Skip to main content

Beberapa minggu yang lalu, Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Aturan turunan dari UU Cipta Kerja ini membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk dapat memilih lebih banyak bidang usaha daripada sebelumnya. Sebagai contoh, dalam lampiran III Perpres No. 10 Tahun 2021 disebutkan bahwa bidang usaha industri kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya masuk kedalam daftar bidang usaha persyaratan tertentu, dengan syarat penanaman modal dalam negeri (PMDN) 100 persen. (kode KBLI Nomor 10794). Ini artinya, PT PMDN kini dapat memilih kode KBLI nomor 10794 yang sebelumnya hanya boleh dipilih oleh UMKM. Selain perubahan dalam bidang usaha tersebut terdapat beberapa perubahan lainnya. Untuk mengetahui apa saja perubahan dalam Perpres ini, Kontrak Hukum akan memberikan penjelasan dibawah ini.

 

Apa itu KBLI?

Sebelum membahas mengenai KBLI yang baru, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha/bidang usaha yang digunakan sebagai acuan standar dan alat koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi penyelenggaraan statistik. KBLI terdiri dari nama bidang usaha, beberapa digit nomor, dan cakupan produk dari bidang usaha. Selain sebagai penentuan kualifikasi bidang usaha, KBLI juga berfungsi sebagai penentuan perizinan investasi/penanaman modal di Indonesia.

Penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui dan paham nomor KBLI yang tepat bagi usaha yang akan didirikan. Hal ini karena salah satu persyaratan yang harus dilengkapi ketika pelaku usaha hendak mengajukan permohonan NIB adalah bidang usaha. Dalam PP No. 5 Tahun 2021 yang dimaksud bidang usaha adalah bidang usaha yang diatur dalam KBLI. Artinya pelaku usaha harus mencantumkan nomor KBLI dalam permohonan NIB. Perlu diingat bahwa NIB diperlukan ketika akan mengajukan izin usaha maupun izin operasional lainnya bagi badan usaha. Ketika pelaku usaha salah mencantumkan nomor KBLI, maka permohonan NIB dapat ditolak dan pelaku usaha tidak dapat memperoleh NIB, dampaknya izin usaha dan izin operasional untuk badan usaha yang akan didirikan juga tidak dapat diajukan. Bahkan jika NIB sudah diterima namun kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan nomor KBLI yang dipilih, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi. Ketentuan tersebut membuat KBLI sangat krusial dalam pendirian PT.

Pasal 2 Perpres No 10 Tahun 2021 menyebutkan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Dalam UU Cipta Kerja Pasal 77 angka 2, bidang usaha tertutup yang dimaksud, diantaranya:

  • Budi daya dan industri narkotika golongan I.
  • Segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino.
  • Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (crrES).
  • Pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam.
  • Industri pembuatan senjata kimia.
  • Industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon.

Ini berarti pelaku usaha dilarang untuk membuat badan usaha atau PT yang bergerak dalam bidang usaha sebagaimana disebutkan diatas.

Lalu, apa saja bidang usaha yang dapat dipilih oleh perusahaan? Dalam Perpres No. 10 tahun 2021, bidang usaha terbuka yang dapat dipilih oleh pelaku usaha terdiri atas :

  1. Bidang usaha prioritas merupakan bidang usaha yang memenuhi kriteria program/proyek strategis  nasional, padat modal, padat karya, teknologi tinggi, industri pionir, orientasi ekspor, dan/atau orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi. Khusus untuk bidang usaha ini, pemerintah juga memberikan insentif fiskal dan insentif non fiskal seperti adanya tax holiday dan penyediaan infrastruktur pendukung.
  2.  Bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM dengan kriteria kegiatan usaha yang tidak menggunakan teknologi atau yang menggunakan teknologi sederhana, kegiatan usaha yang memiliki kekhususan proses, bersifat padat karya, serta mempunyai warisan budaya yang bersifat khusus atau turun temurun, dan/atau modal usaha kegiatan tidak melebihi Rp 10 miliar.
  3.  Bidang usaha dengan persyaratan tertentu merupakan bidang usaha yang dapat diusahakan oleh semua penanam modal termasuk koperasi dan UMKM yang memenuhi persyaratan penanaman modal untuk penanam modal dalam negeri, persyaratan penanaman modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing, atau persyaratan penanaman modal dengan perizinan khusus. Namun, ketentuan untuk persyaratan penanaman modal asing tidak berlaku apabila penanaman modal dilakukan dalam Kawasan Ekonomi Khusus
  4.  Bidang usaha yang tidak termasuk dalam ketiga bidang tersebut.

Baca juga:

 

Kontak KH

Nah Sobat KH, itulah ketentuan dan perubahan dalam Perpres No. 10 Tahun 2021. Apabila Sobat KH membutuhkan konsultasi hukum terkait KBLI atau legalitas usaha, Kontrak Hukum siap membantu Sobat KH. Kontrak Hukum memiliki konsultan yang profesional dan telah terpercaya sehingga Sobat KH tidak perlu khawatir atas legalitas usaha Sobat KH karena Kontrak Hukum dapat membantu Sobat KH menyelesaikan permasalahan secara cepat, mudah, dan terjangkau. Sobat KH cukup menghubungi Kontrak Hukum di link Tanya KH.

Baca juga: Layanan KH – Perizinan dan Perpajakan

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.