Skip to main content

Saat ini, proses pendirian PT (Perseroan Terbatas) menjadi semakin mudah. Tentunya hal ini juga menjadi daya tarik tersendiri untuk beberapa orang, termasuk untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) mendirikan PT.

Tetapi, bolehkah PNS berbisnis dan membangun usaha terutamanya yang berupa PT?

Simak aturannya berikut ini.

Aturan PNS Mendirikan PT

Pertanyaan mengenai bolehkah PNS berbisnis dan mendirikan PT mungkin bisa Sobat KH temukan jawabannya di undang-undang.

Berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), PNS ialah warga negara Indonesia yang telah berhasil memenuhi persyaratan tertentu, yang membuatnya diangkat sebagai karyawan ASN secara tetap oleh petinggi pembimbing kepegawaian untuk menempati kedudukan pemerintah.

Dulu, PNS memang dilarang melakukan kegiatan usaha di luar pekerjaannya. Larangan itu tercantum dalam PP No 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS.

Adapun larangan yang dimuat dalam PP tersebut adalah sebagai berikut:

  1. PNS dilarang memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada di dalam ruang lingkup kekuasaannya
  2. PNS dilarang memiliki saham perusahaan yang kegiatannya tidak berada di dalam ruang lingkup kekuasaannya, yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui kepemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan
  3. PNS dilarang melakukan aktivitas usaha dagang baik secara resmi, sampingan, jadi anggota direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat pembina golongan IV/a keatas atau yang memangku jabatan eselon I

Dengan adanya larangan di atas, secara praktis PNS juga dilarang mendirikan perusahaan berbentuk PT.

Namun, Sobat KH juga tak perlu khawatir. Bagi Sobat KH yang menjabat sebagai seorang PNS dan masih penasaran dengan bolehkah PNS berbisnis dan mendirikan PT, kamu akan menemui jawaban yang cukup memuaskan saat ini.

Pasalnya, kini PP No 30 Tahun 1980 sudah dicabut dan dinyatakan tak berlaku lagi. PP ini telah digantikan oleh PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dimana dalam PP tersebut tidak ada larangan secara tegas bagi PNS untuk mendirikan, memiliki saham/modal, atau menjadi anggota direksi/komisaris perusahaan.

Dengan kata lain, PNS masih diperbolehkan untuk berbisnis dan mendirikan PT. Meskipun begitu, PNS yang hendak melakukan hal tersebut harus tetap dengan izin perusahaan.

Ini mengingat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum nanti, sebagai permohonan untuk pengesahan badan hukum di Kemenkumham, surat izin atasan harus dicantumkan untuk memasukkan nama pemegang saham atau direksi yang berstatus pegawai negeri.

Tanpa surat tersebut, Sobat KH yang merupakan PNS tidak akan bisa mendirikan PT maupun menjadi direksi/komisaris di dalam perusahaan.

Bagaimana Prosedur untuk PNS Mendirikan PT?

Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, prosedur pendirian PT saat ini menjadi begitu mudah. Kemudahan ini diberikan oleh pemerintah sebagai langkah untuk memajukan perekonomian negara dengan bermunculannya usaha-usaha baru.

Seperti yang diketahui, PT sendiri dibedakan menjadi dua, yakni PT Persekutuan Modal dan PT Perseorangan. Keduanya sama-sama bentuk PT yang boleh didirikan PNS. Apa perbedaannya?

PT Perseorangan

PT perseorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan kecil (UMK).

Dimana dalam proses pendiriannya, PT perseorangan tidak memerlukan akta notaris dan bisa didirikan melalui pernyataan pendirian berbahasa Indonesia, yang memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain terkait pendirian PT perseorangan.

Surat pernyataan pendirian PT perseorangan ini harus didaftarkan secara elektronik kepada Kemenkumham. Apabila telah disetujui, Kemenkumham akan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian secara elektronik pula.

PT Persekutuan Modal

Untuk mendirikan PT persekutuan modal juga tidaklah sulit. PNS yang ingin mendirikan PT jenis ini harus mengikuti ketentuan seperti yang tercantum dalam Pasal 109 UU Cipta Kerja sebagai berikut:

  • PT didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris berbahasa Indonesia;
  • Setiap pendiri wajib mengambil bagian saham saat PT didirikan;
  • PT memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan ke Kemenkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran

Sama halnya PT perseorangan, PT jenis ini juga perlu mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham.

BACA JUGA: Mudah dan Cepat! Begini Cara Mendirikan UMKM Bagi Pemula

Bagaimana, apakah Sobat KH tertarik untuk mendirikan PT perseorangan atau bergabung sebagai pemegang saham dalam PT persekutuan modal? Sobat KH tentukan saja mana yang terbaik bagi bisnismu.

Kontak KH

Jika saat ini Sobat KH adalah seorang PNS dan memiliki kepiawaian dalam berbisnis, maka kamu bisa dengan bebas mendirikan PT sesuai dengan peraturan yang ada. Untuk mempermudah pendiriannya, Sobat KH bisa serahkan saja pada Kontrak Hukum.

Kami menyediakan layanan pendirian PT perseorangan dan PT persekutuan modal hanya dalam hitungan jam! Tidak hanya itu, layanan yang kami sediakan juga sudah mencakup dokumen legalitas PT seperti akta/sertifikat pendirian, NIB, OSS, NPWP, sehingga tentunya lebih praktis dan efisien.

Untuk informasi pemesanan PT, kunjungi laman ini. Atau jika Sobat KH masih memiliki pertanyaan seputar legal dan bisnis lainnya, jangan ragu untuk konsultasikan dengan kami di Tanya KH dan melalui Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.