Skip to main content

Sobat KH, dalam menjalankan bisnis, efisiensi seringkali jadi prioritas utama. Salah satu strategi paling umum untuk efisiensi adalah menggunakan tenaga kerja alih daya atau outsourcing. Mulai dari tenaga keamanan, kebersihan, call center, hingga IT support, banyak perusahaan mengandalkan jasa dari perusahaan vendor untuk mengisi posisi-posisi tersebut.

Namun, urusan outsourcing di Indonesia selalu menjadi topik yang sensitif dan rumit. Regulasinya sering berubah, dan ada tarik-menarik kepentingan antara kebutuhan efisiensi perusahaan dan perlindungan hak-hak pekerja.

Kalau kamu masih mengacu pada aturan lama (sebelum tahun 2021), besar kemungkinan bisnismu sudah tidak patuh hukum. Pasca adanya Undang-Undang Cipta Kerja (yang kini menjadi UU No. 6 Tahun 2023), pemerintah merombak total kerangka regulasinya.

Aturan main baru ini, terutama yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, mengubah secara fundamental cara perusahaan boleh dan harus mengelola tenaga kerja outsourcing. Memahami aturan outsourcing ini bukan lagi pilihan, Sobat KH. Ini adalah kewajiban untuk melindungi bisnismu dari sanksi dan sengketa di kemudian hari.

Masih ingat aturan outsourcing yang lama di UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003? Dulu, perusahaan pusing dengan pembatasan yang kaku.

Aturan Lama (UU 13/2003)

  • Perusahaan hanya boleh mengalihdayakan pekerjaan yang bersifat “penunjang” (non-core).
  • Pekerjaan yang bersifat “pokok” (core) atau berhubungan langsung dengan proses produksi dilarang keras untuk di-outsourcing.
  • Dalam praktiknya, Permenaker lama membatasinya hanya pada 5 jenis pekerjaan: cleaning service, keamanan, katering, transportasi, dan jasa penunjang pertambangan.

Masalahnya? Definisi “core” dan “non-core” ini sangat abu-abu dan sering menjadi sumber sengketa industrial. Apakah satpam di bank itu core (karena menjaga aset utama) atau non-core?

Baca juga: Aturan Kemenkeu Baru Soal Insentif Pajak R&D

Aturan Baru (PP 35/2021)

Aturan baru ini menghapus total pembedaan antara pekerjaan core dan non-core.

Betul, kamu tidak salah baca. Secara teori, PP 35/2021 memberikan kebebasan lebih bagi perusahaan untuk menentukan bagian pekerjaan mana yang ingin dialihdayakan kepada perusahaan lain. Fokusnya bergeser: dari membatasi jenis pekerjaannya, menjadi memperkuat perlindungan pekerjanya.

Pemerintah tidak lagi mengatur jenis pekerjaan apa yang boleh atau tidak boleh, melainkan mengatur bagaimana hubungan kerja itu harus dijalankan dengan adil.

Aturan outsourcing baru ini mengklarifikasi dua skema alih daya yang sah:

1. Pemborongan Pekerjaan

Ini berbasis pada hasil atau proyek. Perusahaanmu (pemberi kerja) menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan alih daya (vendor). Fokusnya adalah pada output pekerjaan.

Contoh: Membangun sistem software baru, mengelola kampanye marketing selama 6 bulan, atau proyek konstruksi gedung. Vendor bertanggung jawab penuh atas pengerjaan, alat, dan manajemen pekerjanya.

2. Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh

Ini berbasis pada penyediaan orang atau manpower. Perusahaanmu “meminjam” pekerja dari perusahaan alih daya untuk melakukan pekerjaan tertentu di bawah arahan dan manajemenmu.

Contoh: Menyewa 10 satpam, 20 petugas call center, atau 5 receptionist. Ini adalah model yang paling umum kita kenal sebagai outsourcing.

Baca juga: Persyaratan Legal untuk Perusahaan Outsourcing

Perlindungan Pekerja dari Aturan Outsourcing Baru

Nah, ini adalah bagian terpenting yang wajib kamu pahami, Sobat KH. Sebagai “pengguna” jasa outsourcing, kamu ikut bertanggung jawab memastikan hak-hak pekerja ini terpenuhi.

Aturan baru di PP 35/2021 menetapkan standar perlindungan yang jauh lebih ketat bagi pekerja alih daya:

1. Status Karyawan Wajib Jelas (PKWT atau PKWTT)

Perusahaan alih daya (vendor) wajib memberikan status kerja yang jelas kepada pekerjanya. Hubungan kerja mereka dengan vendor harus dituangkan dalam Perjanjian Kerja, baik itu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/Permanen). Tidak ada lagi status “pekerja harian” yang digantung tanpa kejelasan.

2. Hak Upah, BPJS, dan THR Wajib Penuh

Vendor wajib memenuhi semua hak normatif pekerja, termasuk upah minimum, tunjangan, jaminan sosial (BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan), serta Tunjangan Hari Raya (THR).

3. Prinsip TUPE (Transfer of Undertaking Protection of Employment)

Inilah revolusi terbesarnya. Kamu pasti sering dengar masalah klasik outsourcing: setiap ganti vendor (biasanya tiap akhir tahun), pekerja lama “dibuang” dan direkrut ulang dari nol, membuat masa kerja mereka hangus.

Sekarang, itu tidak boleh kamu lakukan.

Pasal 19 PP 35/2021 menerapkan prinsip TUPE atau Pengalihan Perlindungan Hak. Artinya:

  • Jika perusahaanmu berganti vendor outsourcing (dari Vendor A ke Vendor B),
  • Dan jenis pekerjaannya masih sama,
  • Maka Vendor B wajib menerima dan mempekerjakan kembali pekerja dari Vendor A.
  • Yang terpenting: Masa kerja dan hak-hak yang sudah didapat pekerja tersebut wajib dilanjutkan dan tidak boleh di-reset dari nol.

Ini memberikan kepastian kerja yang luar biasa bagi pekerja alih daya.

4. Kewajiban Kompensasi PKWT

Jika status pekerja adalah PKWT, maka saat kontraknya berakhir (atau diperpanjang), vendor outsourcing wajib memberikan Uang Kompensasi, yang perhitungannya sama dengan pekerja PKWT pada umumnya.

Baca juga: Sosialisasi DJKI Pentingnya Hak Cipta Content Creator

Risiko Fatal Jika Perusahaanmu Salah Memilih Vendor

Sebagai perusahaan pengguna jasa, kamu tidak bisa lagi cuci tangan. “Itu kan urusan vendornya,”. Pikiran seperti itu sangat berbahaya di era aturan outsourcing baru.

PP 35/2021 menegaskan tanggung jawabmu:

1. Tanggung Renteng Pembayaran Upah

Pasal 18 PP 35/2021 menyatakan, jika vendor outsourcing gagal atau lalai membayar upah dan hak-hak lain pekerjanya, maka kamu sebagai perusahaan pengguna wajib membayarkan hak-hak tersebut. Tentu kamu bisa menagih balik (regres) ke vendor, tapi kewajiban utamanya jatuh padamu lebih dulu. Ini adalah risiko finansial yang besar.

2. Status Pekerja Berubah Jadi Karyawanmu

Jika perjanjian alih daya (antara kamu dan vendor) dibuat tidak sesuai ketentuan (misalnya vendor tidak berizin, atau pekerjaannya ternyata tidak sesuai kontrak), maka demi hukum, status pekerja outsourcing tersebut bisa beralih menjadi karyawan perusahaanmu (PKWTT). Ini bisa terjadi melalui putusan pengadilan jika ada sengketa.

Jurus Jitu Menggunakan Outsourcing Sesuai Aturan Kemenkeu

Melihat risiko di atas, menggunakan outsourcing kini butuh strategi yang cermat. Ini bukan lagi sekadar cari vendor termurah.

1. Wajib Due Diligence Vendor

Ini langkah paling krusial. Sebelum tanda tangan kontrak, periksa legalitas vendor. Apakah mereka berbentuk PT (Perseroan Terbatas)? Apakah mereka memiliki Izin Usaha Penyedia Jasa Pekerja/Buruh yang masih berlaku? Cek rekam jejak mereka.

2. Kontrak (PKS) yang “Kedap Hukum”

Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara perusahaanmu dan vendor harus sangat detail.

  • Cantumkan klausul tegas bahwa vendor wajib mematuhi PP 35/2021.
  • Masukkan klausul kewajiban vendor untuk menerapkan prinsip TUPE (jika ada pergantian vendor).
  • Buat klausul ganti rugi (indemnifikasi) yang melindungimu jika vendor gagal bayar upah, sehingga kamu bisa langsung memotong tagihan mereka.

3. Lakukan Audit Kepatuhan Rutin

Jangan percaya begitu saja. Minta bukti slip gaji, bukti bayar BPJS, dan bukti bayar THR dari vendor untuk para pekerja yang ditempatkan di perusahaanmu. Lakukan audit ini secara berkala (misal, per kuartal).

Aturan outsourcing baru ini memang memberikan fleksibilitas bagi perusahaan, tapi menuntut tanggung jawab yang jauh lebih besar. Kepatuhan bukan hanya soal administrasi, tapi soal manajemen risiko bisnis yang fundamental.

Apakah perjanjian alih daya (PKS) di perusahaanmu sudah sesuai dengan PP 35/2021? Apakah kamu yakin vendor outsourcing kamu patuh pada aturan TUPE dan pembayaran hak pekerja?

Jangan ambil risiko sengketa industrial atau tanggung renteng pembayaran upah. Audit kontrak outsourcing dan pastikan kepatuhan legalitasmu bersama expert Kontrak Hukum. Segera Tanya KH via WhatsApp atau kirim pesan ke Instagram @kontrakhukum.

Untuk solusi legal harian yang cepat dan terintegrasi, manfaatkan Digital Assistant Kontrak Hukum.

Dapatkan juga insight bisnis terbaru dan perluas jaringanmu dengan bergabung di Komunitas Bisnis KH. Raih juga peluang penghasilan tambahan melalui Program Affiliate Kontrak Hukum.

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis