Skip to main content

Crowdfunding adalah metode pengumpulan dana yang melibatkan banyak orang untuk mendukung suatu proyek, usaha, atau kegiatan. Istilah ini berasal dari dua kata, yaitu “crowd” yang berarti keramaian dan “funding” yang berarti pengumpulan dana. Dalam konteks ini, crowdfunding sering disebut sebagai urun dana di Indonesia.

Crowdfunding memungkinkan individu atau organisasi untuk mengumpulkan dana dari masyarakat luas melalui platform online. Prosesnya melibatkan tiga komponen utama yakni:

  • Pemilik Proyek: Individu atau organisasi yang memiliki ide atau usaha yang membutuhkan dana.
  • Platform Crowdfunding: Lembaga atau operator yang menyediakan sarana untuk penggalangan dana secara daring.
  • Donatur atau Investor: Orang-orang yang memberikan sumbangan atau modal untuk mendukung proyek tersebut.

Persyaratan Hukum untuk Crowdfunding Berbasis Teknologi Informasi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 57/POJK.04/2020 mengatur tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, yang merupakan pengganti dari POJK Nomor 37/POJK.04/2018.

Ketentuan tersebut sebagai wadah untuk menyediakan opsi pendanaan yang lebih luas bagi UKM dan pengusaha pemula melalui pasar modal dengan menghadirkan beragam jenis instrumen efek, tidak hanya terbatas pada saham (efek ekuitas), tetapi juga mencakup obligasi dan sukuk.

Adapun pokok pembahasan dari peraturan tersebut diantaranya:

  • Penyelenggara:
    • Wajib memiliki izin usaha dari OJK.
    • Berbadan hukum Indonesia, seperti perseroan terbatas atau koperasi.
    • Kepemilikan asing maksimal 49%.
    • Modal minimum Rp2,5 miliar saat pengajuan izin.
  • Layanan Urun Dana:
    • Jenis efek yang dapat ditawarkan meliputi saham (efek ekuitas), obligasi (efek utang), dan sukuk.
    • Batas maksimum penggalangan dana per penerbit dalam 12 bulan adalah Rp10 miliar.
    • Durasi penawaran efek maksimal 45 hari.
  • Penerbit:
    • Harus berbentuk badan usaha Indonesia dan bukan bagian dari konglomerasi atau perusahaan terbuka.
    • Kekayaan bersih tidak boleh melebihi Rp10 miliar, tidak termasuk aset berupa tanah dan bangunan.
  • Pemodal:
    • Wajib memiliki rekening efek yang terdaftar di bank kustodian.
    • Batasan investasi berdasarkan penghasilan:
    • Penghasilan hingga Rp500 juta: maksimum investasi 5% per tahun.
    • Penghasilan di atas Rp500 juta: maksimum investasi 10% per tahun.
    • Tidak ada batasan investasi untuk badan hukum atau pemodal berpengalaman, asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan.
  • Ketentuan Tambahan:
    • Penawaran dianggap batal jika dana minimum yang ditargetkan tidak terpenuhi atau tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
    • Penerbit dapat membatalkan penawaran sebelum masa penawaran selesai dengan membayar denda kepada penyelenggara.

Jenis-jenis Crowdfunding

Berikut adalah penjelasan tentang berbagai jenis crowdfunding yang umum digunakan:

1. Donation-based Crowdfunding (Penggalangan Dana Berbasis Donasi)

Merupakan jenis penggalangan dana di mana donatur memberikan bantuan tanpa mengharapkan imbalan material. Model ini umumnya digunakan untuk kegiatan sosial, bantuan bencana, atau proyek kemanusiaan. Para donatur memberikan sumbangannya semata-mata untuk mendukung tujuan mulia dari kampanye tersebut.

2. Reward-based Crowdfunding (Penggalangan Dana Berbasis Hadiah)

Dalam model ini, penyandang dana akan mendapatkan imbalan berupa produk, layanan, atau pengalaman khusus sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka. Semakin besar nominal dukungan yang diberikan, semakin menarik pula hadiah yang ditawarkan. Model ini populer di kalangan pengembang produk kreatif atau inovasi teknologi.

3. Equity-based Crowdfunding (Penggalangan Dana Berbasis Saham)

Para investor pada jenis ini akan mendapatkan kepemilikan saham atau bagian dari perusahaan sebagai kompensasi atas dana yang mereka investasikan. Model ini umumnya digunakan oleh startup atau bisnis yang sedang berkembang untuk mendapatkan modal usaha.

4. Lending-based Crowdfunding (Penggalangan Dana Berbasis Pinjaman)

Memiliki istilah lain yakni peer-to-peer lending, dimana pemberi dana memberikan pinjaman kepada pemrakarsa dengan kesepakatan pengembalian dana beserta bunganya dalam jangka waktu tertentu. Model ini cocok bagi mereka yang mencari alternatif pembiayaan di luar sistem perbankan konvensional.

5. Royalty-based Crowdfunding (Penggalangan Dana Berbasis Royalti)

Investor akan menerima bagian dari pendapatan atau keuntungan proyek sebagai imbal hasil atas investasi mereka. Model ini sering digunakan dalam industri kreatif seperti musik, film, atau pengembangan game.

6. Real Estate Crowdfunding (Penggalangan Dana Berbasis Properti)

Merupakan bentuk khusus dari equity atau lending-based crowdfunding yang fokus pada sektor properti. Para investor dapat berinvestasi dalam proyek pembangunan atau pengembangan properti dengan modal yang lebih terjangkau.

Setiap jenis crowdfunding memiliki karakteristik, keunggulan, dan tantangannya masing-masing. Pemilihan jenis yang tepat tergantung pada tujuan penggalangan dana, skala proyek, dan ekspektasi dari kedua belah pihak.

Manfaat Crowdfunding

Model pengumpulan dana ini tentu memiliki banyak kelebihan, yaitu:

1. Akses ke Modal

Crowdfunding memberikan cara alternatif bagi para pengusaha dan bisnis untuk mendapatkan dana tanpa harus bergantung pada metode pembiayaan tradisional seperti pinjaman atau modal ventura. Maka dari itu, ini mungkin solusi yang tepat bagi start-up atau komunitas yang sedang merintis.

2. Validasi Pasar

Kampanye crowdfunding dapat menjadi sarana untuk mengukur minat pasar terhadap produk atau layanan sebelum diluncurkan sepenuhnya.

3. Membangun Komunitas

Crowdfunding membantu membangun komunitas pendukung yang dapat menjadi pelanggan setia atau advokat merek di masa depan.

4. Promosi Gratis

Kampanye crowdfunding sering kali menarik perhatian publik dan media, memberikan eksposur tambahan tanpa biaya pemasaran yang besar.

5. Fleksibilitas dan Inovasi

Crowdfunding memungkinkan kreator untuk menghadirkan ide-ide inovatif langsung kepada audiens tanpa harus mematuhi persyaratan investor tradisional.

6. Mempermudah Akses Global

Dengan platform online, kampanye crowdfunding dapat menjangkau pendukung di seluruh dunia, memperluas peluang untuk mengumpulkan dana.

Tantangan dalam Crowdfunding

Beberapa tantangan yang sering muncul dalam operasi crowdfunding yakni:

1. Persaingan yang Tinggi

Banyaknya proyek atau kampanye crowdfunding yang diluncurkan membuat sulit untuk menonjol di tengah pasar yang ramai.

2. Kurangnya Kepercayaan dari Investor

Investor atau pendukung seringkali ragu terhadap validitas dan kredibilitas proyek, terutama jika belum ada reputasi yang solid dari pencipta proyek.

3. Keterbatasan Jangkauan

Proyek crowdfunding biasanya bergantung pada jaringan personal, media sosial, dan platform crowdfunding untuk promosi. Jika jangkauan ini terbatas, sulit mendapatkan pendanaan yang cukup.

4. Kegagalan Memenuhi Target Pendanaan

Banyak kampanye tidak mencapai target pendanaan mereka, sehingga dana yang telah terkumpul mungkin tidak bisa kamu kembalikan ke pem.

5. Manajemen Waktu dan Biaya

Mengelola kampanye crowdfunding membutuhkan banyak waktu, tenaga, dan biaya, termasuk untuk pembuatan konten promosi seperti video, desain, dan pemasaran.

6. Komunikasi dengan Pendukung

Setelah dana terkumpul, penting untuk menjaga komunikasi dengan pendukung tentang perkembangan proyek. Gagal melakukannya dapat merusak kepercayaan.

7. Regulasi dan Kepatuhan Hukum

Beberapa negara mengatur operasi crowdfunding dengan ketat, sehingga ada persyaratan hukum yang mungkin membebani pelaku kampanye.

8. Ekspektasi yang Tidak Realistis

Pendukung seringkali memiliki harapan tinggi terhadap produk atau proyek. Jika proyek tidak memenuhi ekspektasi ini, dapat menimbulkan kritik atau bahkan tuntutan hukum.

9. Risiko Penipuan atau Penyalahgunaan Dana

Dalam beberapa kasus, pencipta proyek mungkin menyalahgunakan dana atau gagal mewujudkan proyek sesuai rencana.

10. Kesulitan dalam Skalabilitas

Proyek yang berhasil di crowdfunding terkadang menghadapi tantangan besar dalam meningkatkan produksi atau layanan untuk memenuhi permintaan yang lebih besar.

Mengelola tantangan-tantangan ini memerlukan perencanaan yang matang, transparansi, dan komunikasi yang baik dengan semua pemangku kepentingan. Bisa juga dengan berkonsultasi pada Kontrak Hukum.

Kami bisa menanyakan apa saja pada kami mulai dari kontrak kerja, laporan keuangan hingga pendirian badan usaha. Tertarik menggunakan jasa kami? Langsung Tanya KH atau hubungi media sosial @kontrakhukum untuk tahu lebih lanjut! 

Kamu juga bisa sharing pengalaman atau masalah pada sesama rekan bisnis Komunitas Bisnis KH. Menariknya lagi, kami ada penawaran Program Affiliate yang bisa bantu kamu untuk menghasilkan pendapatan tambahan lho! 

Jangan lewatkan kesempatan emas ini, daftar sekarang!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis