Skip to main content

Sobat KH seorang pelaku bisnis yang melakukan kegiatan ekspor-impor? Jika iya, maka kamu diharuskan untuk memahami ketentuan pajak penghasilan yang dimuat dalam PPh 22.

Adapun PPh 22 ini merupakan pajak pajak penghasilan yang dibebankan pada badan usaha tertentu, seperti Badan Usaha Milik Pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan terkhusus ekspor-impor, maupun re-impor.

Lantas, berapa tarif PPh 22 yang dikenakan untuk kegiatan ekspor-impor tersebut? Bagaimana cara menghitungnya? Simak ulasan selengkapnya pada artikel berikut ini!

Apa Itu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22?

Pajak Penghasilan Pasal atau yang kemudian disingkat dengan istilah PPh merupakan pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan.

Kaitannya dengan PPh 22, menurut UU PPh No 36 tahun 2008, PPh 22 adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan suatu kegiatan ekspor-impor dan re-impor.

Objek PPh 22

UU No 36 tahun 2008 menyebutkan objek pajak dari PPh 22 adalah barang-barang yang dianggap menguntungkan kedua belah pihak, baik pembeli maupun penjual barang tersebut.

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pemungutan PPh 22, maka objek pajaknya terbagi menjadi:

Ekspor-Impor Barang

Seperti yang sudah disebutkan, kegiatan ekspor-impor barang yang dilakukan oleh seorang eksportir yang bisa dikenai PPh 22 yaitu berupa barang komoditas. Dimana barang komoditas tersebut bisa berupa tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam.

Pembayaran atas Pembelian Barang (Objek PPh 22 Bendaharawan)

Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada:

  • Pemerintah Pusat
  • Pemerintah Daerah
  • Instansi atau lembaga pemerintah
  • Lembaga-lembaga negara lainnya

Pembayaran atas Pembelian Barang untuk BUMN

PPh 22 juga dikenai untuk pembayaran atas pembelian barang dan bahan-bahan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk keperluan kegiatan usahanya.

Penjualan Hasil Produksi kepada Distributor

PPh 22 dibebankan pada penjualan hasil produksi kepada distributor yang bergerak dalam bidang usaha:

  • Industri semen
  • Industri kertas
  • Industri baja
  • Merupakan industri hulu
  • Industri otomotif
  • Industri farmasi

Penjualan Kendaraan Bermotor

PPh 22 juga bisa dikenakan pada penjualan bermotor dalam negeri. Yang mana penjualan tersebut dilakukan oleh:

  • Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM)
  • Agen Pemegang Merek (APM)
  • Importir umum kendaraan bermotor

Penjualan Minyak dan Gas (Migas)

PPh 22 dikenakan pada penjualan migas oleh produsen atau importir. Penjualan migas tersebut diantaranya bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas.

Pembelian Bahan-Bahan dari Pedagang Pengumpul

PPh 22 dikenakan pada pembelian bahan-bahan dari seorang pedagang pengepul untuk keperluan industri atau ekspornya. Dimana pembelian bahan-bahan tersebut dilakukan oleh industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor:

  • Kehutanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Perikanan

Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah

PPh 22 juga bisa dikenakan atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah dan dilakukan oleh wajib pajak badan. Barang tergolong sangat mewah yang menjadi objek PPh 22 diantaranya:

  • Pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi
  • Kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya
  • Rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi
  • Apartemen, kondominium dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi
  • Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus dan sejenis, dengan harga jual lebih dari Rp2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc
  • Kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300 juta atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc

Berapa Tarif PPh 22?

Bicara soal tarif pengenaan PPh 22, terbagi atas dua kriteria yakni tarif umum dan tarif khusus. Untuk tarif umum, perhitungannya yakni 1,5 persen atas harga pembelian barang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak final.

Selanjutnya untuk tarif khusus, terdiri dari beberapa jenis sebagai berikut:

Tarif PPh 22 sebesar 2,5 persen dan 7,5 persen atas impor

Tarif PPh 22 ini untuk pajak penghasilan atas impor barang dengan rincian sebagai berikut:

  • Importir yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5 persen x nilai impor;
  • Importir non API = 7,5 persen x nilai impor;
  • Importir yang tidak dikuasai = 7,5 persen x harga jual lelang

Tarif PPh 22 sebesar 1,5 persen atas pembelian

Besar tarif ini dari harga pembelian barang tidak termasuk PPN dan tidak final untuk pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD.

Tarif PPh 22 atas penjualan hasil produksi tertentu

Tarif PPh 22 atas penjualan hasil produksi ini ditentukan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Pajak yang dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan bersifat tidak final, diantaranya:

  • Semen = 0,25% x DPP PPN
  • Kertas = 0,1% x DPP PPN
  • Automotif = 0,45% x DPP PPN
  • Baja = 0,3% x DPP PPN
  • Semua jenis obat: 0,3% x DPP PPN

Tarif PPh Pasal 22 atas hasil produksi migas

Pengenaan PPh 22 dari hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen/importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas adalah:

  • 0,25 persen dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjual BBM yang dibeli dari Pertamina atau anak usaha Pertamina;
  • 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjual bakar minyak yang dibeli selain dari Pertamina atau anak perusahaan Pertamina;
  • 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada pihak yang dibeli dari Pertamina maupun selain dari Pertamina atau anak usaha Pertamina;
  • 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk bahan bakar gas; dan
  • 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk pelumas

Tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen atas pembelian bahan untuk industri

Besar tarif ini dari harga pembelian tidak termasuk PPn atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul, diantaranya:

  • Pembelian hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur.

Tarif PPh 22 sebesar 0,5 persen atas impor komoditas

Tarif dari nilai impor ini berlaku untuk impor beberapa komoditas seperti gandum, kedelai, dan tepung terigu, oleh importir yang menggunakan API.

Tarif PPh 22 sebesar 1,5 persen atas ekspor komoditas tambang

Tarif dari nilai ekspor ini berlaku untuk ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan pos tarif (HS/Harmonized System) oleh eksportir yang terikat dalam perjanjian kerja sama pengusaha pertambangan dan Kontrak Karya (KK).

Tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen atas penjualan kendaraan bermotor

Tarif ini berlaku atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh ATPM, APM, dan importir umum kendaraan bermotor, tidak termasuk alat berat.

Tarif PPh 22 barang mewah

Sesuai dengan PMK 29/2019, besar PPh 22 yang dipungut pada saat melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah adalah:

  • 1 persen untuk rumah, apartment, kondominium dan sejenisnya
  • 5 persen untuk pesawat terbang dan helikopter pribadi, kapal pesiar, kendaraan bermotor roda 4 pengangkutan orang kurang dari 10 dan kendaraan bermotor lebih dari 250 cc

Contoh Perhitungan PPh 22 Untuk Kegiatan Ekspor-Impor

Untuk lebih memahami ketentuan mengenai PPh 22 sesuai subjek dan objek pajaknya, simak contoh perhitungan berikut ini:

  1. PT Abdi Jaya mengimpor barang dari Kanada dengan harga faktur senilai US$500 ribu. Biaya asuransi yang dibayar di luar negeri sebesar 3 persen dari harga faktur dan biaya angkut sebesar 5 persen dari harga faktur.

Bea Masuk (BM) sebesar 10 persen dan Bea Masuk Tambahan sebesar 6 persen. Kurs pajak saat itu sebesar Rp14.550 per dolar AS.

> Harga faktur = US$500 ribu

> Biaya Asuransi = 3 persen x US$500 ribu = US$15 ribu

> Biaya Angkut = 5 persen x US$500 ribu = US$25 ribu

> Total = US$540 ribu, dalam rupiah = Rp7.857.000.000

> Bea Masuk = 10 persen x Rp7.857.000.000 = Rp785.700.000

> Bea Masuk Tambahan = 6 persen x Rp7.857.000.000 = Rp471.420.000

> Total Nilai Impor = Rp9.114.120.000

Maka, perhitungan PPh 22 jika memiliki API:

PPh 22 = 2,5 persen x nilai impor

PPh 22 = 2,5 persen x Rp9.114.120.000 = Rp227.853.000

Perhitungan PPh 22 jika tidak memiliki API:

PPh 22 = 7,5 persen x nilai impor

PPh 22 = 7,5 persen x Rp9.114.120.000 = Rp683.559.000

  1. PT Boga Raya mengimpor gandum dari Australia dengan harga faktur US$250 ribu. Biaya asuransi sebesar 2 persen dari nilai faktur dan biaya angkut sebesar 8 persen dari nilai faktur.

Bea Masuk yang dibebankan dari impor gandum ini adalah 7,5 persen dan Bea Masuk Tambahan 2,5 persen. Kurs pajak saat itu sebesar Rp14.220 per dolar AS.

> Harga Faktur = US$250 ribu

> Biaya Asuransi = 2 persen x US$250 ribu = US$5 ribu

> Biaya Angkut = 8 persen x US$250 ribu = US$20 ribu

> Total = US$275 ribu, dalam rupiah = Rp3.910.000.000

> Bea Masuk = 7,5 persen x Rp3.910.000.000 = Rp293.250.000

> Bea Masuk Tambahan = 2,5 persen x Rp3.910.000.000 = Rp97.750.000

> Nilai Impor = Rp4.037.075.000

Dengan demikian, besar PPh 22 atas impor gandum PT Boga Raya yang juga memiliki API adalah:

PPh 22 = 0,5 persen x Rp4.037.075.000 = Rp20.185.375

Kontribusi PPh 22 Sebagai Pajak Ekspor-Impor

Seperti yang diketahui, ekspor-impor merupakan kegiatan yang sangat bermanfaat terhadap sektor perdagangan internasional, terlebih dalam memenuhi kebutuhan negara sekaligus memperoleh keuntungan guna meningkatkan pendapatan kas negara.

Kegiatan ekspor-impor ini melibatkan banyak pihak, mulai dari pihak eksportir dan importir, lalu bank dan perusahaan angkutan dan/atau ekspedisi, hingga pihak yang memiliki otoritas atas arus tersebut yaitu Direktorat Jenderal Bea & Cukai serta Direktorat Perdagangan Luar Negeri.

Dalam situasi tersebut, perpajakan merupakan salah satu aspek yang ikut berperan serta dalam memberikan kontribusi atas berlangsungnya kegiatan ekspor-impor. Hal ini dapat dilihat dari manfaat pengenaan pajak, mulai dari penghasilan, pertambahan nilai, hingga pembelian barang mewah.

Dengan adanya aspek perpajakan dalam ekspor-impor ini tentunya dapat membuat kegiatan tersebut lebih terorganisir. Selain itu, kita juga bisa melihat dari perkembangan ekspor-impor di Indonesia saat ini, dimana memperlihatkan sisi yang sangat baik.

BACA JUGA: Tertarik Menjadi Eksportir Udang? Mudahkan Usaha Ekspor Anda Bersama Kontrak Hukum & Aspire!

Tidak hanya itu, adanya aspek perpajakan juga akan membantu aktivitas produktif dalam setiap transaksi perdagangan internasional, seperti bahan baku/penolong yang terus mendorong dan/atau membantu ekspansi usahanya.

Kontak KH

Nah, untuk memudahkan pengelolaan pajak dalam transaksi perdagangan internasional atau ekspor-impor, Sobat KH bisa hubungi Kontrak Hukum.

Kami menyediakan layanan keuangan dan pajak terlengkap, mudah, dan terjangkau, sehingga lebih memudahkan Sobat KH biar tak perlu repot mengurus perpajakan, juga menghindari kesalahan dalam perhitungannya.

Untuk informasi selengkapnya, silakan kunjungi laman layanan KH – keuangan & pajak. Jika Sobat KH ada pertanyaan lebih lanjut mengenai perpajakan atau kebutuhan bisnis lainnya, jangan ragu untuk konsultasikan dengan kami di Tanya KH dan melalui Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.