Skip to main content

Menjalankan bisnis teknologi bukan hanya soal inovasi dan skalabilitas, tetapi juga tentang kepatuhan terhadap regulasi data yang semakin ketat. Di Indonesia, regulasi tersebut sudah sangat jelas, yaitu pusat data Indonesia wajib menjadi lokasi penyimpanan untuk kategori data tertentu, terutama bagi perusahaan yang berstatus sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Ini bukan sekadar himbauan, tetapi sebuah keharusan hukum yang jika terabaikan, bisa menimbulkan sanksi serius.

Sobat KH, kamu pasti setuju kalau kepercayaan pengguna adalah salah satu aset paling berharga dalam bisnis digital. Namun, kepercayaan ini bisa runtuh seketika jika data pengguna bocor atau dikelola tanpa memperhatikan aturan. Di sinilah pentingnya memahami bagaimana regulasi Indonesia membedakan jenis-jenis data dan menentukan mana yang wajib tersimpan di tanah air.

Jika kamu menjalankan aplikasi, marketplace, layanan cloud, hingga platform AI, maka artikel ini wajib kamu baca sampai akhir. Bukan hanya untuk menghindari pelanggaran hukum, tapi juga untuk memastikan bisnis kamu siap bersaing secara etis dan aman di era digital yang penuh tantangan.

PSE Wajib Punya Data Center di Indonesia? Ini Dasarnya!

Pemerintah Indonesia tidak main-main dalam menetapkan aturan mengenai pengelolaan data digital. Bagi kamu pelaku usaha di sektor teknologi, memahami bahwa pusat data Indonesia wajib menjadi lokasi penyimpanan untuk data tertentu adalah langkah awal dalam membangun bisnis yang taat hukum.

Ketentuan ini secara eksplisit tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Regulasi ini menggantikan PP No. 82 Tahun 2012, dengan tujuan menyelaraskan kebijakan data nasional di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. Pemerintah ingin memastikan bahwa kedaulatan data tetap terjaga di wilayah hukum Indonesia.

Siapa Saja yang Wajib?

PP 71/2019 membedakan PSE ke dalam dua kategori, yaitu PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat. Masing-masing memiliki kewajiban berbeda, namun satu prinsip utama tetap berlaku: untuk data strategis, pusat data Indonesia wajib jadi tempat penyimpanan.

  • PSE Lingkup Publik

Ini mencakup instansi pemerintah atau pihak lain yang menyediakan layanan elektronik untuk publik atas nama pemerintah. Mereka wajib menyimpan dan memproses seluruh data di Indonesia, tanpa pengecualian. Mengingat data publik bisa mencakup informasi strategis seperti data kependudukan, kesehatan nasional, atau sistem pembayaran negara, penempatan data di luar negeri dianggap sebagai risiko kedaulatan.

  • PSE Lingkup Privat
    Ini termasuk perusahaan swasta seperti e-commerce, layanan aplikasi, cloud computing, dan fintech. Meski terdapat sedikit kelonggaran, kamu tetap harus hati-hati. Ada klasifikasi data yang menentukan di mana data boleh disimpan dan bagaimana perlakuannya.

Klasifikasi Data

PP 71/2019 mengatur klasifikasi data secara rinci menjadi tiga kategori utama. Ini adalah elemen penting karena menjadi dasar apakah pusat data Indonesia wajib atau tidak digunakan:

1. Data Strategis

Jenis data ini harus disimpan mutlak di Indonesia. Data strategis mencakup informasi yang memengaruhi ketahanan nasional, sumber daya alam, hingga keamanan publik. Contohnya termasuk data militer, data energi, atau sistem navigasi nasional.

Jika kamu mengelola sistem yang berhubungan dengan data jenis ini dan tetap menyimpannya di luar negeri, kamu berisiko melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi administratif maupun pidana.

2. Data Tinggi

Data tinggi boleh disimpan di luar negeri, tetapi dengan persyaratan ketat, termasuk koordinasi dengan Kementerian Kominfo dan izin dari otoritas terkait. Jenis data ini misalnya mencakup informasi keuangan pengguna, transaksi digital, dan identitas sensitif lainnya.

Penting untuk memastikan adanya cross-border data flow agreement, enkripsi berlapis, dan sistem pemantauan akses. Jika tidak, kamu tetap wajib menyimpan data di Indonesia.

3. Data Rendah

Data ini tergolong memiliki risiko rendah dan boleh kamu simpan di luar negeri, asalkan tetap patuh pada peraturan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia. Biasanya berupa data non-pribadi yang tak berhubungan langsung dengan identitas pengguna, seperti preferensi konten atau log aktivitas anonim.

Namun, kamu harus tetap melakukan audit rutin dan memastikan pihak ketiga penyimpanan data memiliki sertifikasi keamanan.

Aturan Perlindungan Data

Selain PP 71/2019, kamu juga wajib merujuk pada UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang ini mempertegas peran perusahaan sebagai pengendali dan pemroses data, termasuk dalam memastikan lokasi dan keamanan pusat data.

Beberapa poin penting dari UU PDP:

  • Subjek data memiliki hak untuk mengakses, mengoreksi, bahkan menghapus datanya dari sistem kamu.
  • Pengendali data harus menjamin keamanan, menghindari kebocoran, dan melaporkan insiden keamanan secara cepat.
  • Pelanggaran terhadap UU PDP bisa dikenakan sanksi administratif hingga denda maksimal 2% dari pendapatan tahunan atau pidana penjara sampai 6 tahun.

Artinya, bahkan jika kamu memilih menyimpan data rendah di luar negeri, kepatuhan pada UU PDP tetap mutlak. Sebagai pengusaha digital, kamu tak bisa lagi menunda pembentukan sistem manajemen data yang aman dan patuh hukum.

Pusat Data dan DRC

Sobat KH, pernahkah kamu berpikir bahwa pusat data hanyalah urusan infrastruktur teknis? Faktanya, sejak diberlakukannya Permenkominfo No. 20 Tahun 2016, keberadaan pusat data Indonesia wajib bagi PSE yang memberikan pelayanan publik. Selain itu, Disaster Recovery Center (DRC) juga wajib ada di wilayah Indonesia sebagai langkah mitigasi.

Untuk PSE privat, penempatan pusat data disesuaikan dengan klasifikasi data:

  • Data Strategis → Wajib disimpan di pusat data Indonesia
  • Data Tinggi & Rendah → Boleh di luar negeri, tetapi dengan sistem pengawasan ketat dan protokol keamanan sesuai standar nasional

Beberapa perusahaan besar sudah mulai berinvestasi pada local data center agar dapat memenuhi persyaratan ini tanpa khawatir gangguan regulasi di masa depan.

Standar Keamanan

Memiliki pusat data di Indonesia belum cukup jika keamanannya lemah. Maka dari itu, standar teknis dan manajemen keamanan sangat krusial. Berikut adalah beberapa sertifikasi yang perlu kamu perhatikan:

  • ISO 27001: Standar manajemen keamanan informasi internasional
  • ISO 22301: Standar sistem manajemen kelangsungan bisnis
  • SNI 8799:2019: Panduan teknis untuk keamanan pusat data di Indonesia

Ketika kamu mengikuti standar ini, bukan hanya sekadar memenuhi regulasi. Kamu juga memperlihatkan kepada pengguna bahwa data mereka benar-benar diperlakukan dengan penuh tanggung jawab dan transparansi.

Kepatuhan Bukan Hambatan, Tapi Investasi

Menganggap regulasi ini sebagai beban akan membuat bisnismu stagnan. Namun, jika kamu melihatnya sebagai bentuk investasi, kepatuhan ini justru bisa menjadi unique selling point. Kepercayaan konsumen kini beralih ke platform yang terbuka dan bertanggung jawab dalam mengelola data.

Lebih dari itu, jika perusahaanmu mempersiapkan sistem penyimpanan dan perlindungan data sejak awal, kamu akan lebih siap menghadapi perkembangan kebijakan regional seperti RCEP atau aturan transfer data lintas negara lainnya.

Legal Compliance Harus Disiapkan Sejak Awal

Sayangnya, masih banyak perusahaan teknologi yang menganggap kewajiban ini sebagai beban administratif. Padahal, jika dari awal kamu membangun bisnis dengan tata kelola data yang sesuai aturan, kamu akan jauh lebih aman dan siap menghadapi tantangan hukum.

Apalagi jika kamu ingin menjalin kerja sama dengan institusi pemerintah atau sektor regulasi ketat seperti fintech, edutech, atau healthtech—tanpa compliance, pintu kerja sama itu bisa langsung tertutup.

Butuh Bantuan untuk Memastikan Kepatuhan Pusat Data Indonesia Wajib? Konsultasikan Sekarang!

Memastikan pusat data bisnismu sesuai regulasi bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum. Lebih dari itu, ini adalah langkah strategis untuk menjaga kepercayaan pengguna, memperkuat reputasi, dan mencegah risiko hukum yang bisa merugikan bisnis.

Kamu mungkin bertanya-tanya:
Apakah pusat data perusahaanmu sudah berada di wilayah Indonesia sesuai klasifikasi data?
Apakah kebijakan pengelolaan datamu sudah sejalan dengan UU PDP dan regulasi turunan lainnya?
Sudahkah kamu memiliki SOP perlindungan data dan perjanjian yang sah dengan penyedia server?

Jika kamu masih belum yakin, jangan biarkan keraguan jadi risiko hukum.
Dengan hanya Rp490.000, kamu bisa konsultasi langsung bersama tim hukum profesional di Kontrak Hukum yang memahami dinamika industri digital dan regulasi data Indonesia secara mendalam.

Tim kami siap membantu kamu mulai dari pengecekan klasifikasi data, penyesuaian lokasi pusat data, review kerja sama teknologi, hingga penyusunan kebijakan privasi sesuai UU No. 27 Tahun 2022. Semua kami sediakan agar kamu bisa fokus mengembangkan bisnis tanpa waswas urusan legal.

Jika ada pertanyaan lebih lanjut, kamu bisa langsung Tanya KH melalui WhatsApp di sini, atau kirim pesan melalui DM Instagram kami di @kontrakhukum.

Yuk, gabung juga di Komunitas Bisnis KH untuk bertukar insight bersama para pelaku usaha lainnya.

Dan kalau kamu ingin penghasilan tambahan, daftar jadi bagian dari affiliate program Kontrak Hukum. Komisi hingga jutaan rupiah bisa kamu dapatkan dengan mudah hanya dari membagikan link.

Jadi, pastikan pusat data Indonesia wajib untuk bisnismu sudah sesuai regulasi ya! Bareng Kontrak Hukum, semua jadi lebih mudah!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis