Skip to main content

Saat ini, fenomena kehamilan sebelum menikah semakin marak dan menjadi perhatian serius. Pengajuan dispensasi nikah di pengadilan agama meningkat, menunjukkan bahwa banyak calon pengantin perempuan sudah hamil sebelum menikah.

UU Perkawinan sebenarnya berupaya agar pasangan yang menikah memiliki kematangan, baik usia maupun mental, dengan menetapkan batas usia minimal nikah, yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.

Harapannya, pasangan yang menikah sudah memiliki kesiapan yang cukup, sehingga dapat menurunkan risiko perceraian dan masalah lainnya di masa depan.

Namun, dalam praktiknya, pergaulan bebas dan longgarnya norma sosial membuat kehamilan di luar nikah meningkat. 

Di sisi lain, muncul berbagai pertanyaan dari perspektif hukum, terkait keabsahan jika sang calon istri sudah hamil menikah. Apakah sah secara hukum negara dan hukum Islam? Simak ketentuannya dalam artikel ini.

Pengertian Nikah Hamil

Nikah hamil terjadi ketika pengantin wanita sudah hamil terlebih dahulu akibat zina atau pergaulan bebas. Yang menikahi bisa jadi pria yang menghamili, bisa juga pria lain yang mau menikahi karena satu dan lain hal.

Wanita hamil sendiri ada beberapa kemungkinan. Pertama, hamil karena mempunyai suami yang sah. Orang lain tidak boleh menikahi wanita yang sudah bersuami dan sedang hamil.

Mantan istri yang dicerai dengan cerai hidup dan sedang hamil harus menjalani iddah hingga melahirkan sebelum menikah lagi.

Wanita hamil yang ditinggal mati suaminya harus menjalani iddah selama 4 bulan 10 hari sebelum menikah lagi.

Syarat Sah Perkawinan

Sebelum menjawab pertanyaan mengenai hukum menikah saat hamil, kita perlu memahami terlebih dahulu syarat sah suatu perkawinan.

Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan sah jika pasangan melaksanakannya sesuai dengan hukum agama dan kepercayaan mereka masing-masing.

Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan menyatakan bahwa setelah perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan, pasangan wajib mencatatkannya di Kantor Catatan Sipil (untuk non-Muslim) atau di Kantor Urusan Agama (untuk Muslim).

Petugas menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan atas pencatatan tersebut dan memberikannya kepada masing-masing suami dan istri. Untuk yang beragama Islam, buku nikah adalah dokumen petikan akta nikah dalam bentuk buku.

Bagaimana Hukum Menikah Saat Hamil Duluan?

Untuk menjawab hukum nikah saat hamil duluan, kami akan mengacu pada ketentuan dalam KHI yang mengenal adanya kawin hamil.

Pasal 53 KHI mengatur bahwa pria yang menghamili wanita di luar nikah dapat menikahi wanita tersebut.

Mereka dapat melangsungkan perkawinan dengan wanita hamil tanpa menunggu kelahiran anaknya. Secara hukum, pernikahan mereka tetap sah meski anak telah lahir.

Pasal tersebut menegaskan bahwa pasangan yang menikah dalam kondisi hamil tidak perlu melakukan pernikahan ulang, meskipun bayinya telah lahir.

Kontak KH

Bagi Sobat KH yang membutuhkan konsultasi hukum terkait pernikahan, keabsahan perkawinan, atau aspek hukum lainnya, bisa hubungi Kontrak Hukum.

Melalui layanan Digital Legal Assistant (DiLA), Sobat dapat berkonsultasi secara online dengan ahli hukum berpengalaman yang siap membantu memberikan solusi cepat dan tepat.

Yuk, temukan kemudahan layanan hukum yang aman dan nyaman dengan kunjungi laman Layanan KH – DiLA

Jika masih memiliki pertanyaan, Sobat juga bisa konsul gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum. 

Khusus para pelaku bisnis, kami juga memiliki Komunitas Bisnis sebagai wadah dan akses ke berbagai informasi, diskusi, dan bantuan hukum dari ahli profesional dan pebisnis lainnya. Langsung saja daftar melalui laman ini Komunitas Bisnis KH

Selain itu, kamu juga menambah penghasilan hingga jutaan rupiah dengan menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Caranya pendaftarannya juga cukup mudah, langsung aja link berikut ini, ya!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis