Mendirikan usaha berbasis e-commerce di Indonesia, entah itu toko online, jasa digital, marketplace, atau bentuk usaha lainnya yang beroperasi secara elektronik, pada dasarnya termasuk dalam kategori penyelenggara sistem elektronik.
Menurut Pasal 1 angka 4 PP 71/2019, penyelenggara sistem elektronik adalah setiap orang, instansi pemerintah, badan usaha, atau masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik baik untuk keperluan dirinya sendiri maupun pihak lain.
Jadi, kalau kamu punya website jualan, aplikasi, atau platform digital lainnya–kamu sudah termasuk penyelenggara sistem elektronik.
Nah, agar kegiatan usaha sah secara hukum, pelaku usaha paling umum menggunakan dan mengakui Perseroan Terbatas (PT) sebagai salah satu bentuk badan usaha.
Lalu, apa saja syarat pendirian PT untuk usaha e-commerce? Simak penjelasan lengkapnya di sini!
Perkembangan Usaha Berbasis E-Commerce di Indonesia
Dampak besar pandemi Covid-19 terasa di berbagai sektor, terutama sektor perekonomian.
Aktivitas tatap muka yang sangat terbatas memaksa masyarakat beradaptasi dengan cara-cara baru dalam menjalankan bisnis–termasuk beralih ke sistem online.
Salah satu perubahan besar yang terlihat adalah berkurangnya pelanggan yang datang langsung ke toko fisik, sementara pelaku usaha tetap harus membayar biaya sewa dan operasional.
Akibatnya, banyak pelaku usaha mulai berjualan secara online, baik melalui marketplace seperti Tokopedia dan Shopee, maupun membangun e-commerce sendiri.
Fenomena ini juga tercermin dalam data pertumbuhan pengguna e-commerce di Indonesia. Sejak tahun 2020, jumlah pengguna e-commerce terus mengalami peningkatan.
Pada tahun 2023, tercatat ada sekitar 58,63 juta pengguna e-commerce di Indonesia. Proyeksi menunjukkan jumlah ini akan terus meningkat hingga mencapai 99,1 juta pengguna pada tahun 2029.
Tak hanya itu, tingkat penetrasi e-commerce juga meningkat pesat.Pada tahun 2023, tingkat penetrasi tercatat sebesar 21,56%, dan proyeksi menunjukkan angka 34,84% pada tahun 2029.
Data ini menunjukkan bahwa e-commerce di Indonesia memiliki prospek yang sangat menjanjikan.
KBLI untuk Mendirikan Usaha Berbasis E-Commerce
Pemberlakuan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) membuat proses pengajuan izin usaha menjadi lebih praktis karena pelaku usaha melakukannya melalui satu pintu.
Namun, untuk mendapatkan izin tersebut, pelaku usaha harus menyesuaikan jenis usahanya dengan kode yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Aturan mengenai perizinan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Selain itu, Pelaku usaha perlu memperhatikan Permenperin Nomor 9 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha sektor perindustrian karena produk yang mereka jual secara online dapat berupa barang industri seperti pakaian, perabot, atau sepatu.
Berikut ini adalah daftar beberapa KBLI yang umumnya pelaku usaha butuhkan untuk mendirikan usaha e-commerce maupun marketplace:
- 47914 – Perdagangan eceran melalui media untuk barang campuran
- 47919 – Perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang lainnya
- 63122 – Portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial
- 62012 – Aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce)
Sistem perizinan berbasis risiko mengategorikan empat KBLI di atas sebagai risiko rendah, sehingga pelaku usaha cukup mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas dan identitas usaha mereka (Pasal 12 PP 5/2021).
Persyaratan Pendirian PT untuk Usaha Berbasis E-Commerce
Setelah menentukan KBLI yang sesuai, langkah selanjutnya adalah mendirikan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
PT menjadi bentuk badan hukum yang paling umum pelaku usaha gunakan karena memiliki kelebihan dari sisi perlindungan hukum, kemudahan akses pendanaan, serta kredibilitas di mata konsumen dan mitra.
Berikut adalah persyaratan umum untuk mendirikan PT e-commerce di Indonesia:
- Pendiri minimal 2 orang (WNI atau badan hukum Indonesia)
- Pelaku usaha memastikan nama PT belum pihak lain gunakan dan sesuai ketentuan hukum.
- Pelaku usaha menentukan modal dasar, modal disetor, dan modal ditempatkan.
- Memiliki akta pendirian PT yang dibuat oleh notaris
- Mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
- Memiliki NIB melalui OSS, yang sekaligus berfungsi sebagai izin usaha
Kamu bisa melakukan proses pendaftaran secara online melalui sistem OSS. Setelah kamu membentuk PT dan mendapatkan NIB, kamu bisa membuat Sertifikat Standar (jika memang perlu), mendaftarkan NPWP badan usaha, dan membuka rekening bank atas nama PT.
Kontak KH
Melihat pesatnya perkembangan e-commerce di Indonesia, sudah saatnya pelaku usaha mulai memikirkan legalitas bisnisnya agar bisa berkembang lebih profesional dan terpercaya.
Salah satu langkah penting yang bisa kamu ambil adalah mendirikan Perseroan Terbatas (PT) sebagai bentuk badan hukum usahamu.
Tenang aja, kamu nggak perlu repot ngurus ini itu sendiri. Di Kontrak Hukum, kami menyediakan layanan pendirian PT mulai dari 2 jutaan aja, sudah termasuk seluruh dokumen legalitas penting seperti Akta, SK, NPWP Badan, OSS, NIB.
Yuk, legalin bisnis sekarang dengan kunjungi laman Layanan KH – Pendirian PT. Jika ada pertanyaan, kamu juga bisa konsul gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.
Kontrak Hukum juga memiliki komunitas bisnis sebagai wadah informasi, diskusi, dan dukungan dari ahli. Yuk, jadi bagian dari Komunitas Bisnis KH! Daftar gratis klik disini.
Atau bagi kamu yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di link berikut ini, ya!






















