Skip to main content

Bagi pelaku usaha baru yang ingin mendirikan izin bangunan terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). PKKPR adalah elemen penting yang wajib pelaku usaha miliki dengan skala menengah dan besar untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dalam proses mengajukan PKKPR, pemilik usaha akan menghadapi berbagai kendala administratif dan teknis. Pemilik usaha yang memiliki modal disetor sebanyak Rp. 5 Miliar hingga Rp. 10 Miliar wajib memiliki PKKPR. Lalu seperti apa pengertian dari PKKPR, pemilik usaha yang wajib memiliki PKKPR, manfaat, syarat, dan panduan membuat PKKPR.

Pengertian PKKPR

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. PKKPR merupakan berkas yang menjelaskan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

PKKPR merupakan salah satu jenis perizinan bagi pelaku usaha untuk melakukan perizinan usaha. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah landasan untuk pemanfaatan ruang, perolehan tanah, pemindahan hak atas tanah, dan penerbitan hak atas tanah.

Pelaku usaha mengajukan PKKPR melalui sistem Online Single Submission (OSS). PKKPR merupakan berkas penting bagi pemilik usaha untuk mengoperasikan bisnisnya, terutama jika ingin mendirikan bangunan untuk kegiatan usaha.

Pemilik Usaha yang Wajib PKKPR

PKKPR merupakan salah satu dokumen wajib untuk mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB). Terdapat dua kategori pemilik bisnis yang wajib memiliki PKKPR, yaitu pemilik usaha dengan skala menengah dan skala besar. Berikut ini dua kategori dari pemilik usaha dengan skala menengah dan skala besar:

  1. Pada pemilik bisnis dengan skala menengah yakni memiliki modal disetor sebesar Rp. 5.000.000.000,00 – Rp. 10.000.000.000,00 
  2. Sedangkan untuk pemilik bisnis dengan skala besar memiliki modal disetor lebih dari Rp. 10.000.000.000,00

Jika kegiatan usaha memiliki modal di atas Rp. 5 Miliar dan masuk dalam kategori skala besar, maka wajib mengurus PKKPR supaya perizinan NIB dapat terbit.

Manfaat PKKPR

PKKPR memiliki enam manfaat untuk menunjang kegiatan bisnis kamu, salah satunya adalah sebagai pelengkap dokumen agar NIB terbit. Bagi pelaku usaha, NIB memiliki peran vital dalam pengoperasian bisnis. Senada dengan hal tersebut, lalu bagaimana dengan manfaat PKKPR? Berikut ini enam manfaat PKKPR:

  1. Memberikan dukungan untuk penerapan servis pemberian izin aktivitas penggunaan ruang non usaha
  2. PKKPR berperan pada KKPR sebagai kesesuaian antara gagasan aktivitas Pendayagunaan Ruangan dengan Rencana Tata Ruang (RTR)
  3. Memberikan dukungan dalam persiapan operasi mekanisme pemberian izin usaha melalui sistem OSS, sistem non-elektronik, dan sistem elektronik
  4. Proses verifikasi KKPR dapat digunakan untuk kawasan yang sudah memiliki Gagasan Detail Tata Ruangan (DTR), aktor usaha, dan non berusaha. Namun jika wilayah tersebut belum memiliki RDTR maka bisa menggunakan kesepakatan KKPR
  5. PKKPR menggantikan izin lokasi dan juga berbagai izin pendayagunaan ruangan untuk membuat serta mengurusi tanah yang awalnya menjadi wewenang Pemerintah Wilayah
  6. Adanya komunitas pengaturan ruangan yang memiliki peran sebagai komponen yang bisa memberikan pemikiran untuk penerbitan KKPR. Dalam komunitas tersebut akan ada beberapa kelompok untuk memberikan saran dan pemikirannya sebelum izin KKP beredar.

Syarat PKKPR

Dalam mengajukan proses pendaftaran PKKPR, pelaku usaha perlu memenuhi beberapa persyaratan berdasarkan PP No 21 Tahun 2021 Pasal 108 ayat 1 yakni:

  • Koordinat lokasi
  • Kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang
  • Informasi penguasaan tanah
  • Informasi jenis usaha
  • Rencana jumlah lantai bangunan
  • Rencana luas lantai bangunan, dan 
  • Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan

Panduan Membuat PKKPR

Dasar Hukum Pendirian PT

Pelaku usaha harus melalui beberapa tahapan dan persyaratan dalam mengajukan PKKPR. Pastikan semua dokumen yang kamu ajukan pada proses PKKPR terpenuhi dengan sempurna karena jika tidak terpenuhi proses akan tertolak. Berikut ini tahapan untuk membuat PKKPR:

  1. Pendaftaran

Pada tahap pertama, pelaku usaha perlu mengajukan permohonan melalui sistem OSS. Pada tahap ini, terdapat empat dokumen yang perlu kamu lengkapi, yaitu:

  • Koordinat lengkap (file polygon dana koordinat GIS)
  • Kebutuhan luas lahan
  • Informasi penggunaan tanah (bukti kepemilikan atau penguasaan tanah)
  • Informasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
  1. Verifikasi dokumen oleh Dinas Pertanahan

Jika sudah mengunggah semua dokumen, maka langkah selanjutnya menunggu verifikasi oleh Dinas Pertanahan setempat. Jika pegiat usaha telah mengunggah semua dokumen secara lengkap, maka pihak berwenang akan menerbitkan Surat Perintah Setor (SPS) atas pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun apabila terdapat dokumen yang tidak terpenuhi maka pemohon wajib melakukan pengunggahan ulang.

  1. Pembayaran PNBP

Setelah diterbitkannya SPS maka langkah selanjutnya pemohon harus melakukan pembayaran PNBP di bank yang telah ditetapkan. Setelah melakukan pembayaran maka langkah selanjutnya adalah menyerahkan bukti pembayaran PNBP.

  1. Survei dan pembuatan Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek) dari BPN

Badan Pertanahan Nasional (BPN) melaksanakan survei dan membuat pertimbangan teknis untuk diberikan PKKPR. PKKPR akan terbit dalam bentuk keputusan yang menyetujui (secara keseluruhan atau sebagian) atau menolak dengan alasan penolakan.

  1. Kajian forum penataan ruang

Kajian forum penataan ruang melibatkan beberapa aspek dengan memperhatikan beberapa hal, yaitu:

  • Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTR-WN)
  • Rencana Tata Ruang Kawasan Strategi Nasional (RTR-KSN)
  • Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan (RTR-Pulau/Kepulauan)
  • Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP)
  • Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRW-Kabupaten/Kota)
  • Rencana Zonasi Kawasan Strategi Nasional Tertentu (RZ-KSNT), dan
  • Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ-KAW)
  1. Persetujuan PKKPR di OSS

Apabila semua tahapan telah dilalui, maka Direktur Jenderal Tata Ruang akan menerbitkan PKKPR berupa dua keputusan, yaitu:

  • Disetujui, yaitu bisa disetujui semuanya atau sebagian
  • Ditolak, yaitu bisa ditolak semuanya atau sebagian

Bingung dengan proses pengajuan PKKPR yang sulit? Kontak Kontrak Hukum sekarang!

Jika Sobat KH saat ini sedang membutuhkan panduan atau bantuan terkait pengurusan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), Kontrak Hukum siap memberikan solusi.
Kami membantu mempermudah proses pengurusan PKKPR hingga selesai, termasuk memastikan seluruh dokumen persyaratan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai layanan PKKPR, kunjungi laman Layanan KH – PKKPR. Jika masih memiliki pertanyaan, Sobat KH bisa konsultasikan terlebih dahulu melalui Tanya KH atau DM ke Instagram @kontrakhukum.

Jangan lupa juga bergabung dengan Komunitas Bisnis KH untuk mendapatkan akses ke informasi, diskusi, dan bantuan hukum langsung dari para ahli profesional. Daftar sekarang melalui Komunitas Bisnis KH.

Selain itu, raih peluang penghasilan tambahan dengan menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Daftar melalui link ini, ya!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis