Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah status untuk pelaku usaha yang memenuhi syarat tertentu dan wajib memungut, menyetor, serta melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN).
Dengan menjadi PKP, startup tidak hanya dapat meningkatkan kredibilitas di mata klien dan mitra bisnis, tetapi juga berpotensi untuk mendapatkan berbagai insentif dari pemerintah.
Syarat Menjadi PKP
Namun, untuk mencapai status PKP, terdapat sejumlah persyaratan yang harus kamu penuhi sebagai startup. Persyaratan ini meliputi aspek legalitas usaha, omzet tahunan, serta kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
1. Memenuhi Omzet Minimum
Syarat utama untuk menjadi PKP adalah mencapai omzet tahunan minimum sebesar Rp4,8 miliar. Jika sebuah startup berhasil mencapai angka ini, mereka wajib mendaftar sebagai PKP.
Namun, jika omzet startup di bawah Rp4,8 miliar, pemilik usaha tidak diwajibkan untuk menjadi PKP, tetapi tetap memiliki opsi untuk mendaftarkan diri jika mereka melakukan transaksi barang atau jasa kena pajak.
2. Lolos Proses Survei oleh KPP atau KP2KP
Setelah memenuhi syarat omzet, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Proses ini melibatkan survei oleh pihak KPP atau KP2KP untuk memastikan bahwa usaha tersebut layak mendapatkan pengukuhan sebagai PKP. Hasil dari survei ini akan menentukan apakah permohonan pengukuhan dapat diterima atau tidak.
3. Melengkapi Dokumen Persyaratan
Untuk mengajukan permohonan PKP, startup harus melengkapi berbagai dokumen persyaratan. Dokumen-dokumen ini bervariasi tergantung pada jenis dan status badan usaha. Berikut adalah beberapa dokumen yang kamu harus penuhi:
- Fotokopi Akta Pendirian: Ini termasuk dokumen pendirian dan perubahan bagi badan usaha.
- Fotokopi NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak seluruh pengurus atau fotokopi paspor jika pengurus adalah Warga Negara Asing.
- Surat Izin Usaha: Seperti Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Laporan Keuangan: Laporan keuangan bulan terakhir yang menunjukkan kinerja usaha.
- Dokumen Pendukung Lainnya: Seperti foto tempat usaha, peta lokasi, dan dokumen lain yang relevan.
4. Persyaratan Khusus untuk Jenis Usaha Tertentu
Startup yang berbentuk Kerja Sama Operasi (KSO) atau menggunakan kantor virtual juga memiliki persyaratan tambahan.
Misalnya untuk KSO, diperlukan fotokopi perjanjian kerja sama dan NPWP dari pengurus yang ditunjuk sebagai wakil. Sedangkan untuk kantor virtual, dokumen yang menunjukkan kontrak dengan penyedia jasa kantor virtual harus kamu sertakan.
Proses Pengajuan PKP
Setelah semua persyaratan terpenuhi, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP. Proses ini meliputi:
- Mengisi formulir pendaftaran PKP.
- Menyerahkan semua dokumen persyaratan ke KPP atau KP2KP.
- Menunggu hasil survei dari pihak pajak.
Jika disetujui, menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai bukti bahwa perusahaan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Manfaat Menjadi PKP
Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) menawarkan berbagai manfaat yang signifikan bagi startup. Berikut adalah beberapa keuntungan utama yang dapat startup peroleh ketika mengukuhkan diri sebagai PKP:
1. Legalitas dan Kepatuhan Hukum
Dengan status PKP, startup menunjukkan bahwa mereka beroperasi secara legal dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Ini dapat meningkatkan kepercayaan dari mitra bisnis dan pelanggan.
2. Meningkatkan Kredibilitas Usaha
Status PKP dapat meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata klien dan mitra. Startup dengan status ini dianggap lebih serius dan profesional, karena hanya perusahaan yang memenuhi kewajiban pajak dengan baik yang dapat memperoleh pengukuhan sebagai PKP. Hal ini dapat membantu dalam membangun hubungan bisnis yang lebih baik dan memperluas jaringan.
3. Akses ke Peluang Bisnis Besar
Startup yang berstatus PKP memiliki kesempatan untuk melakukan transaksi dengan pemerintah dan mengikuti lelang dari instansi pemerintah. Banyak proyek pemerintah mensyaratkan mitra kerjanya untuk memiliki status PKP, sehingga ini membuka peluang baru untuk mendapatkan kontrak besar.
4. Kemampuan Mengkreditkan PPN Masukan
Salah satu keuntungan utama menjadi PKP adalah kemampuan untuk mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masukan.
Misalkan sebuah PKP pada masa pajak Februari 2020 memiliki PPN keluaran sebesar Rp100.000.000 dan PPN masukan sebesar Rp90.000.000. Maka, penghitungan PPN terutang yang harus kamu setor ke kas negara adalah sebagai berikut:
PPN Terutang=PPN Keluaran−PPN Masukan
PPN Terutang=Rp100.000.000−Rp90.000.000=Rp10.000.000
Pada bulan Maret 2020, PPN keluaran meningkat menjadi Rp110.000.000, sedangkan PPN masukan menjadi Rp130.000.000. Dalam hal ini, PKP mengalami kelebihan PPN yang dapat dikreditkan:
PPN Terutang=PPN Keluaran−PPN Masukan
PPN Terutang=Rp110.000.000−Rp130.000.000=−Rp20.000.000(kelebihan PPN)
Kelebihan ini dapat digunakan untuk mengurangi kewajiban pajak pada masa pajak berikutnya, sehingga penting bagi PKP untuk mencatat dan melaporkan dengan benar setiap transaksi perpajakan yang terjadi.
5. Penangguhan PPN atas Barang dan Jasa
Startup PKP dapat menangguhkan PPN atas Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) kepada konsumen akhir. Ini berarti bahwa beban pajak tidak langsung ditanggung oleh konsumen, sehingga harga jual barang atau jasa bisa lebih kompetitif.
6. Peningkatan Penerimaan dari PPN
Dengan status PKP, startup dapat meningkatkan penerimaan dari pemungutan PPN secara optimal. Hal ini karena pajak masukannya dapat dikreditkan, memungkinkan pengusaha untuk menekan harga jual barang atau jasa meskipun belum terjadi penyerahan BKP atau JKP.
Tarif PTKP
Jika seorang wajib pajak memiliki status KI/2 (kawin dengan penghasilan istri digabung dan memiliki dua anak sebagai tanggungan), maka total PTKP yang didapatkan adalah:
- Dasar PTKP: Rp 54 juta
- Tambahan karena menikah: Rp 4,5 juta
- Tambahan untuk dua anak: 2×Rp4,5juta = Rp9juta
Total PTKP: Rp54juta+Rp4,5juta+Rp9juta=Rp67,5juta
Contoh Perhitungan PPh 21
- Status: TK/0 (lajang, tanpa tanggungan)
- Gaji Bulanan: Rp 10.000.000
- Total Gaji Tahunan: Rp 10.000.000 x 12 = Rp 120.000.000
- PTKP untuk TK/0: Rp 54.000.000
Langkah-langkah Perhitungan PPh 21
- Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP):
PKP=Total Gaji Tahunan−PTKP
PKP=Rp120.000.000−Rp54.000.000=Rp66.000.000
- Tentukan Tarif PPh 21:
- Berdasarkan tarif progresif yang berlaku:
- 5% untuk PKP sampai dengan Rp 60.000.000
- 15% untuk PKP antara Rp 60.000.001 sampai Rp 250.000.000
- Berdasarkan tarif progresif yang berlaku:
- Hitung PPh Terutang:
- Bagian pertama (Rp 60.000.000): PPh1=5%×Rp60.000.000=Rp3.000.000
- Bagian kedua (sisa dari PKP):
- Sisa PKP = 66.000.000−60.000.000=6.000.000
- PPh2=15%×Rp6.000.000=Rp900.000
- Total PPh Terutang: TotalPPh=PPh1+PPh2
TotalPPh=Rp3.000.000+Rp900.000=Rp3.900.000
- PPhBulanan=TotalPPh/12=Rp3.900.000/12=Rp325.000
Dalam contoh ini, Andi yang berstatus lajang dan tidak memiliki tanggungan harus membayar pajak penghasilan sebesar Rp 3,9 juta per tahun atau sekitar Rp 325 ribu per bulan setelah memperhitungkan PTKP yang berlaku.
Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) memberikan berbagai manfaat strategis bagi startup, mulai dari legalitas hingga peningkatan kredibilitas dan akses ke peluang bisnis baru.
Jika kamu masih bingung tentang perizinan dan perpajakan, minta solusi pada Kontrak Hukum. Langsung Tanya KH atau hubungi media sosial @kontrakhukum untuk konsultasi lebih lanjut!
Kami juga membangun Komunitas Bisnis KH untuk berbagai pengalaman sesama pengusaha. Free dan siapapun bisa bergabung! Manfaatkan juga Program Affiliate Kontrak Hukum untuk menambah pendapatanmu!






















