Skip to main content

Awal tahun 2021 kemarin Bea Meterai Rp 10.000 resmi diberlakukan menyusul setelah ditekennya Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai oleh Pemerintah. Pemberlakuan bea meterai yang baru ini akan menggantikan tarif meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang sebelumnya berlaku. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan salah satu alasan adanya kenaikan dalam tarif bea meterai adalah karena perkembangan ekonomi terus terjadi, sementara selama 35 tahun terakhir regulasi mengenai bea meterai belum mengalami perubahan. Lalu, apa saja perubahan yang terjadi dengan diberlakukannya UU Bea Meterai yang baru selain kenaikan tarif serta bagaimana nasib meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 yang masih beredar di masyarakat?

Sebelumnya dalam UU No. 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai disebutkan bahwa besaran tarif bea meterai dapat dinaikkan dengan Peraturan Pemerintah paling tinggi sebesar enam kali dari tarif awal. Tarif awal bea meterai di Indonesia adalah Rp 500 dan Rp 1.000, artinya meterai dapat dinaikkan dengan PP paling tinggi menjadi Rp 3.000 dan Rp 6.000. Ketentuan ini kemudian yang ikut mendasari pemerintah mengeluarkan UU No. 10 Tahun 2020.

Dalam aturan bea meterai yang baru terdapat beberapa perubahan. Salah satu perubahannya adalah ketentuan mengenai bentuk meterai yang saat ini bukan hanya terdiri dari meterai tempel melainkan juga meterai elektronik dan meterai dalam bentuk lain. Meterai elektronik merupakan salah satu bentuk revolusi dari UU Bea Meterai yang baru. Meterai elektronik ini akan memiliki kode unik dan keterangan tertentu yang nantinya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan. Perubahan bentuk meterai dilakukan untuk menunjang perkembangan dalam bidang teknologi dan informasi mengingat transaksi elektronik adalah hal yang tidak dapat dihindarkan. Sehingga pemerintah yang sebelumnya hanya mengenakan tarif meterai untuk dokumen dalam bentuk cetak kini juga mengenakan tarif meterai bagi dokumen elektronik.

Perubahan lain dalam UU No.10 Tahun 2020 juga terjadi dalam pengenaan tarif bea meterai untuk dokumen tertentu. Sebelumnya dokumen yang memiliki transaksi dengan nilai nominal lebih dari Rp 1 juta diwajibkan untuk menggunakan meterai. Namun dalam UU yang baru, hanya dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai lebih dari Rp 5 juta yang perlu menggunakan materai. Aturan ini diterapkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam mendukung usaha kecil dan menengah.

Selain perubahan dalam nominal dokumen yang dikenakan meterai, UU Bea Meterai kini juga mengatur mengenai dokumen lain yang mendapat fasilitas untuk dibebaskan dari bea materai. Dokumen tersebut diantaranya :

  1. Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam.
  2. Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial.
  3. Dokumen dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah danl atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan; dan/atau
  4. Dokumen yang terkait pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik.

Dalam UU Bea Meterai yang baru, aturan mengenai pelanggaran terhadap bea meterai juga telah diatur secara khusus. Dalam ketentuan yang baru setiap orang dapat dikenakan sanksi administratif denda 100% jika bea meterai kurang bayar. Adapula ketentuan bagi setiap orang yang meniru, memalsukan, memakai, dan menjual meterai palsu maka orang tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara 7 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Selain itu terdapat juga ketentuan pidana bagi yang menghilangkan tanda atau ciri khusus meterai kemudian menjualnya atau menawarkan ke orang lain, orang tersebut dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Walaupun bea meterai Rp 10.000 sudah mulai berlaku, masyarakat tidak perlu khawatir apabila masih memiliki bea meterai Rp 3.000 atau Rp 6.000. Hal ini karena pemerintah telah memberikan pernyataan bahwa tahun 2021 akan dijadikan masa transisi perubahan bea meterai sehingga sepanjang tahun ini tarif meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih berlaku dan tetap sah digunakan secara hukum. Namun dalam penggunaannya, meterai harus berjumlah paling sedikit Rp 9.000. Jadi ketika melakukan pembayaran bea meterai, tarif Rp 3.000 bisa disejajarkan sebanyak 3 meterai atau bisa juga meterai Rp 6.000 disejajarkan dengan meterai Rp 3.000, dan bisa juga 2 meterai dengan tarif Rp 6.000 yang disejajarkan.

 

Kontak KH

Nah, Sobat KH itulah perubahan dari aturan baru mengenai bea meterai. Jika sobat KH punya pertanyaan mengenai aturan bea materai terbaru atau masalah hukum lainnya jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum ya. Sobat KH bisa menghubungi team Kontrak Hukum lewat link Tanya KH.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.