan atas produk.
  • Target penjualan.
  • Laporan penjualan.
  • Kerahasian.
  • Korespondensi.
  • Force majeure atau keadaan kahar.
  • Pengakhiran perjanjian.
  • Cara penyelesaian sengketa termasuk hukum yang berlaku.

Untuk diketahui perjanjian distributor adalah persyaratan wajib yang dimiliki. Sehingga distributor harus segera membuat perjanjian ketika akan melakukan kerjasama dengan produsen, supplier, atau importir. Ingat, distributor yang melakukan penyaluran barang tanpa perjanjian dengan produsen, supplier, atau importir dapat dianggap melanggar hukum dan dikenakan sanksi administratif berupa :

  1. Peringatan tertulis.
  2. Pembekuan izin usaha.
  3. Pencabutan izin usaha.

 

Kontak KH

Nah Sobat KH, itulah penjelasan mengenai hal yang perlu diperhatikan untuk menjadi distributor. Bagi Sobat KH yang membutuhkan bantuan untuk membuat perjanjian distributor, ingin melakukan konsultasi bisnis atau memiliki pertanyaan terkait perjanjian distributor dan masalah hukum lainnya, jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum di link berikut Tanya KH atau melalui media sosial instagram kami @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.