Skip to main content

PT PMA adalah Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki, baik sebagian atau seluruhnya, oleh investor asing. Struktur PT yang memisahkan harta pribadi dan modal perusahaan, maka tak heran jika banyak pengusaha yang memilih badan usaha ini.

Sementara itu, PT PMA di bidang pertambangan berarti perusahaan tersebut beroperasi di sektor ekstraksi sumber daya alam seperti batu bara, mineral, emas, nikel, dan lainnya, dengan modal asing sebagai salah satu sumber pendanaan utamanya.

Sobat KH, pendirian PT PMA di sektor pertambangan diatur oleh beberapa regulasi utama, diantaranya:

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

  • Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (sebagaimana telah diubah oleh Perpres No. 49 Tahun 2021)

  • Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 4 Tahun 2021

Persyaratan Mendirikan PT PMA Sektor Pertambangan

Berikut adalah persyaratan yang wajib Sobat KH penuhi untuk mendirikan PT PMA di sektor pertambangan:

1. Badan Usaha Berbentuk PT

Perusahaan wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT), bukan CV, firma, atau bentuk lain.

2. Jumlah Pemegang Saham

Minimal dua orang pemegang saham, di mana salah satunya bisa berasal dari Indonesia dan lainnya adalah investor asing.

3. Modal Minimum

Ketentuan ketiga yaitu nilai investasi minimal Rp10 miliar, tidak termasuk nilai tanah dan bangunan. Modal disetor minimal juga Rp10 miliar, kecuali diatur lain oleh peraturan khusus sektor pertambangan.

4. Persetujuan Prinsip Penanaman Modal

Harus mengajukan permohonan persetujuan prinsip ke BKPM sebelum proses pendirian PT.

5. Akta Pendirian di Hadapan Notaris

Akta pendirian perusahaan harus dibuat di hadapan notaris dan memuat kesepakatan para pemegang saham.

6. Pengesahan Menteri Hukum dan HAM

Akta pendirian wajib disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM agar PT PMA sah secara hukum.

7. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Setelah pengesahan, perusahaan harus memiliki NIB sebagai identitas dan legalitas usaha, yang diperoleh melalui sistem OSS (Online Single Submission).

8. Perizinan Khusus Sektor Pertambangan

Wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, dan izin lainnya sesuai dengan tahap kegiatan usaha (eksplorasi, operasi produksi, pengolahan, atau penjualan).

Baca juga: Estimasi Biaya Pendirian PT PMA di Indonesia untuk Investor Asing

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Agar proses pendirian berjalan lancar, Sobat KH harus menyiapkan dokumen berikut:

  • Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (jika ada).

  • Profil perusahaan (company profile).

  • Identitas pemegang saham, direksi, dan komisaris.

  • Surat keputusan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.

  • NPWP perusahaan.

  • NIB dan perizinan berusaha dari OSS.

  • Sertifikat standar dan izin lingkungan (jika diperlukan).

  • IUP/IUPK/izin lain dari Kementerian ESDM atau instansi terkait.

  • Laporan keuangan dua tahun terakhir (untuk perubahan status PMDN menjadi PMA).

  • Bukti pelunasan iuran tetap dan produksi (untuk perusahaan yang sudah berjalan).

Tahapan dan Prosedur Pendirian PT PMA Pertambangan

Setelah memahami persyaratan mendirikan PT PMA, berikut adalah langkah-langkah detail yang harus Sobat KH tempuh:

1. Pendaftaran Nama dan Penyusunan Akta Pendirian

Langkah pertama adalah memilih nama perusahaan yang unik dan belum digunakan pihak lain. Jika sudah, Sobat KH harus menyusun akta pendirian yang memuat struktur kepemilikan, modal, dan susunan direksi serta komisaris.

2. Pengajuan Persetujuan Prinsip ke BKPM

Kedua, ajukan permohonan persetujuan prinsip penanaman modal melalui BKPM sebagai dasar pendirian PT PMA. Kamu juga wajib menyertakan dokumen identitas perusahaan, rencana bisnis, dan data pemegang saham.

3. Pembuatan Akta Pendirian di Notaris

Setelah persetujuan prinsip keluar, kami bisa buat akta pendirian di hadapan notaris.

4. Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM

Kemudian Sobat KH bisa mengajukan pengesahan akta ke Kementerian Hukum dan HAM agar PT PMA sah sebagai badan hukum.

5. Pendaftaran NIB dan Perizinan Berusaha

Daftarkan perusahaan di sistem OSS untuk memperoleh NIB, sertifikat standar, dan izin usaha lainnya.

6. Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Izin usaha penting untuk mendirikan badan usaha yang sah. Dalam hal ini, Sobat KH bisa melayangkan permohonan IUP sesuai tahap kegiatan (eksplorasi atau operasi produksi) ke Kementerian ESDM atau pemerintah daerah sesuai kewenangan.

Persiapkan pula dokumen pendukung seperti WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan), rencana kerja, dan studi kelayakan.

7. Pembukaan Rekening Bank dan Setoran Modal

Buka rekening bank atas nama perusahaan dan lakukan setoran modal sesuai ketentuan.

8. Pendaftaran Karyawan ke BPJS

Terakhir, silahkan daftarkan seluruh karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketenagakerjaan.

Persyaratan Kepemilikan Saham Asing di Pertambangan

Sobat KH, Persyaratan kepemilikan saham asing di sektor pertambangan Indonesia memiliki dua fase yang sangat berbeda: fase awal pendirian dan fase setelah beroperasi yang melibatkan kewajiban divestasi.

Berikut adalah penjelasan lengkapnya berdasarkan peraturan terbaru yang berlaku (UU Minerba No. 3/2020 dan peraturan pelaksananya seperti PP No. 96/2021).

Fase 1: Tahap Awal Pendirian Perusahaan (PT PMA)

Pada tahap ini, aturannya sangat terbuka dan memberikan kemudahan bagi investor asing.

  • Kepemilikan Saham Asing: Dapat mencapai 100%.
  • Dasar Hukum: Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
  • Penjelasan: Sejak berlakunya UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, sektor pertambangan mineral dan batubara (tercakup dalam KBLI 05-09) tidak lagi masuk dalam daftar pembatasan kepemilikan modal asing. Artinya, investor asing dapat mendirikan PT PMA pertambangan dan memiliki 100% sahamnya di awal tanpa harus memiliki mitra lokal.

Fase 2: Tahap Setelah Operasi Produksi (Kewajiban Divestasi)

Setelah perusahaan mulai berproduksi secara komersial, investor asing diwajibkan secara hukum untuk mengurangi porsi kepemilikan sahamnya secara bertahap.

  • Kewajiban Utama: Melakukan divestasi saham (penjualan/pelepasan saham) secara bertahap hingga kepemilikan saham peserta Indonesia mencapai sedikitnya 51%.
  • Dasar Hukum: UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021.
  • Tujuan: Agar kontrol mayoritas atas sumber daya alam pada akhirnya berada di tangan entitas nasional.

Rincian Kewajiban Divestasi Saham

  1. Siapa yang Wajib Divestasi? Badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sahamnya dimiliki oleh asing.

  2. Berapa Banyak yang Harus Didivestasi? Jumlah saham yang harus didivestasi adalah sebanyak minimal 51% dari total saham perusahaan. Proses ini dilakukan secara bertahap, tidak sekaligus.

  3. Kapan Divestasi Dilakukan? Waktu pelaksanaan divestasi bervariasi tergantung pada metode penambangan dan integrasi fasilitas:

    • Tambang Terbuka: Penawaran divestasi umumnya dimulai setelah tahun ke-10 masa produksi komersial.
    • Tambang Bawah Tanah: Waktu penawarannya lebih panjang, bisa dimulai setelah tahun ke-15 atau bahkan tahun ke-20 masa produksi, tergantung pada integrasi dengan fasilitas pemurnian.
  4. Siapa yang Berhak Membeli Saham Divestasi? Penawaran saham divestasi tidak bisa dilakukan secara bebas. Ada urutan prioritas yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu:

    1. Pemerintah Pusat
    2. Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota)
    3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
    4. Badan Usaha Swasta Nasional

    Jika penawaran kepada satu pihak tidak diambil, maka akan ditawarkan ke pihak prioritas berikutnya. Jika semua urutan prioritas tersebut tidak menyerap saham yang ditawarkan, opsi terakhir adalah melalui Penawaran Umum Perdana (IPO) di Bursa Efek Indonesia.

Kewajiban dan Tanggung Jawab PT PMA Pertambangan

Selain memenuhi persyaratan pendirian, PT PMA di sektor pertambangan juga wajib menjalankan sejumlah kewajiban, antara lain:

  • Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal: Secara periodik melaporkan kegiatan usaha kepada BKPM.

  • Kepatuhan Lingkungan: Memenuhi seluruh ketentuan lingkungan hidup, termasuk AMDAL dan izin lingkungan lainnya.

  • Pembayaran Pajak dan Iuran: Membayar pajak, royalti, dan iuran tetap serta produksi sesuai ketentuan.

  • Divestasi Saham: Melakukan divestasi saham sesuai ketentuan setelah lima tahun operasi.

  • Kepatuhan Ketenagakerjaan: Mendaftarkan karyawan ke BPJS dan memenuhi hak-hak tenaga kerja.

Tips Sukses Mendirikan PT PMA Pertambangan

Agar proses pendirian berjalan mulus, Sobat KH sebaiknya memperhatikan beberapa tips berikut:

  • Konsultasi dengan Konsultan Hukum: Mengingat kompleksitas regulasi, gunakan jasa konsultan hukum atau notaris berpengalaman di bidang pertambangan dan investasi asing.

  • Riset Wilayah Usaha: Pastikan lokasi usaha berada di wilayah yang telah ditetapkan sebagai WIUP.

  • Siapkan Rencana Bisnis Matang: Rencana bisnis yang jelas akan memudahkan proses perizinan dan operasional.

  • Patuhi Ketentuan Divestasi: Siapkan strategi divestasi sejak awal agar tidak terkena sanksi di kemudian hari.

  • Aktif Berkoordinasi dengan Instansi Terkait: Selalu update informasi dari BKPM, Kementerian ESDM, dan pemerintah daerah.

FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Bolehkah perusahaan saya 100% milik asing saat didirikan?

Ya. Regulasi saat ini mengizinkan kepemilikan modal asing hingga 100% pada saat pendirian PT PMA di sektor pertambangan mineral dan batubara. Ini adalah salah satu insentif utama untuk menarik investasi. Namun, keuntungan ini datang dengan satu syarat penting: divestasi.

2. Apa itu “Kewajiban Divestasi” dan bagaimana cara kerjanya?

Divestasi adalah kewajiban hukum bagi PT PMA pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk menjual (melepas) sebagian sahamnya kepada peserta Indonesia (Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN/BUMD, atau swasta nasional). Proses ini dimulai secara bertahap setelah periode produksi tertentu, dengan tujuan akhir kepemilikan Indonesia mencapai minimal 51%. Ini adalah komitmen jangka panjang yang tidak bisa dihindari.

3. Apa perbedaan NIB, IUP Eksplorasi, dan IUP Operasi Produksi?

Ini adalah alur perizinan utama di sektor pertambangan. Anda harus memahaminya dengan jelas:

  • Tahap 1: NIB (Nomor Induk Berusaha): Ini adalah identitas dasar perusahaan Anda yang didapat dari sistem OSS. NIB bukan izin untuk menambang. Fungsinya hanya sebagai “tiket masuk” untuk mengajukan izin selanjutnya.
  • Tahap 2: IUP Eksplorasi: Ini adalah izin teknis pertama yang harus Anda dapatkan dari Kementerian ESDM setelah memiliki NIB. Izin ini memungkinkan Anda untuk melakukan studi geologi, pengeboran sampel, dan studi kelayakan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang ditentukan.
  • Tahap 3: IUP Operasi Produksi: Ini adalah izin puncak yang paling dicari. Izin ini baru bisa didapatkan setelah Anda menyelesaikan tahap eksplorasi, memiliki studi kelayakan yang disetujui, dan memenuhi semua kewajiban lingkungan (termasuk AMDAL). Hanya dengan IUP Operasi Produksi inilah Anda boleh secara legal melakukan konstruksi, menambang, mengolah, dan menjual hasil tambang.

4. Jadi, dengan tegas, apakah saya bisa mulai menambang hanya dengan NIB?

Tegas tidak bisa. Menambang hanya dengan NIB adalah ilegal dan termasuk dalam kategori Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang memiliki sanksi pidana berat. Anda mutlak memerlukan IUP Operasi Produksi dari Kementerian ESDM untuk menyentuh sumber daya mineral secara komersial.

5. Siapa yang menerbitkan izin tambang (IUP) saya?

Meskipun semua permohonan diawali dari sistem OSS milik Kementerian Investasi/BKPM, verifikasi teknis dan penerbitan IUP secara final dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kewenangan perizinan pertambangan telah disentralisasi sepenuhnya di pemerintah pusat.

6. Apa itu RKAB dan mengapa dokumen ini sangat penting?

RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) adalah dokumen teknis yang wajib disusun dan diajukan oleh pemegang IUP kepada Kementerian ESDM untuk mendapatkan persetujuan setiap tahun. Dokumen ini berisi rencana detail mengenai target produksi, teknis penambangan, biaya, hingga rencana reklamasi untuk satu tahun ke depan. Tanpa persetujuan RKAB, kegiatan operasional perusahaan Anda bisa dihentikan.

7. Bagaimana dengan kewajiban lingkungan seperti AMDAL dan reklamasi?

Ini adalah komponen vital dan tidak bisa ditawar:

  • AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan): Merupakan prasyarat mutlak untuk mendapatkan IUP Operasi Produksi. Tanpa AMDAL yang disetujui, Anda tidak akan pernah bisa naik dari tahap eksplorasi ke tahap produksi.
  • Reklamasi & Pascatambang: Anda wajib menempatkan jaminan dana di bank pemerintah sebagai bukti komitmen untuk melakukan reklamasi (memperbaiki lahan bekas tambang) dan kegiatan pascatambang. Besaran dana ini ditentukan oleh rencana kerja Anda dan diawasi ketat oleh pemerintah.

8. Berapa modal yang dibutuhkan? Apakah cukup Rp 10 Miliar?

Angka Rp 10 Miliar adalah syarat modal disetor minimum untuk mendirikan badan hukum PT PMA secara umum. Namun, untuk proyek pertambangan, angka ini sama sekali tidak mencerminkan biaya riil. Biaya sesungguhnya untuk eksplorasi, pengadaan alat berat, konstruksi, dan operasional akan jauh lebih besar, bisa mencapai ratusan miliar hingga triliunan Rupiah, tergantung pada skala dan komoditas tambang.

Semoga artikel ini menjadi referensi Sobat KH dalam mendirikan PT PMA sektor pertambangan di Indonesia! Jika kamu masih bingung dan ragu tentang hal ini, minta solusi pada Kontrak Hukum. Kamu bisa langsung Tanya KH atau hubungi media sosial @kontrakhukum ya! 

Cari tahu pengalaman lainnya dari para pengusaha lewat Komunitas Bisnis KH. Jangan lupa juga untuk gabung Program Affiliate Kontrak Hukum untuk dapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah. Daftar sekarang!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis