Skip to main content

Tahukah Sobat KH, ketentuan mengenai pajak bisa meliputi banyak hal. Tidak hanya pada suatu produk, jasa sewa juga termasuk dalam kategori barang tidak bergerak yang dikenakan pajak.

Pada umumnya, transaksi yang dilakukan oleh pihak penyedia atau pemberi jasa dengan yang membeli jasanya diberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Dimana pajak tersebut turut berkontribusi sebagai pendapatan negara.

Nah, pada artikel kali ini kami akan mengulas mengenai ketentuan pengenaan dan cara mudah menghitung pajak atas jasa sewa sesuai dengan PPh 23. Simak sampai akhir, ya!

Mengenal PPh 23

Pajak Penghasilan Pasal 23 atau yang biasa disebut PPh 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, maupun hadiah dan penghargaan, tentunya selain nominal yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21.

Biasanya, PPh 23 dikenakan saat adanya transaksi di antara dua pihak:

  1. Pihak yang berlaku sebagai penjual atau pemberi jasa atau penerima penghasilan akan dikenakan PPh 23
  2. Pihak yang berlaku sebagai pembeli atau penerima jasa atau pemberi penghasilan akan memotong dan melaporkannya ke kantor pajak

Dalam hal ini, tidak semua pihak dapat memotong atau dikenakan PPh 23 saat menerima atau melakukan jasa. Pihak-pihak yang dapat memotong PPh 23 antara lain:

  1. Pemerintah
  2. Subjek pajak badan yang ada dalam negeri
  3. Pengguna jasa atau penyelenggara kegiatan
  4. Perwakilan dari perusahaan luar negeri
  5. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  6. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan KEP-50/PJ/1994, diantaranya:
  • Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas.
  • Orang pribadi yang menjalankan usaha dan menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa
  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan pemotongan PPh 23 atas sewa selain tanah dan bangunan

Sedangkan, pihak-pihak yang dapat dikenakan PPh 23 diantaranya adalah:

  1. Wajib Pajak dalam negeri
  2. Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Objek PPh 23

Dari penjelasan di atas, Sobat KH sudah mengetahui siapa saja yang diperbolehkan melakukan pemotongan dan terkena pemotongan PPh 23. Kemudian, penghasilan apa saja yang akan dikenakan PPh 23?

Dilansir dari website resmi Ditjen Pajak, objek PPh 23 adalah sebagai berikut:

  1. Dividen
  2. Bunga
  3. Royalti
  4. Hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya selain kepada Orang Pribadi
  5. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah/dan atau bangunan
  6. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong PPh 21

Selain tiga jasa yang disebutkan dalam poin nomor 6, pemerintah menambahkan 62 jenis jasa lain yang dikenakan PPh 23. Hal ini tercantum dalam PMK No 141/PMK.03/2015. Beberapa jasa yang dikenakan PPh 23 tersebut antara lain:

  1. Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan
  2. Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing service)
  3. Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamflet, baliho, dan folder
  4. Pemasangan internet termasuk sambungannya
  5. Kebersihan atau cleaning service
  6. Dan lain sebagainya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan

Berapa Tarif PPh 23 Atas Jasa Sewa?

Setelah mengetahui objek dan jasa apa saja yang bisa dikenakan PPH 23, Sobat KH juga harus memahami berapa tarif yang dikenakan kepada Wajib pajak, khususnya jasa sewa. Berikut ini penjelasannya.

Tarif PPh 23 dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Di dalam PPh 23, terdapat dua jenis tarif yang diberlakukan, yaitu 15 persen dan 2 persen tergantung dari objek pajaknya.

Nah, khusus untuk jasa sewa, tarif PPh 23 yang dikenakan adalah 2 persen dari jumlah bruto jika penerima penghasilan memiliki NPWP. Namun jika tidak, maka akan dikenakan 100% lebih tinggi dari tarif PPh 23 jasa, yaitu sebesar 4 persen.

