Skip to main content

PP Nomor 24 Tahun 2022

Ternyata selain konten YouTube, film dan lagu juga bisa dijadikan jaminan utang. Ketentuan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang memberikan izin para pelaku kreatif menjaminkan produknya sebagai jaminan utang.

Terminologi Ekonomi Kreatif tersebut merujuk kepada perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi. Melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank, pemerintah memfasilitasi skema berbasis kekayaan intelektual bagi para pelaku ekonomi kreatif.

Setidaknya ada 17 subsektor ekonomi di Indonesia yang diperbolehkan menjadi jaminan utang di perbankan, antara lain:

  1. Pengembang Permainan.
  2. Arsitektur.
  3. Desain Interior.
  4. Musik.
  5. Seni Rupa.
  6. Desain Produk.
  7. Fesyen.
  8. Kuliner.
  9. Film Animasi.
  10. Video
  11. Fotografi.
  12. Desain Komunikasi.
  13. Televisi.
  14. Radio.
  15. Kriya Periklanan.
  16. Seni Pertunjukan.
  17. Penerbitan dan Aplikasi.

Persyaratan Pengajuan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Aturan tersebut telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui PP Nomor 24 Tahun 2022 dengan tujuan menjadikan industri kreatif sebagai salah satu tulang punggung perekonomian nasional di masa depan. Tidak hanya itu, lahirnya PP ini diharapkan dapat mendorong lahirnya pekerja kreatif yang bisa menjadi sarana terciptanya lapangan kerja baru, ataupun sarana diplomasi antarbangsa.

Adanya beleid PP Nomor 24 Tahun 2022 juga bentuk keberpihakan dan pengakuan pemerintah akan eksistensi para pelaku kreatif di Indonesia. Sehingga, baik para pelaku kreatif dan pelaku yang bekerja dibidang yang lain punya kesempatan yang sama dalam meraih pengakuan dan perlindungan dari negara.

Karena pada faktanya, para pelaku kreatif kerap kali terpinggirkan. Baik dalam konteks perlindungan terhadap hak cipta produk kreatif maupun eksistensi mereka sebagai pekerja. Adapun persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual paling sedikit terdiri atas:

  • Proposal pembiayaan.
  • Memiliki usaha Ekonomi Kreatif.
  • Memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif.
  • Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, dapat melakukan tahapan ini:

  • Verifikasi usaha Ekonomi Kreatif dan surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan jaminan dan dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non-sengketa.
  • Penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan jaminan
  • Pencairan dana kepada pelaku Ekonomi Kreatif.
  • Penerimaan pengembalian pembiayaan dari pelaku Ekonomi Kreatif sesuai dengan perjanjian.

Dalam memenuhi pelaksanaan Skema Pembiayaan yang dimaksud pada PP Nomor 24 Tahun 2022, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank memakai kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang yang dilaksanakan dalam bentuk:

  • Jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual.
  • Kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif; dan/atau
  • Hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif.

Perlu Sobat KH ketahui jika kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang adalah berupa:

  1. Kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum; dan
  2. Kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Kontak KH

Seperti itulah pembahasan tentang Ekonomi Kreatif, produk kreatif apa saja yang bisa dijadikan jaminan utang, hingga persyaratannya yang cukup mudah, dan semua sudah tertuang pada pasal-pasal yang ada di PP Nomor 24 Tahun 2022.

Jika Sobat KH masih punya segudang pertanyaan terkait dengan kekayaan intelektual sebagai agunan utang, bisa segera menghubungi Kontrak Hukum. Kami menyediakan layanan legal, seperti pengecekkan dan pendaftaran merek, hak cipta, dan juga desain industri, serta layanan lainnya yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan bisnis kamu.

Silahkan kunjungi laman https://kontrakhukum.com/kekayaan-intelektual/ untuk informasi lebih lanjut, atau bisa juga hubungi Kontrak Hukum via link berikut ini Tanya KH, serta bisa pula kirim Direct Message (DM) ke akun sosial media Instagram kami @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.