Skip to main content

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama masa percobaan kerap menjadi perhatian bagi karyawan yang sedang menjalankannya. Perusahaan merancang masa percobaan untuk mengevaluasi kinerja karyawan. Namun bagaimana jika karyawan yang sedang melakukan masa percobaan kemudian terkena PHK. Apakah boleh karyawan terkena PHK dalam masa percobaan? Simak selengkapnya di sini untuk menemukan jawabannya. 

Pengertian PHK

Pemutusan Hubungan Kerja  atau PHK adalah berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. Merujuk pada Pasal 1 ayat 25 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

PHK harus melalui proses musyawarah untuk mencapai mufakat. Dengan kata lain, PHK tidak bisa terjadi secara sepihak sehingga merugikan salah satu pihak. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku di Pasal 151 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal yang tercantum berisi:

  • Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja,
  • Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi PHK tidak dapat dihindari, maka maksud PHK dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh,
  • Dalam hal perundingan sebagaimana yang ada di dalam poin 2 benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh persetujuan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pengertian Masa Percobaan

Masa percobaan atau probation adalah masa uji coba yang dijalankan oleh karyawan Perjanjian Waktu Tidak Tetap (PKWTT) untuk diangkat menjadi karyawan tetap. Saat melakukan masa percobaan, karyawan harus menunjukkan kinerja yang terbaik agar mendapatkan peluang menjadi karyawan tetap. Dalam masa percobaan, perusahaan akan menilai kinerja karyawan tersebut.

Namun bagaimana jika karyawan yang sedang melakukan masa percobaan tidak menunjukkan kinerja yang baik dan berakhir di berhentikan? Apakah karyawan tersebut berhak mendapatkan pesangonnya? Temukan jawabannya di bawah ini. 

Apakah PHK Saat Masa Percobaan Mendapatkan Pesangon 

Apabila karyawan PKWTT yang sedang menjalani masa percobaan, kemudian terkena PHK maka tidak berlaku kompensasi baginya. Ketika terjadi PHK di masa percobaan, maka perusahaan tidak wajib memberikan pesangon dan/atau uang apresiasi masa kerja dan uang penggantian hak. 

Perusahaan melakukan masa percobaan untuk melihat kinerja karyawan, apakah karyawan telah memenuhi standar perusahaan atau belum. Lalu jika karyawan tersebut tidak memenuhi standar yang perusahaan inginkan, dan perusahaan tidak ingin mempekerjakan karyawan tersebut, maka perusahaan berhak memutuskan PHK terhadap karyawan PKWTT.

Masa percobaan yang dijalankan karyawan PKWTT bukanlah kontrak kerja, oleh karenanya jika karyawan tersebut terkena PHK, perusahaan tidak mengenal sisa upah dari sisa masa percobaan yang belum dijalankan. Seperti contoh, ada seorang karyawan yang sedang menjalani masa percobaan dan telah berjalan selama dua bulan. Dalam pelaksanaannya, karyawan tersebut tidak menunjukkan keseriusannya sehingga perusahaan memutuskan untuk memutus masa percobaannya. Terdapat sisa satu bulan masa percobaan dan perusahaan tidak wajib mengganti upah di bulan terakhir.

Buat Draft Perjanjian Probation di Kontrak Hukum

Jika Sobat KH sedang menghadapi permasalahan hukum terkait ketenagakerjaan, termasuk kasus PHK dalam masa percobaan, Kontrak Hukum siap memberikan solusi terbaik.
Kami menyediakan layanan konsultasi hukum untuk membantu Anda memahami hak dan kewajiban baik sebagai pekerja maupun pengusaha, termasuk dalam menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Untuk mengetahui lebih banyak tentang layanan kami, kunjungi laman Layanan KH – Ketenagakerjaan. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, Sobat KH dapat berkonsultasi melalui Tanya KH atau melalui direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Selain itu, jangan lupa bergabung dengan Komunitas Bisnis KH untuk mendapatkan wawasan, diskusi, dan bantuan hukum dari para ahli dan praktisi profesional. Daftar sekarang melalui laman ini Komunitas Bisnis KH.

Dapatkan juga kesempatan untuk menambah penghasilan hingga jutaan rupiah dengan bergabung dalam Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung saja daftar melalui link ini.

 

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis