Skip to main content

Dalam bisnis, setiap kerjasama, baik antar perusahaan maupun antara pemilik usaha dengan mitra, harus didukung oleh dokumen tertulis yang kuat. Surat perjanjian bisnis merupakan alat utama untuk melindungi hak dan kewajiban semua pihak. Tanpa dokumen yang jelas, kerjasama berpotensi menimbulkan perselisihan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku usaha memahami apa itu surat perjanjian, syarat sahnya, jenis-jenisnya, fungsi, sampai unsur-unsur utama yang harus ada dalam dokumen.

Apa Itu Surat Perjanjian Bisnis

Surat perjanjian bisnis adalah dokumen tertulis yang memuat kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu kerjasama dalam bidang usaha tertentu. Dokumen ini menetapkan hak, kewajiban, objek kerjasama, jangka waktu, dan sanksi jika terjadi pelanggaran. Jenis dokumen ini penting untuk memastikan kerjasama berjalan dengan aturan main yang jelas. Dengan adanya surat perjanjian, kedua belah pihak dapat bekerja sama dengan pola yang terstruktur dan mengurangi risiko perselisihan.

Syarat Sah Surat Perjanjian Bisnis

Agar surat perjanjian bisnis memiliki kekuatan hukum yang sah, maka dokumen tersebut harus memenuhi empat syarat sah menurut Pasal 1320 KUH Perdata: kesepakatan para pihak, kecakapan membuat perikatan, objek yang jelas, dan sebab yang tidak terlarang.
Secara lebih konkret:

  • Identitas Jelas: Identitas semua pihak yang terlibat harus tertulis dengan lengkap dan benar.
  • Kesepakatan Tanpa Paksaan: Semua pihak harus sepakat tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak manapun.
  • Objek Jelas: Objek kerjasama harus jelas, baik itu barang, jasa, maupun modal.
  • Hak dan Kewajiban: Hak dan kewajiban masing-masing pihak harus dijabarkan secara rinci.
  • Tunduk pada Hukum: Isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku.
  • Materai dan Tanda Tangan: Surat harus bermaterai dan semua pihak yang terlibat wajib memberikan tanda tangan di atasnya.

Jenis-Jenis Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis

Terdapat berbagai jenis surat perjanjian kerjasama bisnis yang umum digunakan, antara lain:

  • Perjanjian kerjasama bagi hasil, yang mengatur pembagian keuntungan antar pihak.
  • Perjanjian kerjasama perdagangan, yang mengatur antara produsen dan distributor.
  • Perjanjian investasi, yang di mana satu pihak menyediakan modal, pihak lain menjalankan usaha.
  • Perjanjian sub-kontrak atau kerjasama proyek, yang mengatur kerjasama proyek tertentu, jasa, atau konstruksi.
    Setiap jenis surat perjanjian memiliki karakteristik yang sedikit berbeda tetapi selalu harus memenuhi unsur hak & kewajiban, objek kerjasama, jangka waktu, dan sanksi.

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis

Berikut ini contoh surat perjanjian kerjasama bisnis yang sah dan mengikat, Sobat KH. Kamu bisa menyesuaikannya dengan kebutuhan bisnismu.

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA BISNIS

Nomor: 01/SPK/VI/2025

Pada hari ini, Sabtu, tanggal 21 Juni 2025, yang bertanda tangan di bawah ini:

PIHAK PERTAMA
Nama: Andi Pratama
Alamat: Jl. Merdeka No. 10, Jakarta
Jabatan: Direktur PT Sukses Bersama

PIHAK KEDUA
Nama: Budi Santoso
Alamat: Jl. Sudirman No. 20, Jakarta
Jabatan: Direktur PT Mitra Jaya

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama bisnis dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Obyek Perjanjian

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk bekerjasama dalam bidang distribusi produk elektronik milik PIHAK PERTAMA, yang akan dipasarkan oleh PIHAK KEDUA di wilayah Jabodetabek.

Pasal 2: Hak dan Kewajiban

  • PIHAK PERTAMA berkewajiban menyediakan produk elektronik sesuai permintaan PIHAK KEDUA dan memberikan dukungan promosi.

  • PIHAK KEDUA berkewajiban memasarkan produk secara aktif dan melaporkan hasil penjualan setiap bulan kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 3: Pembagian Keuntungan

Keuntungan dari hasil penjualan produk akan dibagi dengan rincian sebagai berikut:

  • PIHAK PERTAMA: 60%

  • PIHAK KEDUA: 40%

Pasal 4: Jangka Waktu Perjanjian

Perjanjian ini berlaku selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Pasal 5: Penyelesaian Perselisihan

Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pasal 6: Penutup

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian dalam addendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Perjanjian ini dibuat rangkap dua, bermaterai cukup, dan masing-masing pihak menerima satu eksemplar yang memiliki kekuatan hukum yang sama.

Jakarta, 21 Juni 2025

PIHAK PERTAMA
(tanda tangan & nama jelas)

PIHAK KEDUA
(tanda tangan & nama jelas)

Fungsi Surat Perjanjian Bisnis

Fungsi utama surat perjanjian bisnis antara lain:

  • Memberikan kepastian hak dan kewajiban tiap pihak dalam kerjasama.
  • Menjadi acuan penyelesaian bila terjadi perselisihan atau wanprestasi.
  • Menunjukkan dokumen legal yang dapat dijadikan bukti di pengadilan jika diperlukan.
  • Menunjuk waktu, jumlah, dan kualitas yang disetujui sehingga mendorong keteraturan kerja sama.

Dengan demikian, surat perjanjian bisnis bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi legal bagi kolaborasi usaha.

Komponen Utama dan Unsur-Unsur yang Harus Ada dalam Surat Perjanjian

Agar surat perjanjian bisnis efektif dan sah secara hukum, maka ia harus memuat unsur-unsur penting berikut:

  • Identitas para pihak: nama lengkap, alamat, jabatan perusahaan jika ada.
  • Objek perjanjian: uraian jelas mengenai apa yang menjadi pokok kerjasama.
  • Hak dan kewajiban tiap pihak: siapa melakukan apa, kapan, bagaimana.
  • Jangka waktu perjanjian: kapan mulai, sampai kapan, dan kondisi perpanjangan.
  • Sanksi jika terjadi pelanggaran: denda, pemutusan kerjasama, atau kompensasi.

Menurut artikel di HukumOnline dan Privy.id, unsur-unsur ini kerap menjadi penyebab sengketa bila absen dalam dokumen.

Tips Menyusun Surat Perjanjian Bisnis

Agar proses penyusunan surat perjanjian berjalan lancar dan berdaya pakai tinggi, Anda bisa mengikuti tips berikut:

  • Gunakan bahasa baku, jelas, dan tidak ambigu.
  • Pastikan semua pihak membaca dan menyepakati isi perjanjian dengan sukarela.
  • Libatkan penasihat hukum atau notaris bila kerjasama berisiko tinggi atau melibatkan modal besar.
  • Dokumentasikan setiap amandemen atau perubahan dalam bentuk addendum tertulis.
  • Simpan salinan asli untuk masing-masing pihak dan buat arsip digital sebagai backup.
  • Perjelas mekanisme penyelesaian sengketa: mediasi, arbitrase atau pengadilan.

Dengan menerapkan tips ini, Anda memperkuat fungsi surat perjanjian bisnis sebagai instrumen perlindungan legal.

Urus Surat Perjanjian Bisnis Dengan Kontrak Hukum

Sobat KH, surat perjanjian kerjasama bisnis adalah dokumen penting untuk melindungi hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat dalam kerjasama. Dengan surat ini, Anda bisa meminimalkan risiko perselisihan dan memastikan kerjasama berjalan lancar.

Jika Anda ingin membuat surat kerjasama lengkap, mulai dari perjanjian bagi hasil hingga kemitraan usaha, kami menawarkan jasa pembuatan kontrak kerjasama profesional di Surabaya. Urusan legalitas sering kali rumit dan memakan waktu; biarkan tim ahli kami menangani prosesnya agar Anda bisa fokus mengembangkan bisnis.

Konsultasi mulai dari Rp490 ribu saja dan Anda bisa berdiskusi langsung dengan ahli kami! Segera hubungi melalui Tanya KH atau kirim direct message ke Instagram @kontrakhukum. Daftarkan juga ke Komunitas Bisnis KH untuk berbagi pengalaman dan dapatkan peluang tambahan melalui Program Affiliate Kontrak Hukum.

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis