Skip to main content

Perjanjian pra nikah adalah perjanjian yang dibuat oleh calon pasangan suami istri sebelum melangsungkan pernikahan. Perjanjian ini berisi segala hal yang berkaitan dengan pernikahan seperti kepemilikan harta, pembagian tanggung jawab, hingga kesepakatan apabila terjadi perceraian.

Meskipun belum cukup umum digunakan di Indonesia, nyatanya surat perjanjian pra nikah ini memiliki fungsi yang penting. Nah, pada artikel kali ini, kita akan membahas serba-serbi perjanjian pra nikah, terutama bagi Sobat KH yang akan melangsungkan pernikahan. Yuk, simak artikelnya sampai akhir!

Pengertian Perjanjian Pra Nikah

Perjanjian pra nikah atau prenuptial agreement adalah suatu kesepakatan tertulis yang dibuat oleh kedua calon mempelai sebelum melangsungkan pernikahan. Tidak hanya di Indonesia, perjanjian pra nikah telah banyak diterapkan di banyak negara seperti Amerika Serikat (AS), Belanda, Kanada, dan sebagainya.

Perjanjian pra nikah bisa dikatakan sebagai kontrak Bersama untuk melindungi asset atau harta bawaan dalam jumlah besar yang dimiliki oleh masing-masing pihak. Tidak hanya itu, perjanjian ini juga bertujuan menjamin kesejahteraan finansial serta mengatur tanggung jawab masing-masing inidividu selama berumah tangga.

Kehadiran perjanjian pra nikah ini juga penting apabila terjadi hal yang tidak diharapkan seperti perceraian atau kematian. Memang, setiap pasangan pasti mengharapkan kehidupan yang harmonis, namun kita tidak tahu apa yang bisa terjadi di masa depan. Untuk itu, adanya kesepakatan Bersama di awal bisa menjadi upaya mencegah perselisihan.

Dasar Hukum Perjanjian Pra Nikah di Indonesia

Perjanjian pra nikah adalah surat yang bersifat resmi dan mengikat. Di Indonesia sendiri, perjanjian ini telah mendapatkan perlindungan dan dukungan dari pemerintah secara hukum dan tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1974 perihal perkawinan.

Di dalam pasal tersebut juga mengatur beberapa poin penting diantaranya:

1. Perjanjian Kawin

Perjanjian ini dibuat untuk menyepakati segala aturan mengenai tanggung jawab dan harta Bersama. Di dalamnya terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan seperti:

  • Tidak diperbolehkan mengandung unsur pelepasan hak atas peninggalan orang-orang yang mewariskannya
  • Perjanjian tidak mengandung penyimpangan atas hak-hak yang muncul dari kekuasaan suami ataupun orang tua
  • Tidak diperkenankan melanggar norma kesusilaan dan ketertiban umum
  • Tidak diperkenankan adanya perjanjian bahwa satu pihak akan membayarkan hutang yang lebih besar dari bagiannya
  • Perjanjian tersebut tidak bisa diatur oleh hukum asing

2. Pemisahan Harta Benda

Pemisahan harta benda antar suami istri bisa terjadi apabila terjadi suatu kondisi dimana:

  • Suami tidak berperilaku baik dengan menggunakan harta Bersama secara boros hanya untuk kepentingan pribadi
  • Istri tidak mendapatkan hak nafkah yang layak dari suami
  • Adanya kelalaian dalam mengurus harta Bersama yang berpotensi menyebabkan kehilangan

Fungsi Perjanjian Pra Nikah

Pada dasarnya, perjanjian pra nikah tidak diwajibkan bagi setiap pasangan. Tetapi, Sebagian pasangan memutuskan untuk membuat perjanjian pra nikah dengan mempertimbangkan beberapa fungsi berikut:

  1. Memperjelas pemisahan hak harta antara suami dan istri
  2. Melindungi masing-masing individu dari beban hutang. Hal ini agar hutang suami tidak dibebankan kepada istri dan sebaliknya
  3. Sebagai pencegahan adanya perselisihan apabila terjadi perceraian
  4. Memperjelas pembagian harta untuk anak-anaknya kelak
  5. Memperjelas tanggung jawab masing-masing antara suami dan istri

Isi Perjanjian Pra Nikah

Seperti yang sudah dijelaskan, perjanjian pra nikah sangat penting untuk dibuat sebelum Sobat KH menikah agar memperjelas kewajiban hak dari suami dan istri.

Jika Sobat KH masih bingung hal apa saja yang harus dicantumkan, berikut kami akan memberikan hal-hal yang menjadi isi dari perjanjian pra nikah:

  • Harta dan Hutang

Dalam perjanjian pra nikah, pembagian harta terlihat jelas untuk suami ataupun istri. Bagi pasangan yang penghasilannya tidak mau digabung atau penentuan harta setelah pernikahan berakhir karena kematian atau perceraian, dapat diatur juga dengan jelas dalam perjanjian.