Dalam hal ini, jumlah bruto yang dimaksud adalah seluruh penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau pembayarannya sudah jatuh tempo. Jumlah bruto yang dikenakan juga merupakan jumlah transaksi yang belum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Cara Mudah Menghitung PPh 23 Atas Jasa Sewa

Agar lebih mudah memahami tentang bagaimana perhitungan PPh 23 atas jasa sewa, perhatikan ilustrasi dibawah ini.

  1. PT Dino melakukan family gathering dan menyewa bus dari PT Saurus dengan harga per harinya sebesar Rp3.330.000 dan sudah termasuk PPN. Maka, berapa total harga yang perlu dibayar PT Dino?

> Karena harga yang diberikan sudah termasuk PPN, maka langkah pertama adalah mencari tahu DPP dari harga tersebut, caranya:

DPP = 100/110 X Rp3.330.000 = Rp3 juta

PPN atas sewa kendaraan = 11 persen x Rp3 juta = Rp330.000

> Setelah mengetahui DPP dan PPn atas sewa kendaraannya, maka Sobat KH perlu menghitung PPh 23, caranya:

PPh 23 = 2 persen x Rp3 juta = Rp60 ribu

> Setelah mengetahui seluruh pajaknya, maka yang perlu dibayar oleh PT Dino adalah:

Harga sewa = Rp3 juta

PPN = Rp330 ribu

PPh 23 = Rp60 ribu

Maka yang harus dibayar = Rp3 juta + Rp330 ribu – Rp60 ribu = Rp3.270.000

Pembayaran PPh 23 Atas Jasa Sewa

Dalam pembayarannya, PPh 23 atas jasa sewa dibayarkan oleh pihak pemotong melalui Bank Persepsi yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Ingat! Batas waktu pembayaran PPh 23 atas jasa sewa adalah pada tanggal 10 bulan berikutnya.

Seperti misal, pihak pemotong memotong PPh 23 atas jasa sewa dengan tarif 2 persen pada tanggal 25 September, maka pihak pemotong harus membayarkan PPh 23 tersebut pada tanggal 10 Oktober.

Sedangkan untuk pelaporan, dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara mengisi SPT Masa PPh 23 dengan jatuh tempo tanggal 20 sebulan setelah bulan terutang PPh 23.

BACA JUGA: Jangan Sampai Terlewat! Ini Batas Akhir Lapor dan Bayar PPh

Sebagai bukti bahwa PPh 23 sudah dipotong, pihak pemotong juga wajib memberikan bukti potong (rangkap pertama) yang sudah dilengkapi pihak yang dikenakan pajak tersebut. Kemudian, bukti potong (rangkap kedua) pada saat melakukan e-Filing PPh 23.

Kontak KH

Selama ini, mungkin yang masih umum diketahui adalah PPh 21 sebagai pajak yang dikenakan. Namun dengan memahami ketentuan PPh 23 di atas, pemahamanmu tentang segala hal yang terkait pajak yang berasal dari jasa sewa semakin lengkap.

Karena itu, ketentuan PPh 23 penting untuk diketahui. Sebab, pajak penghasilan ini berlaku untuk Sobat KH sebagai penyedia atau pembeli jasa sewa.

Nah, untuk kelola PPh 23 atas jasa sewa lebih mudah, Sobat KH bisa hubungi Kontrak Hukum. Sebagai platform legal digital terpercaya di Indonesia, kami menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur untuk mempermudah urusan perpajakan, mulai dari pelaporan hingga pembayaran SPT Masa dan SPT Tahunan.

Untuk informasi selengkapnya, silakan kunjungi laman layanan KH – keuangan & pajak. Jika Sobat KH ada pertanyaan lebih lanjut mengenai perpajakan atau kebutuhan bisnis lainnya, jangan ragu untuk konsultasikan dengan kami di Tanya KH dan melalui Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.