Skip to main content

Sejak 1 April 2022, pemerintah telah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen. Kenaikan tarif PPN ini kabarnya akan bertahap sampai 12 persen di tahun 2025 mendatang. 

Hukum yang mendasarinya adalah Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Bab IV Pasal 7 ayat (1) tentang PPN.

Pasal 7 ayat (3) menjelaskan bahwa pemerintah dapat mengubah tarif PPN dengan batas maksimal 15 persen dan minimal 5 persen. Pemerintah juga mengatur perubahan tarif ini melalui Peraturan Pemerintah.

Mengingat bahwa PPN pun sebagai salah satu sumber pendapatan negara, kenaikannya pun akhirnya menuai pro kontra. 

Lalu, apakah yang mendasari kebijakan kenaikan tarif PPN 11 persen dan bagaimana cara menghitungnya?

Alasan Kenaikan PPN 11 Persen

Pemerintah menaikkan tarif PPN hingga 11 persen sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan penerimaan negara di sektor pajak, terutama setelah pandemi Covid-19.

Pemerintah tidak mendapatkan penerimaan negara yang optimal, sementara mereka memaksimalkan belanja negara selama pandemi, yang akhirnya menambah beban negara. Akibatnya, pemerintah terpaksa berutang untuk menyeimbangkan neraca keuangan guna memenuhi kebutuhan masyarakat saat pandemi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, rata-rata PPN di seluruh dunia sebesar 15 persen. Indonesia berada di 11 persen dan nantinya secara bertahap akan naik menjadi 12 persen pada 2025.

Jadi, kenaikan PPN 11 persen ini guna menambal beban negara serta memperkokoh fondasi perpajakan, mengingat pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar saat ini.

Barang dan Jasa yang Kena PPN 11 Persen

Perubahan tarif PPN ini menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat, salah satunya adalah apa saja barang atau jasa yang kena PPN 11 persen? Berikut ulasannya:

  1. Kripto
    Pengenaan PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto telah tertuang dalam PMK 68/2022. Peraturan ini pun telah efektif pada 1 Mei 2022. Pemerintah mengenakan PPN atas:

    • Barang kena pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto, 
    • Penyelenggara perdagangan sistem elektronik mengenakan pajak pada sarana elektronik yang mereka sediakan untuk transaksi aset kripto,
    • Jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto oleh penambang aset kripto.
  2. Layanan Fintech
    Pemerintah mengenakan PPh dan PPN pada layanan teknologi finansial atau fintech, sesuai dengan aturan dalam PMK 69/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022.
  3. Pembelian Mobil Bekas
    Pemerintah mengenakan PPN sebesar 1,1% pada pembelian mobil bekas dari pengusaha, dan tarif ini akan meningkat menjadi 1,2% seiring dengan kenaikan tarif PPN. Aturan ini tercantum dalam PMK 65/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.
    Besaran 1,1% berasal dari perhitungan 10% dikalikan tarif PPN 11 persen. Pengusaha kena pajak harus menyampaikan SPT Masa PPN mulai April 2022.
  4. LPG Non-Subsidi
    Pemerintah juga mengenakan PPN pada penyaluran LPG non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg.. Hal ini tertuang dalam PMK 62/2022 tentang PPN Atas Penyerahan LPG Tertentu. Sementara itu, pemerintah menanggung PPN 11 persen secara penuh untuk LPG 3 kg, sehingga konsumen tidak dikenakan PPN karena LPG ini disubsidi.
  5. Paket Internet
    Para operator seluler ikut menyesuaikan tarif PPN 11 persen, sehingga harga paket internet operator pun ikut mengalami kenaikan.
  6. Perbankan
    Layanan jasa perbankan pun ikut terdampak PPN 11%. Adapun layanan perbankan yang dikenakan tarif PPN baru ini adalah produk wealth management untuk biaya sewa Safe Deposit Box (SBD)/Robotic Safe Deposit Box (RSDB). Berikut ini daftarnya:
  • Reksa dana
  • Surat berharga

Barang dan Jasa yang Bebas PPN 11 Persen

Berdasarkan UU HPP, tidak semua barang dan/atau jasa dikenakan tarif PPN baru 11 persen. Adapun barang dan/atau jasa yang bebas PPN tarif baru adalah:

  • Barang kebutuhan pokok
  • Jasa kesehatan
  • Jasa pendidikan 
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa keuangan (giro, deposito jangka panjang, tabungan, sarana telekomunikasi, wesel, cek, pembiayaan dengan prinsip syariah, dll)

Selain daftar di atas, pemerintah juga memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis barang/jasa tertentu pada sektor usaha tertentu. 

Cara Menghitung PPN 11 Persen

Untuk menghitung PPN terutang, kalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yang mencakup harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain. Berikut contohnya:

PT Jaya Abadi selaku PKP pada bulan Mei 2024 melakukan beberapa transaksi yaitu:

  • Penjualan secara langsung barang elektronik kepada konsumen sebesar Rp150 juta
  • Melakukan pembelian dagangan sebesar Rp130 juta dimana harga tersebut sudah termasuk PPN
  • Melakukan ekspor barang elektronik dengan nilai ekspor Rp50 juta

PT Jaya Abadi juga mengirimkan barang dagangannya kepada konsumen melalui jasa pengiriman Lancar Ekspres dengan biaya pengiriman Rp5 juta.

Perhitungan Pajak Keluaran

Pajak keluaran adalah PPN yang terutang yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP, JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BPK tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP.

Atas penjualan secara langsung:

DPP X Tarif PPN = Rp150 juta x 11 persen = Rp16,5 juta

PT Jaya Abadi mengenakan tarif PPN 0% pada ekspor barang elektronik sesuai Pasal 4 angka 2 UU 7/2021.

Meskipun begitu, PT Jaya Abadi tetap harus membuat faktur pajak dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN.

Dengan demikian, atas ekspor barang elektronik tersebut PT Jaya Abadi membayar PPN sebesar

DPP X Tarif PPN = Rp50 juta x 0 persen = Rp0

Pajak Masukan

PKP harus membayar Pajak Masukan untuk perolehan BKP, perolehan JKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, dan impor BKP.

DPP = [Nilai BKP/(Nilai BKP+PPN 11 persen)] x Harga Pembelian Barang

DPP = 200/222 x Rp130 juta = Rp117.117.117 

PPN = 11 persen x Rp117.117.117 = Rp12.882.882

Atas pengiriman barang dagangan, Lancar Ekspres memungut PPN yang terutang menggunakan DPP Nilai Lain, yaitu 10 persen. Berbeda dengan DPP yang seharusnya yaitu 100 persen dari nilai tagihan, untuk pengiriman barang tersebut menggunakan DPP Nilai lain yaitu sebesar 10 persen dari jumlah yang seharusnya ditagih dikalikan dengan tarif PPN 11 persen. Sehingga menjadi:

= (11% x 10%) Rp5 juta 

= 1,1% x Rp5 juta = Rp55 ribu

Dengan demikian, PT Jaya Abadi harus menyerahkan pembayaran kepada Lancar Ekspres sebagai berikut:

= biaya pengiriman + PPN pengiriman barang

= Rp5 juta + Rp55 ribu = Rp5.055.000

PT Jaya Abadi tidak dapat mengkreditkan PPN Masukan dengan DPP nilai lain yang bersifat final, sehingga transaksi pembayaran tersebut tidak dianggap sebagai pajak masukan.

Jika pajak keluaran melebihi pajak masukan dalam suatu masa pajak, PKP harus menyetorkan selisihnya sebagai PPN. Berikut adalah perhitungan PPN untuk PT Jaya Abadi:

= Pajak Keluaran – Pajak Masukan

= Rp16,5 juta – Rp12.882.882 = Rp3.617.118

Sehingga PT Jaya Abadi harus menyetorkan PPN kurang bayar sebesar Rp3.617.118

Kontak KH

Kenaikan PPN menjadi 11 persen memang memerlukan ketelitian lebih dalam perhitungan dan penerapannya. Kesalahan dalam menghitung PPN bisa berdampak pada keuangan bisnismu. 

Nah, jika kamu merasa memerlukan konsultasi lebih lanjut atau ingin mengurus segala aspek perpajakan dengan lebih mudah, Kontrak Hukum siap membantu.

Kami menawarkan layanan berlangganan Digital Business Assistant (DiBA) untuk membantu pelaku usaha mengurus kebutuhan back office-nya, termasuk perpajakan, pelaporan keuangan, serta pengelolaan bisnis lainnya.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi laman Layanan KH – DiBA. Jika masih memiliki pertanyaan, kamu bisa hubungi kami di Tanya KH ataupun mengirimkan Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum. 

Selain itu, Kontrak Hukum juga memiliki Komunitas Bisnis untuk para pelaku usaha membagikan informasi seputar update bisnis dan konsultasi. Gratis dan terbuka bagi siapa saja dengan mendaftar ke link ini .

Atau bagi Sobat KH yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di link berikut ini , ya!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis