Skip to main content

Apakah Sobat KH pernah mendengar istilah persekutuan perdata? Persekutuan perdata adalah salah satu bentuk badan usaha berstatus hukum (legal).

Persekutuan perdata ini muncul dari perkumpulan orang yang berprofesi sama untuk menghimpun sesuatu dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Nah, untuk lebih memahami lebih lanjut apa itu persekutuan perdata dan bagaimana prosedur pendiriannya, simak ulasan artikel ini!

Apa Itu Persekutuan Perdata?

Persekutuan perdata atau Maatschap merupakan kumpulan dari orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun/berkumpul dengan menggunakan nama bersama.

Biasanya, mereka memiliki satu tujuan yang sama yaitu memperoleh keuntungan. Adapun hal yang dihimpun beragam, bisa berupa barang, uang, ataupun keahlian.

Persekutuan perdata ini juga biasanya dikenal dengan istilah associate, rekanan atau partner. Contoh profesi dalam persekutuan perdata diantaranya adalah pengacara yang membentuk Kantor Hukum (law firm) dan akuntan yang membentuk Kantor Akuntan Publik (KAP).

Tujuan Persekutuan Perdata

Pada dasarnya, persekutuan perdata mempunyai tujuan yang jelas yaitu:

  • Diperuntukan untuk kegiatan yang bersifat komersial

Orientasi dari persekutuan ini adalah untuk mengambil manfaat dan keuntungan sebanyak-banyaknya. Oleh karena itu, persekutuan perdata bersifat komersial.

  • Persekutuan yang menjalankan kegiatan profesi

Karena persekutuan perdata merupakan perkumpulan berdasarkan profesi seperti akuntan atau pengacara, maka persekutuan ini bertujuan untuk menjalankan kegiatan profesi.

Dasar Hukum Persekutuan Perdata

Pemerintah Indonesia telah mengatur persekutuan perdata dalam beberapa peraturan, antara lain:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
  2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata

Apa Saja Ciri dan Karakteristik Persekutuan Perdata?

Ciri dan karakteristik persekutuan perdata sebagai badan usaha yang terdapat dalam KUH Perdata diantaranya adalah:

  1. Adanya perjanjian antara dua orang atau lebih
  2. Masing-masing pendiri persekutuan perdata menyumbang sesuatu, dapat berupa uang maupun aset berwujud lainnya seperti barang/peralatan usaha, dan keahlian tertentu
  3. Bertujuan untuk membagikan atau menghasilkan profit yang dapat dibagikan kepada para sekutu atau kemanfaatan dari hasil usaha yang dilakukan secara bersama-sama
  4. Tidak ada pemisah antara harta pribadi para pendiri, berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT) yang memisahkan harta pribadi dengan perusahaan
  5. Persekutuan perdata sebagai badan usaha untuk menjalankan profesi tertentu secara bersama-sama oleh para pendirinya

Jenis-Jenis Persekutuan Perdata

Terdapat beberapa jenis dari persekutuan perdata yang perlu Sobat KH ketahui, antara lain:

  • Persekutuan Perdata Umum (Algehele Maatschap)

Jenis ini merupakan persekutuan perdata yang tidak mengadakan perincian atas harta kekayaan tertentu yang dimasukkan oleh para sekutu, baik seluruhnya maupun sebagian. 

  • Persekutuan Perdata Khusus (Bijzondere Maatschap)

Berbeda dengan sebelumnya, jenis ini merupakan persekutuan perdata yang mengadakan perincian atas harta kekayaan yang dimasukkan para sekutu, baik sebagian maupun seluruhnya. 

  • Persekutuan Keuntungan (Algehele Maatschap van Winst)

Jenis ini merupakan pengecualian dari persekutuan perdata umum, yaitu tidak diperkenankan menjalankan persekutuan perdata kecuali jika pemasukan para sekutu seluruhnya berupa tenaga kerja dan dapat dibagi rata.

Syarat dan Prosedur Pendirian Persekutuan Perdata

Jika ingin mendirikan persekutuan perdata, Sobat KH harus melengkapi beberapa dokumen persyaratan berikut, diantaranya adalah:

  1. NPWP dari para pendiri
  2. KTP para pendiri
  3. Nama persekutuan perdata yang dipilih
  4. Surat pernyataan penyetoran modal dan ditandatangani oleh para pendiri

Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, maka selanjutnya Sobat KH dapat melanjutkan proses pendirian persekutuan perdata dengan melalui prosedur berikut:

1. Permohonan Nama Persekutuan Perdata

Untuk pemilihan nama, disesuaikan dengan ketentuan dalam Permenkumham No 17/2018 yakni:

  • Ditulis dengan huruf latin
  • Belum pernah digunakan secara sah oleh persekutuan perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU)
  • Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
  • Tidak sama atau mirip dengan nama lembaga negara, pemerintah, dan internasional, kecuali memperoleh izin dari lembaga yang bersangkutan
  • Tidak terdiri dari angka atau rangkaian angka dan huruf

2. Pembuatan Akta Pendirian

Tahapan ini dilakukan oleh notaris, dimana akta pendirian memuat:

  • Kegiatan usaha
  • Identitas pendiri
  • Hak dan kewajiban pendiri
  • Jangka waktu

3. Permohonan Pendaftaran

Permohonan dilakukan melalui SABU yang diajukan paling lama 60 hari terhitung akta pendirian ditandatangani. Selain itu, terdapat beberapa dokumen pendukung dalam pendaftaran seperti:

  • Surat pernyataan bahwa pendaftaran telah lengkap
  • Surat pernyataan dari korporasi mengenai kebenaran informasi pendiri
  • Akta pendirian dan fotokopi keterangan alamat lengkap
  • Surat pernyataan bahwa format isian pendaftaran dan keterangan mengenai dokumen telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

4. Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Setelah semua prosedur dilengkapi, Kemenkumham akan menerbitkan SKT jika permohonan diterima. Setelahnya, notaris dapat melakukan pencetakan SKT.

Demikian ulasan mengenai persekutuan perdata di Indonesia, dari mulai pengertian, tujuan, dasar hukum, jenis-jenis, hingga prosedur pendiriannya.

Apabila Sobat KH masih mengalami kesulitan atau tidak mempunyai waktu untuk mengurus pendirian persekutuan perdata, bisa segera hubungi Kontrak Hukum.

Kenapa harus mendirikan persekutuan perdata di Kontrak Hukum? Karena kami sudah terpercaya oleh lebih dari puluhan partner perusahaan besar di Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan hukum mereka.

Tidak hanya itu, proses pendirian persekutuan perdata di Kontrak hukum juga akan dikerjakan langsung oleh ahli profesional, sehingga tentunya lebih cepat dan efisien.

BACA JUGA: Wajib Tahu Sebelum Mendirikan Badan Usaha, Ini Lho Ciri Khas Dari Persekutuan Komanditer/CV!

Untuk informasi selengkapnya mengenai layanan badan usaha, silakan kunjungi laman https://kontrakhukum.com/pendirian-badan/  atau hubungi kami di link ini Tanya KH serta melalui Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.