Skip to main content

Seperti yang kita ketahui, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memainkan peranan yang sangat penting bagi pertumbuhan perekonomian nasional. Tak heran, pemberdayaan dan inklusivitas UMKM menjadi salah satu isu prioritas dalam peranan Indonesia sebagai Presidensi Group 20 (G20)  dan The Business 20 (B20) tahun 2022 ini.

Salah satu strategi yang dilakukan yaitu melalui kolaborasi antara UMKM dengan korporasi atau perusahaan besar. Hal ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan investasi yang bersifat kolaboratif dalam rangka mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Tidak hanya melalui investasi, kolaborasi tersebut juga bisa dilakukan melalui pemberian transfer knowledge, capacity building, dan technical improvement dari perusahaan besar ke UMKM. Presiden Joko Widodo menyatakan, kolaborasi UMKM dengan perusahaan besar ini sangat penting agar UMKM karena bisa mendatangkan banyak keuntungan, seperti:

  • UMKM bisa masuk dalam rantai produksi global,
  • Meningkatkan peluang UMKM untuk naik kelas, dan
  • Meningkatkan kualitas usaha UMKM menjadi lebih kompetitif.

Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, Kementerian Investasi/BKPM juga telah memasukkan kolaborasi UMKM dengan perusahaan besar ini sebagai salah satu dari tujuh Key Performance Indicator (KPI) lembaga tersebut. Dimana pada poin ketiga KPI disebutkan bahwa BKPM mendorong investasi besar untuk bermitra dengan UMKM.

Oleh karena itu, peran Indonesia dalam Presidensi G20 dan B20 ini diharapkan benar-benar dioptimalkan untuk mendorong potensi kolaborasi yang lebih besar antara perusahaan besar dengan UMKM Indonesia, khususnya perusahaan asing sehingga bisa mencapai target pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Terlebih sebelumnya, sudah cukup banyak aksi sejumlah perusahaan besar dan/atau perusahaan asing di Indonesia yang merealisasikan kolaborasi tersebut.

Hal ini dibuktikan dengan data BKPM yang menunjukkan peningkatan pada total nilai kontrak kerja sama antara Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan UMKM pada tahun 2021. Dimana total nilai kontrak kerja sama tersebut tumbuh 82% dibandingkan pada tahun sebelumnya menjadi sebesar Rp2,7 triliun. Jumlah UMKM yang terlibat juga meningkat signifikan mencapai 99% dari 192 pada 2020 menjadi 383 UMKM pada 2021.

Dari sisi investasi juga menunjukkan sinyal positif, dimana sepanjang Januari-Juni 2022, realisasi investasi PMA mencapai Rp310,4 triliun (53,1%) dan realisasi investasi PMDN mencapai Rp274,2 triliun. Adanya kolaborasi antara UMKM dengan perusahaan besar tersebut tentu menjadi kabar baik bagi upaya peningkatan kelas UMKM di tanah air, utamanya di tengah pemulihan ekonomi pasca pandemi saat ini.

Lalu, Apa Manfaat yang Diperoleh dari Perusahaan Besar Jika Berkolaborasi dengan UMKM?

Selain bermanfaat bagi peningkatan kelas UMKM, kolaborasi yang dilakukan oleh perusahaan besar baik dalam negeri maupun asing seperti PMA juga membawa keuntungan bagi perusahaan tersebut, seperti misalnya kesempatan untuk mengelola potensi sumber daya yang ada.

Dimana melalui kolaborasi dengan UMKM, perusahaan besar dapat lebih dekat dengan para pelaku usaha yang ada di daerah dan bekerja sama untuk pengolahan sumber daya alam seperti perkebunan, perikanan, pertanian, hingga pariwisata.

Terlebih, pasca disahkannya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kolaborasi tersebut pun semakin dipermudah khususnya dalam hal investasi berkat sistem perizinan yang kini lebih sederhana.

Proses kegiatan usaha kini telah diubah dari berbasis izin menjadi berbasis risiko. Sistem yang disebut Perizinan Berbasis Risiko bisa didapatkan secara daring melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Selain itu, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia, Hermawati Setyorinny menyatakan, pemerintah juga akan memberikan insentif menarik bagi perusahaan besar yang melakukan pembinaan dan kolaborasi dengan UMKM, seperti dalam bentuk pengurangan bea atau pajak.

Dari penjelasan tersebut, bisa disimpulkan bahwa kolaborasi antara perusahaan besar dan UMKM tidak hanya menguntungkan bagi negara atau usaha yang diberikan modal, knowledge, dan capacity building saja, tetapi juga bagi perusahaan besar itu sendiri.

Sehingga diharapkan, presidensi G20 ini dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk meningkatkan perekonomian dan peran UMKM melalui kolaborasi, khususnya dengan negara atau perusahaan asing.

Kontak KH

Untuk menjamin agar kolaborasi antara UMKM dengan perusahaan besar dan/atau perusahaan asing dapat berjalan dengan baik dan memberikan kontribusi signifikan, ada baiknya kerja sama keduanya diikat dalam suatu perjanjian kemitraan.

Mengingat hubungan kerja sama tidak dapat dijalankan hanya dengan asas kepercayaan saja, karena rentan akan konflik dan perbedaan pendapat antara pihak yang terlibat. Oleh karena itu, adanya perjanjian kemitraan berfungsi untuk mencegah timbulnya masalah dikemudian hari dan masing-masing pihak pun dapat mengetahui hak kewajibannya, sehingga dapat mendukung kelancaran kolaborasi yang dijalankan.

Nah, bagi Sobat KH yang juga saat ini sedang berbisnis dan ingin menjalin kemitraan baik dengan UMKM, investor, dan perusahaan besar dalam negeri maupun asing, jangan sampai terlewat untuk mengikatnya secara hukum dalam perjanjian kemitraan, ya!

Tenang saja, Sobat KH serahkan pengurusannya kepada Kontrak Hukum. Lewat layanan perjanjian kemitraan, kami dapat membantu Sobat KH untuk membuat dan melakukan peninjauan kontrak perjanjian sesuai dengan kebutuhan kerjasama-mu.

Tunggu apalagi? Perluas jaringan bisnismu dengan kemitraan yang terjamin aman dengan kunjungi laman https://kontrakhukum.com/kontrak. Untuk pertanyaan seputar UMKM, perusahaan, ataupun kebutuhan bisnis lainnya, Sobat KH juga bisa hubungi kami melalui link berikut Tanya KH dan Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.