Skip to main content

Beberapa bulan lalu, Ruang Guru sempat menjadi perbincangan di media sosial karena dianggap sengaja menggunakan tenaga magang agar dapat membayar pegawai dengan murah. Hal serupa kembali terjadi belum lama ini dan dilakukan oleh startup asal Surabaya, yaitu Campuspedia. Curhatan salah satu peserta magang di Campuspedia viral setelah ia bercerita hanya digaji Rp 100 ribu per bulan dan bisa dipotong karena bergantung dengan performa yang diberikan selama bekerja. Belum lagi peserta akan didenda Rp 500 ribu jika mengundurkan diri. CEO Campuspedia, Akbar Maulana, membenarkan bahwa pernah terjadi hal seperti itu untuk 3 periode program magang, namun ia menyebutkan tidak semua peserta membayarkan dendanya. Ia juga berjanji akan segera mengembalikan denda yang pernah diterimanya kepada peserta magang.

Polemik anak magang di Indonesia memang kerap kali terjadi. Dari kasus eksploitasi pegawai magang hingga kontrak kerja magang yang tidak jelas telah menjadi hal biasa dalam dunia magang. Lalu, bagaimana sebenarnya aturan magang yang berlaku di Indonesia? Untuk mengetahui jawabannya, langsung simak pembahasan Kontrak Hukum berikut ini sampai habis ya.

Di Indonesia, aturan mengenai pemagangan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Pemagangan sendiri didefinisikan sebagai bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. Perusahaan sebagai penyelenggara pemagangan hanya dapat menerima pegawai magang paling banyak 20% dari jumlah pekerja di perusahaan tersebut.

 

Perjanjian Tentang Pemagangan

Menurut aturan yang sama, penyelenggaraan pemagangan harus dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan. Selain itu, perjanjian juga harus dibuat secara tertulis dan memuat sekurang-kurangnya :

  • Hak dan kewajiban peserta pemagangan.
  • Hak dan kewajiban penyelenggara pemagangan.
  • Program pemagangan.
  • Jangka waktu pemagangan
  • Besaran uang saku.

Apabila pemagangan diselenggarakan tanpa perjanjian, maka magang dianggap tidak sah dan status peserta pemagangan berubah menjadi pekerja perusahaan yang bersangkutan.

Secara khusus, peserta pemagangan memang memiliki hak untuk :

  1. Memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur.
  2. Memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan.
  3. Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan.
  4. Memperoleh uang saku yang meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta pemagangan.
  5. Diikutsertakan dalam program jaminan sosial.
  6. Memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.

Selain hak diatas, peserta pemagangan juga mempunyai kewajiban untuk :

  • Mentaati perjanjian pemagangan.
  • Mengikuti program pemagangan sampai selesai.
  • Mentaati tata tertib yang berlaku di penyelenggara pemagangan.
  • Menjaga nama baik penyelenggara pemagangan.

Jika melihat isi perjanjian pemagangan yang ada dalam Permenaker No. 6 tahun 2020, terdapat klausa yang menyebutkan apabila peserta melakukan pelanggaran ketentuan yang sudah disepakati dalam perjanjian dan mengakibatkan kerugian pada perusahaan, maka peserta tersebut cukup dikeluarkan dari program pemagangan. Ketika terjadi perselisihan, hal tersebut harus diselesaikan secara musyawarah mufakat. Artinya, meskipun perjanjian menganut asas kebebasan berkontrak (para pihak dapat menentukan isi perjanjian), Campuspedia tidak perlu memberikan sanksi berupa denda atau penalti karena kebijakan tersebut sebenarnya kurang tepat secara moral dan dapat dianggap bentuk eksploitasi.

Dilain sisi, CEO Campuspedia sempat menyebutkan bahwa sebenarnya klausa mengenai uang saku dan penalti denda telah tertera dalam kontrak sehingga dari awal para peserta telah mengetahui konsekuensinya ketika menandatangani perjanjian. Sayangnya, para peserta tidak pernah bertanya dan hanya setuju dengan kontrak yang diberikan. Hal ini bisa menjadi pelajaran terutama untuk para peserta magang/pekerja sebelum menandatangani kontrak. Jangan lupa untuk membaca terlebih dahulu setiap klausa dalam kontrak. Tanyakan dan diskusikan jika ada klausa yang dianggap kurang tepat atau tidak dimengerti. Ingat, kontrak yang telah disetujui mengakibatkan setiap pihak didalamnya menjadi terikat satu sama lain sehingga para pihak harus berhati-hati sebelum setuju dan menandatangani kontrak.

 

Kontak KH

Nah Sobat KH, itulah penjelasan mengenai ketentuan magang yang berlaku di Indonesia. Jika Sobat KH memiliki pertanyaan, membutuhkan konsultasi atau bantuan terkait aturan magang, perjanjian kerja, legalitas usaha, atau masalah hukum lainnya, jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum di link berikut Tanya KH atau melalui media sosial instagram kami @kontrakhukum.

 

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.