  • Syarat Suami Istri

Perjanjian pra nikah juga mengatur kewajiban dan hak dari suami dan istri setelah pernikahan berlangsung. Kamu dan pasangan dapat menulis semua keinginan saat berkeluarga dalam perjanjian ini.

  • Tanggung Jawab Terhadap Anak

Perjanjian pra nikah juga akan mengatur hak asuh anak bila terjadi perceraian. Dalam UU, jika suami melakukan perselingkuhan, hak asuh anak dibawah umur 12 tahun akan jatuh ke tangan istri.

Namun jika istri melakukan perselingkuhan dan tidak ada perjanjian pra nikah, suami tidak mampu berbuat apapun. Oleh karena itu, perjanjian pra nikah perlu dibuat untuk mengatur hak asuh secara jelas jika kedua pihak melakukan perselingkuhan, tidak hanya dari pihak suami saja.

Apapun isi yang akan dituangkan dalam perjanjian pra nikah nantinya, yang penting perjanjian ini harus disetujui secara Bersama oleh Sobat KH dan pasangan tanpa adanya paksaan. Perjanjian ini juga akan menjadi pengingat tentang komitmen yang telah disepakati Bersama.

Meskipun begitu, perjanjian pra nikah juga tidak selalu serta merta menjadi alat cerai apabila terjadi pelanggaran isi, karena dapat dibicarakan terlebih dahulu.

Cara Membuat Perjanjian Pra Nikah

Proses pembuatan perjanjian pra nikah tidak hanya melibatkan antar pasangan saja. Tetapi Sobat KH juga perlu mengunjungi notaris hingga mendaftarkannya ke Lembaga Catatan Sipil.

Simak cara membuat perjanjian pra nikah berikut ini.

  • Buat Daftar Kesepakatan dengan Pasangan

Hal pertama yang dilakukan untuk membuat perjanjian pra nikah adalah membuat daftar kesepakatan. Seperti yang telah disebutkan di atas, kesepakatan ini bisa berkenaan dengan harta dan utang, tanggung jawab terhadap anak, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

  • Datang ke Kantor Notaris

Setelah daftar kesepakatan dibuat, datanglah ke kantor notaris untuk Menyusun surat perjanjian sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku. Kemudian surat perjanjian tersebut disahkan menjadi akta.

  • Serahkan Akta ke KUA atau Lembaga Catatan Sipil

Setelah akta perjanjian yang sah dibuat, bawalah dokumen tersebut ke KUA atau Lembaga Catatan Sipil untuk didaftarkan sebelum prosesi pernikahan berlangsung. Mengingat proses ini cukup memakan waktu, usahakan untuk membuat perjanjian dan menyerahkannya ke KUA dari jauh-jauh hari.

Aspek dalam Perjanjian Pra Nikah

Mengingat surat perjanjian ini akan menjadi pegangan selama pernikahan berlangsung, Sobat KH sebaiknya mempertimbangkan aspek-aspek penting yang perlu diperhatikan dalam proses pembuatannya.

Aspek tersebut diantaranya adalah:

  • Keterbukaan

Perjanjian pra nikah yang baik harus didasari dengan adanya keterbukaan antar pasangan. Jangan ragu untuk menyampaikan hal-hal yang menurutmu perlu untuk disepakati Bersama.

  • Kerelaan

Selain keterbukaan, terbentuknya perjanjian pra nikah yang baik juga membutuhkan perasaan saking merelakan antar pasangan. Mengingat surat perjanjian ini nantinya terikat hukum dan tidak bisa dilanggar, maka masing-masing pihak harus rela dengan apa yang tercantum didalamnya agar tidak terjadi pergesekan rumah tangga.

  • Objektivitas

Dalam membuat perjanjian pra nikah, diperlukan pandangan dan pemikiran yang objektif. Hal-hal yang disepakati di dalamnya tidak diperkenankan merugikan salah satu pihak.

Itulah pembahasan mengenai serba-serbi perjanjian pra nikah, mulai dari pengertian, dasar hukum, fungsi, isi, hingga cara membuatnya. Semoga bisa menjadi panduan bagi Sobat KH sebelum melangkah ke jenjang pernikahan, ya!

Kontak KH

Jika Sobat KH dan pasangan telah setuju dan mufakat untuk membuat hak dan kewajiban, tanggung jawab anak, serta pemisahan atas harta dalam pernikahan, maka tak ada salahnya jika kesepakatan tersebut dimuat ke dalam perjanjian pra nikah.

Untuk membuatnya, Sobat KH dapat menggunakan layanan jasa Kontrak Hukum. Tak perlu khawatir, hanya dengan estimasi waktu tiga hari kerja, layanan ini sudah mencakup akta perjanjian pra nikah.

BACA JUGA: Dapatkah Perjanjian Pra-nikah Dibuat Setelah Belangsungnya Perkawinan?

Untuk informasi mengenai layanan dan pemesanan, silakan kunjungi lamanhttps://kontrakhukum.com/semua-layanan/ Jika ada pertanyaan seputar kebutuhan legal lainnya, Sobat KH bisa hubungi kami di link berikut Tanya KH  ataupun melalui media sosial Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.