Skip to main content

Punya bisnis di sektor makanan dan minuman (F&B) yang makin berkembang? Wah, selamat! Itu artinya bisnis kamu sudah mulai terlirik banyak orang. Tapi, sudahkah kamu mendaftarkan merek bisnis tersebut? Jangan sampai usaha yang sudah kamu bangun dengan susah payah justru orang lain ambil hanya karena belum terdaftar. Kan sayang sekali jika sampai kejadian seperti itu!

Nah, jika belum, yuk simak artikel ini sampai habis karena kami akan kupas tuntas prosedur pendaftaran merek untuk sektor makanan dan minuman di Indonesia. Santai saja, prosesnya tidak sesulit yang kamu kira. Justru jika kamu tahu langkah-langkahnya, semuanya akan terasa lebih mudah dan lancar. Jadi, pastikan kamu baca sampai selesai, ya!

Kenapa Mendaftarkan Merek Itu Penting?

Kamu mungkin berpikir, “Ah, bisnis aku masih kecil, kenapa mendaftar merek?” Eits, jangan salah! Justru karena bisnis masih berkembang, kamu harus segera mendaftarkan merek supaya terhindar dari masalah di masa depan.

Pendaftaran merek itu penting! Kenapa? Berikut alasannya!

  • Melindungi identitas bisnis

Merek adalah identitas yang membedakan produk kamu dengan produk kompetitor.

  • Hak eksklusif

Setelah merek terdaftar, hanya kamu yang berhak menggunakan merek tersebut dalam aktivitas bisnis.

  • Meningkatkan kepercayaan pelanggan

Merek yang terdaftar membuat bisnis kamu terlihat lebih profesional dan terpercaya.

  • Nilai tambah bisnis

Merek yang sudah terdaftar bisa meningkatkan nilai jual bisnis kamu, bahkan bisa menjadi aset yang bisa kamu pindahtangankan atau jual.

Bayangkan, jika bisnis kamu sudah besar, tapi mereknya justru terjiplak kompetitor. Bisa kacau, bukan? Nah, supaya aman, kamu harus tahu bagaimana prosedur pendaftaran merek untuk sektor makanan dan minuman di Indonesia! Berikut penjelasannya!

Prosedur Pendaftaran Merek untuk Sektor Makanan dan Minuman di Indonesia

Baik, sekarang kita masuk ke bagian inti! Jadi, bagaimana cara mendaftarkan merek bisnis makanan dan minuman di Indonesia? Jangan khawatir, prosesnya tidak rumit. Yuk, kita bahas langkah-langkahnya satu per satu!

1. Persiapan Dokumen

Sebelum mulai daftar, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini:

  • Nama merek

Pilih nama merek yang unik dan belum pernah ada bisnis lain yang menggunakannya sebelumnya.

  • Logo merek

Jika ada logo, siapkan dalam format JPEG atau PNG dengan resolusi yang jelas.

  • Deskripsi produk/jasa

Jelaskan secara detail jenis produk atau jasa yang kamu tawarkan.

  • Kelas merek

Merek untuk makanan dan minuman biasanya termasuk dalam kelas 29, 30, dan 32 dalam klasifikasi merek.

  • Identitas pemilik merek

Bisa berupa KTP (untuk perorangan) atau akta pendirian dan NPWP (untuk badan usaha).

  • Surat kuasa

Jika pendaftaran dilakukan melalui kuasa hukum atau konsultan.

Tips:

  • Pilih nama yang mudah diingat dan tidak pasaran.
  • Hindari nama yang mirip dengan merek terkenal supaya tidak terkena gugatan.
  • Cek ketersediaan nama merek di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) supaya tidak ditolak karena sudah terdaftar.

2. Pengajuan Pendaftaran ke DJKI

Setelah dokumen siap, kamu bisa langsung melakukan pengajuan pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Proses ini bisa dilakukan secara online melalui laman resmi DJKI di https://dgip.go.id atau langsung datang ke kantor DJKI.

Langkah-langkah pendaftaran online:

  1. Buka website DJKI dan buat akun.
  2. Isi formulir pengajuan pendaftaran merek (pastikan semua data diisi dengan benar).
  3. Unggah dokumen yang sudah kamu siapkan.
  4. Pilih kelas merek yang sesuai (untuk makanan dan minuman biasanya kelas 29, 30, atau 32).
  5. Bayar biaya pendaftaran melalui metode pembayaran yang tersedia.

Biaya pendaftaran:

Biaya pendaftaran merek untuk UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) lebih murah dibandingkan untuk non-UMKM, yaitu sekitar Rp500.000 per kelas jika mendaftar secara online. Untuk non-UMKM, biayanya sekitar Rp1.800.000 per kelas.

Tips:

  • Simpan bukti pembayaran dan dokumen pengajuan sebagai bukti jika dibutuhkan di kemudian hari.
  • Jangan salah pilih kelas merek, karena jika sampai salah, kamu harus mengulang proses dari awal (dan bayar lagi).

3. Pemeriksaan Formalitas

Setelah pengajuan selesai, DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas. Pemeriksaan ini biasanya memakan waktu sekitar 1–2 bulan. Pada tahap ini, DJKI akan mengecek kelengkapan dokumen dan kesesuaian dengan syarat pendaftaran.

Jika ada dokumen yang kurang atau salah, kamu akan diberi waktu untuk memperbaikinya. Jadi, pastikan semua dokumen sudah lengkap sejak awal!

4. Pengumuman dalam Berita Resmi Merek

Jika pemeriksaan formalitas sudah lolos, DJKI akan mengumumkan merek kamu di Berita Resmi Merek selama 2 bulan. Tujuan pengumuman ini adalah memberikan kesempatan bagi pihak lain untuk mengajukan keberatan jika merasa merek kamu mirip atau menyalahi hak mereka.

Jika dalam waktu 2 bulan tidak ada yang mengajukan keberatan, berarti kamu sudah hampir sampai di garis finish! Tapi, jika ada yang keberatan, DJKI akan meninjau ulang dan memutuskan apakah merek kamu bisa tetap disahkan atau tidak.

Tips:

  • Jangan panik jika ada keberatan, kamu masih punya kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau bukti pendukung.

5. Penerbitan Sertifikat Merek

Nah, bila semua proses sudah lolos dan tidak ada masalah, DJKI akan menerbitkan Sertifikat Merek untuk kamu. Biasanya sertifikat ini akan terbit dalam waktu 6–12 bulan setelah pengumuman selesai.

Sertifikat ini adalah bukti sah bahwa merek kamu sudah terdaftar dan dilindungi oleh hukum. Selamat, sekarang merek kamu sudah aman dari pembajakan dan klaim pihak lain!

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Merek Terdaftar?

Setelah merek bisnis resmi terdaftar, ada beberapa hal yang perlu kamu lakukan:

  • Gunakan simbol ® di samping merek untuk menandakan bahwa merek tersebut sudah terdaftar.
  • Perbarui sertifikat setiap 10 tahun sekali supaya perlindungan merek tetap berlaku.
  • Pantau merek kamu. Jika ada pihak yang mencoba meniru atau menjiplak, kamu bisa mengambil tindakan hukum.

Nah, intinya mendaftarkan merek untuk bisnis makanan dan minuman itu bukan cuma soal formalitas, tapi juga untuk melindungi aset berharga kamu. Dengan merek yang terdaftar, bisnis kamu jadi lebih aman dari pembajakan dan makin dipercaya oleh pelanggan. Tidak hanya itu, merek yang sudah sah juga bisa jadi nilai tambah jika suatu saat kamu ingin melakukan ekspansi atau bahkan menjual bisnis. Jadi, jika kamu serius ingin melindungi bisnis, daftarkan merek sekarang juga!

Jika kamu tidak ingin repot mengurus sendiri, tenang saja! Kamu bisa menggunakan layanan Pendaftaran Merek dari Kontrak Hukum. Semua prosesnya akan dibantu oleh tim profesional yang sudah berpengalaman, jadi kamu cukup duduk manis dan tunggu hasilnya. Cek detail layanannya di Kontrak Hukum dan langsung mulai proses pendaftarannya! 

Selain itu, jika kamu ingin memperluas jaringan bisnis dan dapat insight seputar dunia usaha, gabung aja di Komunitas Bisnis KH. Di komunitas ini, kamu bisa bertukar pengalaman dengan pebisnis lain, belajar strategi bisnis baru, dan bahkan menemukan peluang kolaborasi yang menguntungkan. 

Dan satu lagi, kamu bisa mendapat penghasilan tambahan juga! Jangan lewatkan kesempatan gabung di Affiliate Program Kontrak Hukum. Kamu bisa dapat komisi setiap kali ada orang yang menggunakan layanan Kontrak Hukum lewat referral kamu. 

Menarik, bukan? Yuk, lindungi bisnis kamu dan manfaatkan semua peluang ini sekarang juga!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis