Halo Sobat KH! Aturan royalti musik tempat usaha komersial sempat membuat heboh dunia bisnis kuliner nusantara. Banyak pemilik bisnis panik saat pemerintah mengesahkan regulasi PP Nomor 56 Tahun 2021.
Fenomena unik pun terjadi secara serentak pada berbagai kota besar. Banyak pengelola kafe mendadak berhenti memutar lagu pop komersial kesukaan para pelanggan. Mereka beralih memutar lagu instrumen klasik atau sekadar memutar suara rintik hujan.
Strategi ini mereka lakukan murni untuk menghindari tagihan royalti musik dari negara. Namun, apakah menghindari musik populer adalah satu satunya solusi bisnis yang tepat? Mari kita bedah tuntas aturan hukum ini agar kalian paham detail kewajibannya.
Membedah Bunyi Aturan PP Nomor 56 Tahun 2021
Pemerintah tidak membuat aturan ini untuk sekadar menyusahkan para pelaku bisnis kuliner. Aturan ini lahir untuk melindungi hak ekonomi para pencipta lagu di Indonesia. Berikut adalah 3 bedah pasal penting yang mewajibkan pengusaha membayar hak royalti.
1. Pasal 3 Tentang Kewajiban Pembayaran Royalti
Pasal 3 ayat 1 menetapkan kewajiban mutlak bagi setiap entitas atau orang. Siapapun yang menggunakan lagu untuk layanan publik komersial wajib membayar hak royalti. Pembayaran royalti ini wajib mereka lakukan lewat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional resmi.
2. Daftar Tempat Usaha Pada Pasal 3 Ayat 2
Aturan ini merinci 14 jenis tempat usaha komersial yang wajib mematuhi regulasi. Daftar ini mencakup tempat seminar, restoran, kafe, pub, diskotek, dan kelab malam. Konser musik dan bazar komersial juga wajib membayar kewajiban royalti kenegaraan tersebut. Moda transportasi seperti pesawat, bus, kereta api, dan kapal laut turut terkena.
Aturan ini juga menyasar bioskop, nada tunggu telepon, bank, dan kompleks perkantoran. Pertokoan, pusat rekreasi, hotel, fasilitas olahraga, hingga tempat hiburan karaoke wajib patuh.
3. Kewajiban Memiliki Perjanjian Lisensi Resmi
Pasal 9 mengatur bahwa setiap pengusaha wajib mengantongi perjanjian lisensi dari lembaga. Lisensi ini merupakan bukti sah bahwa kafe kalian berhak memutar lagu musisi. Pemutaran lagu tanpa lisensi resmi merupakan bentuk pelanggaran hukum kekayaan intelektual berat.
Skema Perhitungan Tarif Royalti Kafe Dan Restoran
Banyak pengusaha takut tagihan royalti akan menghancurkan kas keuangan bisnis harian mereka. Padahal pemerintah sudah mengatur skema perhitungan yang jelas dan sangat masuk akal. Berikut adalah 2 rincian hitungan tarif bagi tempat usaha kuliner dan kafe.
1. Tarif Berdasarkan Jumlah Kursi Pengunjung
Pemerintah menetapkan tarif sebesar 60.000 untuk setiap kursi per 1 tahun penuh. Jika kafe kalian memiliki 50 kursi maka tagihannya adalah 3.000.000 setiap tahunnya. Skema ini dinilai amat sangat adil bagi pengusaha kafe berskala kecil.
2. Diskon Tarif Khusus Untuk Usaha Mikro
Pemerintah tetap memberikan keringanan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Kalian bisa mendapatkan potongan tarif khusus yang jauh lebih murah dan ringan. Kalian hanya wajib membuktikan status usaha mikro dengan dokumen legalitas yang sah.
Alternatif Legal Pemutaran Suara Latar Tempat Usaha
Jika tagihan royalti terasa berat kalian bisa mencari alternatif suara latar lainnya. Kalian tidak perlu memaksakan diri memutar lagu pop komersial ciptaan musisi ternama. Berikut adalah 3 solusi legal yang aman dari jeratan hukum royalti kenegaraan.
1. Memutar Lagu Bebas Hak Cipta Komersial
Kalian bisa memutar karya musik independen yang memang bebas dari hak cipta. Banyak musisi merilis lagu instrumen santai secara gratis untuk publik secara luas. Kalian bebas memutarnya tanpa perlu khawatir mendapat surat tagihan dari otoritas terkait.
2. Menggunakan Rekaman Audio Suara Alam
Fenomena kafe memutar suara rintik hujan atau deburan ombak adalah langkah brilian. Suara alam tidak memiliki hak cipta sehingga sangat aman untuk kalian gunakan. Suara ini juga terbukti efektif menciptakan suasana tenang bagi para pelanggan kafe.
3. Berlangganan Layanan Musik Bisnis Khusus
Aplikasi musik biasa melarang penggunaan akun personal untuk kepentingan komersial tempat umum. Kalian harus berlangganan layanan aplikasi musik khusus untuk bisnis perusahaan resmi. Biaya langganan ini biasanya sudah otomatis mencakup pembayaran royalti kepada pencipta lagu.
Amankan Legalitas Usaha Komersial Kalian Sekarang
Apakah tempat usaha kuliner kalian belum mematuhi aturan royalti musik kenegaraan ini? Jangan biarkan masalah royalti ini mengancam kelangsungan bisnis kalian pada kemudian hari. Segera urus kepatuhan hukum operasional bisnis kalian bersama tim spesialis kami sekarang. Hubungi saluran Tanya KH via aplikasi WhatsApp untuk sesi pendaftaran konsultasi secara langsung.
Sebagai opsi tambahan kalian juga bisa menyapa tim melalui pesan Instagram @kontrakhukum. Temukan juga berbagai panduan legalitas hukum paling praktis pada laman situs web resmi kami.
Jangan lewatkan kesempatan untuk bertukar ilmu bisnis dengan ratusan pengusaha sukses lainnya. Ayo segera daftarkan diri kalian ke dalam Komunitas Bisnis KH secara gratis sekarang juga.





















