Skip to main content

Saat memulai sebuah bisnis, sudah pasti Sobat KH mengharapkan bahwa bisnis yang dijalankan dapat berkembang dan membawa keuntungan menjanjikan. Namun sebelum itu, Sobat KH perlu memikirkan beberapa hal untuk bisnismu, salah satunya adalah merek dagang.  Merek dagang ini bisa saja berupa kata, nama, simbol, slogan, atau elemen lainnya yang dapat dijadikan sebagai identitas.

Pentingnya merek dagang ini memang tidak boleh diabaikan. Bagaimana tidak, selain menjadi identitas bagi sebuah produk atau jasa, merek juga mempengaruhi keputusan konsumen dalam melakukan pembelian. Dimana konsumen akan lebih mudah mencari produk atau jasa yang memiliki nama/brand, sehingga mereka bisa menjadi pelanggan yang strategis jika cocok dengan produk atau jasa Sobat KH.

Namun selain memilikinya, terdapat hal lain yang Sobat KH perlu lakukan ketika berbicara mengenai merek dagang, yaitu mendaftarkannya secara resmi. Maksudnya gimana? Yap, merek dagang yang Sobat KH miliki harus didaftarkan secara resmi ke pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. Hal ini mengingat, merek dagang merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Industri dan termasuk ke dalam Kekayaan Intelektual.

Nah, pendaftaran ini merupakan salah satu bentuk dari pemilik bisnis yang menyadari akan pentingnya merek dagang dan berusaha melindungi apa yang menjadi kekayaan intelektual mereka. Selain itu, dengan mendaftarkan merek dagang Sobat KH juga akan memiliki hak untuk mencegah dan melarang siapapun untuk memakai merek yang sama dengan yang telah didaftarkan tersebut, terutama bagi produk atau jasa dengan jenis yang sama.

Hal ini sejalan dengan pernyataan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Freddy Harris yang menegaskan bahwa pendaftaran merek dagang sejak awal pendirian bisnis dapat mengantisipasi terjadinya sengketa merek di masa depan.

Lalu, bagaimana caranya agar pemilik bisnis bisa mendaftarkan merek dagangnya secara resmi?  Sobat KH tidak perlu khawatir, karena pendaftaran merek dagang bisa dilakukan dengan mudah. Terlebih, sejak diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kini prosesnya pun menjadi lebih singkat, dari paling cepat 180 hari menjadi 30 hari.

Namun sebelum mendaftar, alangkah baiknya jika Sobat KH melakukan pengecekan merek terlebih dahulu untuk mengetahui apakah merek yang kamu miliki sudah didaftarkan juga oleh pihak lain atau belum.

Pengecekan Merek Dagang

Pengecekan merek juga dilakukan untuk menghindari penolakan saat permohonan pendaftaran maupun gugatan yang diajukan pihak lain karena adanya kemiripan atas merek dagang yang telah didaftarkan.

Untuk melakukan pengecekan merek dagang, Sobat KH bisa kunjungi laman https://kontrakhukum.com/services/cek-merek dan melampirkan beberapa dokumen persyaratan, seperti Data Pemohon Pengecekan Merek:

  • Jika Perorangan:
    • KTP Pemilik Merek
    • NPWP (Opsional)
    • Spesimen TTD Pemilik Merek
    • Logo Merek
  • Jika Badan Usaha:
    • Softcopy salinan Akta dan SK Pendirian Badan usaha
    • NPWP Badan Usaha
    • KTP Direktur Utama
    • Spesimen TTD Direktur Utama
    • Logo Merek

Hanya dengan biaya mulai dari Rp400 ribuan, Sobat KH dapat menikmati layanan pengecekan merek yang pengerjaannya cepat dan efisien bersama Kontrak Hukum.

Keuntungan yang Sobat KH bisa dapatkan bila melakukan cek merek di Kontrak Hukum adalah Konsultan HKI Kontrak Hukum juga akan memberikan rekomendasi merek yang kemungkinan besar dapat didaftarkan atau diterima nantinya. Sehingga Sobat KH tidak buang waktu untuk mendaftarkan ulang merek Anda lagi bila ternyata merek tersebut ditolak dan sudah pasti hemat biaya pada akhirnya.

Pendaftaran Merek Dagang

Nah, setelah memastikan bahwa merek yang kamu miliki aman dan belum didaftarkan oleh pihak lain, maka Sobat KH dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu pendaftaran merek dagang.

Hampir sama seperti pengecekan, pendaftaran merek dagang juga membutuhkan beberapa dokumen persyaratan. Untuk pendaftaran merek diperlukan upload data-data berikut ini:

  • Data Pemohon Pengecekan Merek (jika belum dilengkapi sebelumnya):
    • Jika Perseorangan:
      • KTP Pemilik Merek
      • NPWP (Opsional)
      • Spesimen TTD Pemilik Merek
      • Logo Merek
    • Jika Badan Usaha:
      • Softcopy salinan Akta dan SK Pendirian Badan usaha, dan NIB
      • NPWP Badan Usaha
      • KTP Direktur Utama
      • Spesimen TTD Direktur Utama
      • Logo Merek
  • Rekomendasi hasil cek merek. Jika belum pernah melakukan pengecekan merek silahkan menempuh proses cek merek terlebih dahulu
  • Download dan lengkapi form pendaftaran merek
  • Upload form yang sudah dilengkapi

Selain itu, Sobat KH juga perlu melampirkan rekomendasi hasil cek merek yang sebelumnya sudah dilakukan.

Kontak KH

Jika tidak mau melakukan sendiri untuk menghemat waktu dan tenaga, Sobat KH dapat melakukan pengecekan dan pendaftaran merek dagang melalui Kontrak Hukum yang nantinya akan dikerjakan oleh tim ahli Konsultan HKI. Untuk informasi lebih lanjut Sobat KH bisa mengunjungi laman https://kontrakhukum.com/kekayaan-intelektual/.

Tak perlu ragu lagi, karena Kontrak Hukum sudah dipercaya oleh lebih dari puluhan partner perusahaan besar di Indonesia dalam memberikan layanan legal, termasuk mempermudah Sobat KH untuk mengurus pendaftaran merek dagang!  Jadi, tunggu apalagi? Segera urus pendaftaran merek dagang-mu bersama Kontrak Hukum.

Untuk melihat layanan prima lainnya yang dapat mempermudah kebutuhan bisnis dan legalitas usahamu, Sobat KH juga bisa kunjungi laman https://kontrakhukum.com/semua-layanan/ atau hubungi kami melalui link berikut ini Tanya KH.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.