Skip to main content

Pernah dengar istilah probation dalam dunia kerja? Probation atau masa percobaan dalam kontrak kerja adalah istilah untuk menentukan apakah kamu berhak menjadi karyawan tetap atau tidak. Pada masa percobaan, perusahaan akan menilai bagaimana cara kerja kamu dan bagaimana kamu mengatasi masalah. 

Sebelum menyetujui untuk menjalankan masa probation, pahami lebih lanjut tentang pengertian, peraturan yang berlaku di Indonesia, dan jenis probation yang diperbolehkan. Oleh karena itu, artikel ini akan menjelaskan lebih lanjut di bawah ini.

Pengertian Masa Probation dalam Kontrak Kerja

Probation adalah masa percobaan yang ditentukan perusahaan untuk melihat kompetensi, dan kemampuan seorang karyawan. Dalam masa percobaan, perusahaan dapat mengevaluasi apakah kinerja karyawan tersebut sudah sesuai dengan yang mereka inginkan atau belum. Setelah masa percobaan selesai, selanjutnya perusahaan dapat menentukan “nasib” karyawan tersebut.

Saat menjalankan masa probation, karyawan wajib menuntaskan segala pekerjaan dan tanggung jawab yang perusahaan berikan. Kinerja seorang karyawan yang sedang menjalankan masa probation akan menjadi penentu apakah karyawan tersebut layak untuk menjadi karyawan tetap atau tidak.

Durasi Probation Berdasarkan Hukum yang Berlaku

Ketentuan masa probation telah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Karyawan yang akan melakukan masa uji coba setidaknya harus mengetahui terlebih dahulu perihal durasi waktu yang akan dia jalani. Berdasarkan UU pasal 60, Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) menjelaskan bahwa terdapat beberapa hak yang harus karyawan peroleh, antara lain:

  • Masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan
  • Karyawan yang menjalani masa percobaan berhak mendapatkan upahnya yang sesuai dengan ketentuan upah minimum. (Landasan hukum pada poin ini merujuk pada pasal 60 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 yang menjelaskan bahwa dalam masa percobaan kerja, pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku)
  • Masa probation harus tercantum secara jelas dan spesifik dalam perjanjian kerja
  • Karyawan berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) apabila telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Sebagaimana telah tercantum pada pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang THR Buruh Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Perusahaan tidak dapat memperpanjang masa probation karena akan melanggar UU yang berlaku di Indonesia. Apabila perusahaan memperpanjang masa probation, maka secara otomatis karyawan tersebut termasuk lolos masa probation dan menjadi karyawan tetap.

Apakah Perusahaan Memperbolehkan Probation untuk PKWT?

Masa probation tidak berlaku untuk karyawan yang terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Merujuk pada pasal 58 UU No. 13 Tahun 2003 bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Dalam artian bahwa PKWT menyesuaikan pada jangka waktu tertentu tanpa adanya masa percobaan.

Berdasarkan UU di atas, masa probation hanya berlaku bagi karyawan yang memiliki perjanjian PKWTT dan bukan untuk karyawan PKWT.

Dapatkan Draft Perjanjian Probation di Kontrak Hukum

Jika Sobat KH sedang menghadapi permasalahan atau pertanyaan terkait penerapan probation dalam kontrak kerja, atau membutuhkan bantuan dalam merancang perjanjian kerja yang sesuai dengan hukum yang berlaku, Kontrak Hukum siap membantu.

Kami menyediakan layanan konsultasi dan pembuatan kontrak kerja yang jelas, transparan, dan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan, termasuk klausul masa percakapan (probation) untuk memastikan hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan terlindungi dengan baik.

Untuk mempelajari lebih lanjut tentang layanan kami, kunjungi halaman Layanan KH – Hukum Ketenagakerjaan. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan konsultasikan dengan kami melalui Tanya KH atau kirimkan DM ke Instagram @kontrakhukum.

Pengusaha dan HRD juga dapat bergabung dengan Komunitas Bisnis KH untuk mendapatkan wawasan, berbagi pengalaman, dan mendiskusikan isu hukum ketenagakerjaan dengan para ahli dan pebisnis lainnya. Segera daftar melalui link berikut Komunitas Bisnis KH.

Selain itu, kamu juga bisa mendapatkan penghasilan tambahan dengan bergabung dalam Affiliate Program Kontrak Hukum. Cukup mudah untuk mendaftar, langsung klik link berikut ini dan ikuti langkah-langkahnya!

 

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis