Skip to main content

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan pentingnya bagi platform e-commerce untuk mendaftarkan hak cipta atau Hak Kekayaan Intelektual nya (HAKI) ke Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Hal ini perlu dilakukan mengingat di era ekonomi kreatif saat ini, barang produksi bisnis UMKM menjadi rentan ditiru. Sehingga, penting bagi e-commerce dalam memberikan jaminan produk orisinil serta mendorong para mitra seller seperti UMKM untuk tidak melakukan pelanggaran hak cipta dan bersama-sama menghentikan peredaran barang palsu.

Dalam memastikan perlindungan hak cipta, platform e-commerce dapat membuat perjanjian Kerjasama Seller dimana e-commerce menghimbau kepada seluruh seller UMKM untuk hanya memasarkan dan menjual produk asli dan legal sesuai regulasi, serta tidak melanggar hak cipta milik pihak lain.

Tidak hanya itu, platform e-commerce juga dapat terus memberikan edukasi dan mendorong para seller, khususnya UMKM, untuk melakukan pendaftaran merek ke DJKI Kemenkumham.

Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan juga menegaskan, pendaftaran hak cipta ini diperlukan guna menimbulkan kesadaran bahwa merek atau desain yang dimiliki suatu bisnis merupakan aset. Sehingga bisa menjadi pendapatan tambahan apabila ada pihak lain yang ingin menggunakan desain atau merek serupa melalui royalti.

Dengan mendaftarkan hak cipta dan mendapatkan royalti, keuntungan yang diperoleh tidak hanya dapat dirasakan oleh pengusaha UMKM, namun juga dirasakan oleh platform e-commerce yang menaungi.

Tidak hanya berkaitan dengan royalti, platform e-commerce juga dapat bertindak tegas terhadap para seller pelanggar hak cipta dengan menjatuhkan hukuman seperti penalti yang mempengaruhi reputasi seller, take down  dan suspend produk, hingga menutup akun seller secara permanen.

Selain mengantisipasi pelanggaran, mendaftarkan hak cipta atau HAKI untuk UMKM yang berjualan di e-commerce juga mendatangkan banyak manfaat lainnya, antara lain:

Mendapat Perlindungan Hukum

Ketika merek atau desain telah terdaftar HAKI ke DJKI Kemenkumham dan telah memiliki sertifikat, maka disitulah bisnis telah mendapatkan hak eksklusif untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang.Dengan adanya sertifikat HAKI, maka secara otomatis bisnis akan mendapat perlindungan hukum. Sehingga, ketika ada pihak lain yang mencoba meniru, maka mereka dapat digugat melalui pengadilan dan negara akan melindungi merek dari bisnismu.

Identitas Demi Kredibilitas

Dengan mendaftarkan HAKI, maka pebisnis bisa melakukan promosi dengan mudah. Dimana berbagai kekayaan intelektual seperti merek dan desain yang sudah terdaftar ini akan menjadi pembeda produk kamu dengan produk lainnya.

Hak Pengajuan Pembatalan Merek

Selain memiliki hak eksklusif atas bisnis yang telah didaftarkan, pebisnis juga memiliki hak untuk mengajukan gugatan pembatalan terhadap merek terdaftar lainnya yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan bisnis atau merek terdaftar tersebut ke Pengadilan Niaga.

Menambah Nilai Aset

Kekayaan intelektual dari bisnis yang telah terdaftar di DJKI dapat digunakan untuk melakukan branding atau pemasaran. Dimana jika bisnis melakukan branding dengan baik, maka secara tidak langsung akan mengundang investor untuk datang menanamkan modal.

Itulah penjelasan mengenai pentingnya pendaftaran HAKI bagi e-commerce khususnya UMKM. Mengingat banyaknya manfaat yang bisa kamu terima, maka tidak ada lagi alasan bagimu untuk menunda pendaftaran HAKI bisnis ke DJKI, ya!

Terlebih lagi, proses pendaftaran HAKI ke DJKI pun terbilang mudah. Kamu dapat melakukan permohonan pendaftaran kepada DJKI secara elektronik melalui laman resmi DJKI Kemenkumham atau non elektronik dengan datang langsung ke DJKI.

Kontak KH

Namun, bagi kamu yang masih bingung atau tidak ingin ribet untuk mengurus pendaftaran HAKI secara langsung melalui DJKI, kamu bisa melakukannya bersama Kontrak Hukum. Kontrak Hukum menyediakan layanan untuk memproses pendaftaran berbagai kekayaan intelektual seperti merek, hak cipta pada berbagai produk ataupun jasa, serta hak cipta untuk desain bisnis.

Hanya dengan biaya mulai dari 3 jutaan rupiah, kamu dapat melakukan proses pendaftaran merek dengan cepat dan mudah bersama Kontrak Hukum. Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran merek, silakan kunjungi laman https://kontrakhukum.com/kekayaan-intelektual/

Untuk layanan prima Kontrak Hukum lainnya yang bisa membantu permasalahan kebutuhan bisnismu, kamu juga bisa hubungi Kontrak Hukum via link berikut Tanya KH dan Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.