Skip to main content

Pada Senin, 5 Oktober 2020 melalui Rapat Paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja atau Omnibus Law). Undang-undang sapu jagat ini mengatur 11 klaster, yakni Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi Khusus.

Pemerintah menyatakan bahwa dengan adanya UU Cipta Kerja ini akan memberikan angin segar bagi perekonomian Indonesia. Memanganya apa ya dampak UU Cipta Kerja bagi dunia bisnis?

UU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yakni mempercepat proses perizinan di mana UMKM hanya perlu didaftarkan melalui Online Single Submission (OSS) saja. Dalam rangka pemberdayaan UMKM, pemerintah pusat dan daerah, badan usaha milik negara dan daerah, atau badan usaha swasta wajib mengalokasikan penyediaan tempat promosi bagi UMKM di infrastruktur publik, seperti terminal, bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, rest area, dan lain-lain. Pemerintah juga mendukung pendanaan bagi UMKM melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan memudahkan pelaku usaha untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi produk usahanya.

Lalu, pelaku UMK akan diberikan pembebasan biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal serta diperluasnya Lembaga Pemeriksa Halal yang dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri. Layanan bantuan dan perlindungan hukum bagi UMK juga akan diberikan oleh pemerintah. Banyaknya kemudahan yang diberikan akan memicu keinginan masyarakat dalam membangun UMKM, sehingga daya serap tenaga kerja pun akan meningkat.

UU Cipta Kerja juga merubah beberapa ketentuan dari Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). UU PT menyatakan dalam mendirikan Perseroan Terbatas (PT), modal dasar yang dibutuhkan adalah Rp50.000.000. Ketentuan tersebut diubah bahwa modal dasar dalam pendirian PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan. UU Cipta Kerja juga menyatakan bahwa PT memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran.

Hal ini jelas berbeda dalam UU PT yang mengatur bahwa PT mendapat status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum. Lebih lanjut lagi, UU PT mengatur keharusan dalam mendirikan PT yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih, tetapi dalam Pasal 7 Ayat 7 UU PT ketentuan tersebut dapat disimpangi. Melalui UU Cipta Kerja, terdapat penambahan bagi perseroan yang dapat menyimpangi aturan tersebut, yaitu perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil, sehingga perseroan tersebut dapat didirikan oleh satu orang saja. Lagi-lagi pemerintah memberikan kemudahan untuk masyarakat untuk memulai bisnis.

Cara lain pemerintah untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha adalah mempermudah perizinan berusaha dari yang awalnya berbasis izin diubah menjadi berbasis risiko dan skala usaha kegiatan. Penetapan tingkat risiko dan skala usaha diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya, dan risiko volatilitas.  Tingkat risiko dan peringkat skala usaha dibedakan menjadi rendah, menengah, dan tinggi. Untuk perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah hanya dibutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB) saja. Bisnis berisiko menengah memerlukan NIB dan pernyataan sertifikasi standar. Sedangkan yang berisiko tinggi harus mempunyai NIB dan mendapatkan izin dari pemerintah pusat untuk melaksanakan kegiatan usahanya. Aturan tersebut ditujukan untuk menggaet para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

UU Cipta Kerja juga memberikan dampak terhadap ketenagakerjaan di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) pesangon yang diberikan perusahaan pemberi kerja adalah sebanyak 32 kali. Sedangkan UU Cipta Kerja mengubah ketentuan tersebut menjadi 25 kali pesangon yang terdiri dari 19 kali dari perusahaan pemberi kerja dan 6 kali oleh pemerintah melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan. Manfaat JKP dapat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Selain itu, UU Cipta Kerja mengatur bahwa dalam hal Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT) berakhir, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh. Hal ini menunjukan bahwa UU Cipta Kerja memberikan perlindungan tambahan bagi karyawan kontrak atau karyawan PKWT.

Baca juga:

Kontak KH

Rumitnya izin usaha di Indonesia sering kali menjadi kendala bagi investor untuk berinvestasi dan mengembangkan bisnisnya di Indonesia. Menurut laporan Bank Dunia, peringkat kemudahan berusaha di Indonesia tahun 2020 masih sama seperti tahun lalu yaitu pada posisi ke-73 dari 190 negara. Fakta tersebut masih sangat jauh dari target yang ditetapkan Presiden Jokowi di peringkat 40. Adanya UU Cipta Kerja ini bisa memajukan daya saing maupun mendorong pertumbuhan positif investasi masuk ke Indonesia. Jika hal tersebut tercapai, maka akan banyak lapangan kerja yang tercipta dan memacu pemulihan perekonomian nasional akibat pandemi global. Bagaimana? Semakin semangat dong memulai bisnis?

Jangan khawatir karena Kontrak Hukum akan membantu Sobat KH dari awal pendirian bisnis hingga pengurusan legalitasnya. Kontrak Hukum menjamin akan memberikan pelayanan hukum terbaik untuk bisnis Anda. Yuk, segera hubungi kami di link Tanya KH.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.