Sobat KH, jika Sobat berencana untuk mendirikan perusahaan di sektor perhotelan di Indonesia dengan modal asing, maka mendirikan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) adalah langkah yang tepat.
PT PMA adalah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya berasal dari penanaman modal asing. Dalam sektor perhotelan, PT PMA memberikan peluang bagi investor asing untuk berpartisipasi secara legal dan resmi dalam bisnis perhotelan di Indonesia.
Dengan PT PMA, Sobat KH mendapatkan legitimasi hukum, kemudahan dalam pengelolaan bisnis, serta perlindungan hukum bagi pemilik dan investor.
Regulasi Utama Mengenai PT PMA di Indonesia
Berikut adalah beberapa Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) utama yang mengatur pendirian dan operasional PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Indonesia, yang bisa Sobat KH jadikan referensi penting:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Pertama adalah UU No.25 Tahun 2007. UU ini merupakan dasar hukum utama yang mengatur penanaman modal asing di Indonesia, termasuk pendirian PT PMA. Dalam UU ini diatur mengenai hak dan kewajiban investor asing, jenis usaha yang boleh dimasuki investor asing, serta persyaratan modal minimum dan perizinan yang harus dipenuhi.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (dan Perppu Cipta Kerja)
Selanjutnya ada UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. UU ini menegaskan bahwa penanaman modal asing wajib berbentuk PT dan mengatur penyederhanaan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS (Online Single Submission).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
PP ini mengatur mekanisme perizinan usaha, termasuk untuk PT PMA, berdasarkan tingkat risiko usaha. Misalnya, investasi asing di sektor usaha besar harus memenuhi nilai investasi minimal Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan), kecuali di kawasan ekonomi khusus yang memiliki aturan tersendiri.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
PP ini mengatur tentang kawasan ekonomi khusus (KEK) yang memberikan kemudahan dan insentif bagi PT PMA yang beroperasi di dalamnya, termasuk pengecualian batas minimal investasi dan kemudahan perizinan.
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
UU ini mengatur bentuk hukum PT, termasuk PT PMA, seperti persyaratan pendirian, struktur organisasi, dan kewajiban hukum perusahaan. UU ini juga mengalami perubahan seiring dengan UU Cipta Kerja.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 (terkait ketenagakerjaan)
PP ini mengatur kewajiban PT PMA untuk menunjuk direktur dan komisaris berkewarganegaraan Indonesia guna mempermudah pengawasan dan operasional perusahaan, sesuai Pasal 81 ayat (4) UU 6/2023 yang mengubah UU Ketenagakerjaan.
Ringkasan Penting untuk Sobat KH
| Regulasi | Isi Pokok |
|---|---|
| UU No. 25/2007 | Dasar hukum penanaman modal asing dan persyaratan PT PMA |
| UU No. 11/2020 (Cipta Kerja) | Penyederhanaan perizinan dan wajib berbentuk PT |
| PP No. 10/2021 | Perizinan berusaha berbasis risiko dan nilai investasi minimum |
| PP No. 40/2021 | Regulasi kawasan ekonomi khusus untuk PT PMA |
| UU No. 40/2007 | Pengaturan bentuk hukum PT, termasuk PT PMA |
| PP No. 35/2024 | Kewajiban menunjuk direktur dan komisaris WNI di PT PMA |
Persyaratan Umum Pendirian PT PMA di Indonesia
Sebelum membahas khusus untuk sektor perhotelan, Sobat KH perlu mengetahui persyaratan umum mendirikan PT PMA di Indonesia yakni:
Pendiri minimal 2 orang, bisa Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau Warga Negara Asing (WNA).
Modal dasar minimal Rp10 miliar, dengan setoran modal minimal 25% dari modal dasar tersebut harus disetor ke rekening perusahaan di Indonesia.
Akta pendirian PT yang dibuat oleh notaris dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan usaha yang sesuai sektor bisnis, diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Alamat usaha yang jelas dan sesuai dengan tata ruang wilayah setempat.
Dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, paspor untuk WNA, surat domisili, dan dokumen lainnya yang diperlukan.
Baca juga: Jangan Sampai Usaha Mandek! Begini Prosedur Perpanjang Izin dan Tetap Legal
Persyaratan Khusus untuk Sektor Perhotelan
Untuk PT PMA yang bergerak di bidang perhotelan, terdapat beberapa persyaratan tambahan yang harus Sobat KH penuhi yaitu:
1. Klasifikasi dan KBLI Perhotelan
Bisnis hotel termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nomor 55110. Sobat KH harus memastikan bahwa bidang usaha yang dicantumkan dalam akta pendirian dan perizinan sesuai dengan KBLI ini agar mendapatkan izin usaha yang tepat.
2. Izin Usaha dan Sertifikat Standar
NIB (Nomor Induk Berusaha) wajib dimiliki semua pelaku usaha, termasuk hotel.
Sertifikat Standar diperlukan karena perhotelan termasuk kategori usaha dengan risiko menengah hingga tinggi.
Proses perizinan ini dilakukan melalui OSS, memudahkan Sobat KH untuk mengurus izin secara online.
3. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Karena perhotelan termasuk sektor pariwisata maka dari itu Sobat KH wajib mengurus TDUP. Persyaratan untuk mengurus TDUP meliputi:
KTP para pemegang saham dan pengurus,
Akta pendirian perusahaan,
NPWP perusahaan,
Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
4. Lokasi dan Bangunan Hotel
Terakhir, lokasi hotel harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) yang sah. Jika bangunan milik sendiri, sertifikat kepemilikan harus dilampirkan; jika menyewa, diperlukan surat pernyataan sewa dan surat domisili dari pengelola gedung.
Dokumen Penting untuk Pendirian PT PMA Sektor Perhotelan
Sobat KH harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut untuk proses pendirian PT PMA di sektor perhotelan:
| Dokumen | Keterangan |
|---|---|
| Akta Pendirian PT | Dokumen resmi yang dibuat oleh notaris berisi struktur perusahaan, pemegang saham, dan tujuan usaha. |
| Surat Izin Usaha (NIB) | Diperoleh melalui OSS, sebagai legalitas menjalankan usaha hotel. |
| Bukti Setoran Modal | Minimal Rp10 miliar, dibuktikan dengan slip setoran modal ke rekening perusahaan. |
| Fotokopi KTP, NPWP, dan Paspor | Untuk pemegang saham dan pengurus, termasuk WNA dengan paspor dan visa yang berlaku. |
| Surat Domisili dan IMB | Bukti alamat usaha dan izin bangunan hotel. |
| Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) | Izin khusus untuk usaha pariwisata yang wajib dimiliki. |
| Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) | Dokumen terkait pengelolaan lingkungan yang wajib dipenuhi. |
Prosedur Pendirian PT PMA untuk Sektor Perhotelan
Berikut langkah-langkah yang harus Sobat KH lakukan untuk mendirikan PT PMA di sektor perhotelan:
1. Persetujuan Nama Perusahaan
Pertama, pilih nama perusahaan minimal tiga kata dalam Bahasa Indonesia dan ajukan persetujuan nama ke BKPM atau melalui OSS.
2. Pembuatan Akta Pendirian
Kedua, buatlah akta pendirian PT di hadapan notaris yang memuat struktur pemegang saham, tujuan usaha (KBLI 55110), dan modal dasar.
3. Pengesahan Badan Hukum
Selanjutnya kamu bisa mengajukan akta pendirian ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.
4. Pengurusan NIB dan Izin Usaha
Kemudian daftar melalui OSS untuk mendapatkan NIB dan izin usaha sesuai sektor perhotelan.
5. Setoran Modal
Setorkan modal awal minimal Rp10 miliar ke rekening perusahaan di Indonesia dan siapkan bukti setoran modal.
6. Pengurusan Izin Tambahan
Urus TDUP, IMB, SPPL, dan izin lain yang diperlukan untuk operasional hotel.
7. Pelaporan dan Kepatuhan
Terakhir, pastikan perusahaan mematuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan tanggung jawab sosial perusahaan sesuai ketentuan BKPM.
Jika tidak ingin pusing dengan prosesnya, gunakan saja jasa pendirian PT dari Kontrak Hukum! Tanya KH sekarang atau hubungi media sosial @kontrakhukum untuk konsultasi!
Komunitas Bisnis KH juga hadir sebagai wadah berbagi pengalaman bisnis dengan sesama pengusaha. Daftar Program Affiliate Kontrak Hukum dan hasilkan penghasilan sampingan hingga jutaan rupiah!






















