Pernikahan bukan hanya tentang perasaan cinta dan kebersamaan, tapi juga tentang perlindungan hukum yang tak boleh diabaikan. Dalam setiap pernikahan, ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan, termasuk bagaimana melindungi diri dan pasangan dari risiko finansial dan hukum yang bisa terjadi di masa depan.
Terlebih, kasus-kasus KDRT dan perselingkuhan yang sering diberitakan belakangan ini semakin membuka mata banyak orang mengenai pentingnya perlindungan hukum dalam pernikahan.
Seperti yang kita ketahui, beberapa pasangan publik figur pernah mengalami masalah besar yang berujung pada kerugian fisik, emosional, bahkan finansial. Misalnya, kasus KDRT yang dialami oleh Cut Intan Fadilah atau perselingkuhan yang dilakukan oleh Elmer, suami dari selebgram Ira Nandha.
Ya, pernikahan itu ibarat perjanjian seumur hidup, tapi kita tidak bisa mengabaikan kenyataan bahwa setiap hubungan punya risiko.
Salah satu cara untuk meminimalisir risiko tersebut adalah dengan memiliki perjanjian pra nikah atau pasca nikah.
Sekilas Tentang Perjanjian Pra Nikah
Perjanjian pra nikah atau prenuptial agreement adalah suatu kesepakatan tertulis yang dibuat oleh kedua calon mempelai sebelum melangsungkan pernikahan.
Meskipun belum cukup umum digunakan di Indonesia, nyatanya surat perjanjian pra nikah ini sudah diatur secara resmi dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Perjanjian pra nikah bisa dikatakan sebagai kontrak Bersama untuk melindungi asset atau harta bawaan dalam jumlah besar yang dimiliki oleh masing-masing pihak. Tidak hanya itu, perjanjian ini juga bertujuan menjamin kesejahteraan finansial serta mengatur tanggung jawab masing-masing individu selama berumah tangga.
Kehadiran perjanjian pra nikah ini juga penting apabila terjadi hal yang tidak diharapkan seperti perceraian atau kematian.
Apa Saja yang Diatur dalam Perjanjian Pra Nikah?
Perjanjian pra nikah dapat mencakup berbagai hal yang penting, antara lain:
1. Harta dan Hutang
Dalam perjanjian pra nikah, pembagian harta terlihat jelas untuk suami ataupun istri. Bagi pasangan yang penghasilannya tidak mau digabung atau penentuan harta setelah pernikahan berakhir karena kematian atau perceraian, dapat diatur juga dengan jelas dalam perjanjian.
2. Syarat Suami Istri
Perjanjian pra nikah juga mengatur kewajiban dan hak dari suami dan istri setelah pernikahan berlangsung. Kamu dan pasangan dapat menulis semua keinginan saat berkeluarga dalam perjanjian ini.
3. Tanggung Jawab Terhadap Anak
Perjanjian pra nikah juga akan mengatur hak asuh anak bila terjadi perceraian. Dalam UU, jika suami melakukan perselingkuhan, hak asuh anak dibawah umur 12 tahun akan jatuh ke tangan istri.
Namun jika istri melakukan perselingkuhan dan tidak ada perjanjian pra nikah, suami tidak mampu berbuat apapun. Oleh karena itu, perjanjian pra nikah perlu dibuat untuk mengatur hak asuh secara jelas jika kedua pihak melakukan perselingkuhan, tidak hanya dari pihak suami saja.
Apapun isi yang akan dituangkan dalam perjanjian pra nikah nantinya, yang penting perjanjian ini harus disetujui secara bersama tanpa adanya paksaan.
Belajar dari Kasus KDRT dan Perselingkuhan yang Viral
Ya, sejumlah kasus yang melibatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, dan perceraian figur publik menjadi pengingat betapa pentingnya memiliki perlindungan hukum, salah satunya melalui perjanjian pra nikah.
Sebut saja kasus KDRT yang dialami oleh Cut Intan Fadilah. Melalui laman Instagram pada Selasa (13/8), Intan mengunggah rekaman CCTV yang memperlihatkan dirinya tengah dipukuli oleh sang suami. Intan mengaku sudah beberapa kali dianiaya & diselingkuhi suaminya selama 5 tahun berumah tangga.
Kasus lainnya adalah perselingkuhan Elmer, suami selebgram Ira Nandha, yang ramai dibahas di media sosial.
Hubungan yang tampak harmonis di media sosial ternyata menyimpan konflik yang akhirnya terbongkar, menciptakan kerugian emosional dan mental bagi pihak yang dirugikan.
Tak kalah menarik perhatian adalah kasus perceraian Ari Wibowo dan Inge Anugrah. Kasus ini menjadi sorotan setelah Inge mengungkapkan bahwa ia tidak pernah diberi nafkah bulanan selama pernikahan mereka, yang memunculkan polemik soal perjanjian pra nikah mereka.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa meskipun perjanjian pra nikah memiliki tujuan untuk melindungi hak masing-masing pihak, isi perjanjian tersebut harus dipertimbangkan dengan matang dan disesuaikan dengan kebutuhan jangka panjang.
Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa tanpa perlindungan hukum yang memadai, masalah dalam rumah tangga dapat berdampak besar secara finansial, emosional, dan sosial. Oleh karena itu, membuat perjanjian pra nikah bisa menjadi langkah strategis untuk meminimalkan risiko di masa depan.
Perjanjian Pasca Nikah: Pilihan yang Bisa Diambil Setelah Menikah
Ternyata, perjanjian ini tidak hanya bisa dibuat sebelum menikah, tetapi juga setelah menikah. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/2015, pasangan yang sudah menikah dapat membuat perjanjian pasca nikah, yang sering disebut sebagai postnuptial agreement.
Ini memberikan kesempatan bagi pasangan untuk tetap melindungi hak-haknya meskipun sudah menikah lama.
Dengan adanya keputusan tersebut, perjanjian pasca nikah bisa jadi solusi bagi mereka yang tidak sempat atau belum berpikir untuk membuat perjanjian sebelum menikah.
Terlepas dari kapan perjanjian itu dibuat, tujuan utama adalah tetap sama: untuk memastikan hak dan kewajiban pasangan terlindungi dengan baik.
Jadi, Apakah Perjanjian Nikah Itu Wajib?
Meskipun perjanjian pra nikah atau pasca nikah bukanlah suatu kewajiban, tetapi memiliki perjanjian tersebut bisa menjadi langkah pencegahan yang bijaksana.
Memang, setiap pasangan pasti mengharapkan kehidupan yang harmonis, namun kita tidak tahu apa yang bisa terjadi di masa depan. Untuk itu, adanya kesepakatan Bersama di awal bisa menjadi upaya mencegah perselisihan.
Dengan adanya perjanjian, kamu dan pasangan bisa lebih siap menghadapi segala kemungkinan yang mungkin terjadi dalam pernikahan. Ini bukan soal tidak percaya satu sama lain, tetapi soal mempersiapkan yang terbaik untuk masa depan bersama.
Kontak KH
Jangan tunggu sampai masalah muncul. Buat perjanjian pra nikah atau pasca nikah sekarang juga untuk melindungi hak dan kepentinganmu.
Untuk membuatnya, Sobat KH dapat menggunakan layanan jasa Kontrak Hukum. Tak perlu khawatir, hanya dengan estimasi waktu tiga hari kerja, layanan ini sudah mencakup akta perjanjian pra nikah.
Untuk informasi mengenai layanan dan pemesanan, silakan kunjungi laman Layanan KH – Perjanjian Pra & Pasca Nikah. Jika ada pertanyaan seputar kebutuhan legal lainnya, Sobat KH bisa hubungi kami di Tanya KH ataupun melalui media sosial Instagram @kontrakhukum.
Kontrak Hukum juga memiliki komunitas bisnis sebagai wadah informasi, diskusi, dan dukungan dari ahli . Yuk, jadi bagian dari Komunitas Bisnis KH! Daftar gratis klik disini.
Atau bagi kamu yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di link berikut ini, ya!






















