Berkembangnya sektor bisnis perekonomian di Indonesia membuka peluang bagi para investor untuk menanamkan modal. Modal berperan penting untuk menunjang dan mendukung operasional perusahaan. Kamu dapat melakukan penanaman modal melalui perseorangan atau badan usaha.
Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Bab 1 Tentang Penanaman Modal menjelaskan bahwa penanaman modal adalah segala bentuk menanam modal, baik oleh penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Sebelum membahas lebih lanjut, ketahui dulu pengertian dari PMA dan PMDN.
Pengertian PMA
UU No 25 Tahun 2009 Bab 1 telah mengatur tentang Penanaman Modal Asing (PMA). Ketetapan tersebut menjelaskan bahwa PMA adalah kegiatan investasi yang dilakukan oleh penanam modal asing. Investasi tersebut berlaku baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing sepenuhnya maupun berpatungan untuk menjalankan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
Masuknya modal asing menjadi langkah yang bagus untuk meningkatkan performa bisnis yang sedang kamu jalankan. Perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing dapat melakukan penanaman modal (PMA) di Indonesia.
Pengertian PMDN
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia. Penanam modal melakukan kegiatan ini dengan menggunakan modal dalam negeri.
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 penanaman modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
Sama seperti PMA, pelaku PMDN juga mengambil langkah strategis untuk mengembangkan performa bisnis. PMDN dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
Perbedaan PMA dan PMDN
Setelah penulis mengulas sedikit tentang PMA dan PMDN, berikut ini penjelasan perbedaan PMA dan PMDN. Perbedaan ini berdasarkan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal:
1. Kepemilikan
PMA :
- UU No. 25 Tahun 2007 menyebutkan bahwa penanaman modal asing dapat menjalankan usaha di wilayah Indonesia melalui patungan atau 100% kepemilikan asing, tergantung pada sektor usaha yang mendapatkan izin.
PMDN :
- UU No. 25 Tahun 2007 menyatakan bahwa penanaman modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, negara Republik Indonesia atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia..
2. Bentuk Badan Usaha
PMA :
- PMA berbentuk badan Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki dasar hukum sesuai dengan UU yang berlaku di Indonesia.
PMDN :
- Perusahaan perseorangan dapat memiliki PMDN yang berbentuk badan usaha hukum dan non hukum.
3. Perizinan
PMA :
- UU No. 25 Tahun 2007 menyatakan bahwa penanaman modal asing wajib mendapatkan izin dari pemerintah pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
PMDN :
- UU No. 25 Tahun 2007 menyatakan bahwa penanaman modal dalam negeri juga memerlukan izin dari BKPM, tetapi secara umum perizinannya lebih sederhana daripada PMA.
4. Sektor yang Dibatasi
PMA :
- Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU No. 25 Tahun 2007 menyebutkan bahwa ada bidang-bidang usaha tertentu yang tertutup untuk penanaman modal asing dalam Daftar Negatif Investasi (DNI).
PMDN :
- Pasal 12 ayat (3) UU No. 25 Tahun 2007 pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden menetapkan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri, berdasarkan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan, dan keamanan nasional serta kepentingan nasional lainnya.
Tertarik Membuat PMDN atau PMA? Segera Konsultasikan Bersama Kontrak Hukum
Pelaku bisnis harus memahami perbedaan antara Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk memastikan investasi yang kamu jalankan sesuai dengan regulasi di Indonesia. Jika Sobat KH sedang mempertimbangkan investasi di Indonesia, penting untuk memiliki kontrak hukum yang tepat guna memastikan semua aspek legal, seperti kepemilikan, izin, dan sektor usaha, berjalan sesuai dengan peraturan.
Bagi Sobat KH yang sedang mempertimbangkan untuk memilih antara PMA atau PMDN dalam memulai usaha, Kontrak Hukum siap membantu memberikan solusi terbaik.
Kami menyediakan layanan konsultasi dan pembuatan dokumen legalitas usaha, seperti pendirian badan usaha, akta, SK, NPWP, NIB, dan lainnya, sehingga Anda dapat fokus menjalankan bisnis dengan lebih tenang dan lancar.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai layanan kami, kunjungi halaman Layanan KH – Memulai Usaha. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, Anda bisa berkonsultasi melalui Tanya KH atau menghubungi kami melalui direct message (DM) Instagram @kontrakhukum.
Kami juga mengundang pelaku bisnis untuk bergabung dengan Komunitas Bisnis KH, tempat di mana Anda bisa berdiskusi, berbagi informasi, dan mendapatkan bantuan hukum dari para profesional dan sesama pebisnis. Segera daftar melalui link berikut ini: Komunitas Bisnis KH.
Selain itu, Anda juga bisa mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah dengan bergabung dalam Affiliate Program Kontrak Hukum. Pendaftarannya mudah, langsung daftar melalui link ini!






















