Skip to main content

Sobat KH pasti sudah tidak asing dengan koperasi bukan? Koperasi memang menjadi salah satu badan usaha yang dapat menjangkau berbagai kalangan. Salah satu alasannya adalah karena koperasi menjalankan usahanya secara bersama- sama dengan nilai dan prinsip khusus dan keanggotaannya bersifat terbuka atau dapat siapa saja. Belum lagi dalam koperasi usaha dijalankan dengan tujuan memberikan keuntungan bagi semua anggota. Hal-hal tersebut membuat koperasi menjadi badan usaha yang dapat menjangkau setiap kalangan dan cukup populer dijalankan di Indonesia.

Nah kali ini, Kontrak Hukum akan membahas mengenai prosedur pendirian koperasi secara lengkap untuk Sobat KH yang berencana mendirikan koperasi. Yuk simak pembahasannya berikut ini!

Prosedur pertama yang harus dilakukan oleh Sobat KH yang ingin mendirikan koperasi adalah mengadakan rapat pendirian koperasi. Rapat pendirian koperasi ini harus dihadiri oleh paling sedikit 9 orang bagi pendirian koperasi primer dan paling sedikit 3 badan hukum koperasi primer yang diwakili pengurus dan/atau anggota yang diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota koperasi primer yang bersangkutan bagi pendirian koperasi sekunder. Rapat tersebut dimaksudkan untuk membahas rancangan anggaran dasar yang meliputi :

  • nama koperasi;
  • nama para pendiri
  • alamat tetap atau tempat kedudukan koperasi;
  • jenis koperasi
  • jangka waktu berdiri
  • maksud dan tujuan
  • keanggotaan koperasi
  • perangkat organisasi koperasi
  • modal koperasi
  • besarnya jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib
  • bidang dan kegiatan usaha koperasi
  • pengelolaan
  • pembagian sisa hasil usaha
  • perubahaan anggaran dasar
  • ketentuan mengenai pembubaran dan penyelesainnya, serta hapusnya status badan hukum
  • sanksi; dan
  • peraturan khusus

Hasil rapat pendirian koperasi kemudian dibuat dalam notulen rapat dan/atau berita acara rapat untuk dituangkan dalam rancangan anggaran dasar. Dokumen terkait rapat pendirian harus dibuat karena menjadi salah satu dokumen yang harus dikumpulkan untuk mendapat pengesahan badan hukum. Selain para pendiri, rapat juga dapat dihadiri oleh notaris. Nantinya notaris akan mencatat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian untuk dirumuskan dalam akta pendirian.

Selanjutnya, pendiri atau melalui notaris harus mengajukan permohonan nama koperasi terlebih dahulu kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Ditjen Administrasi Hukum Umum. Jika permohonan nama diterima, akta pendirian koperasi yang telah selesai dibuat oleh notaris dapat diajukan kepada menteri untuk memperoleh pengesahan. Permohonan tersebut diajukan secara
tertulis oleh para pendiri secara bersama-sama atau melalui kuasanya.

Selain itu, pemohon juga harus mengisi mengisi formulir yang telah tersedia dan melampirkan sejumlah dokumen pendukung, seperti :

  1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok;
  4. Rencana awal kegiatan usaha koperasi.

Pejabat yang berwenang kemudian akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang disampaikan pemohon. Apabila permohonan diterima, koperasi akan menerima keputusan pengesahan akta pendirian koperasi sekaligus pengesahan sebagai badan hukum. Sebagai informasi, setelah adanya UU Cipta Kerja, koperasi kini akan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkan surat keputusan. Setelah memperoleh pengesahan, koperasi juga harus mengajukan izin usaha dan izin operasional sesuai dengan bidang dan kegiatan usaha koperasi. Pemohon dapat mengajukan izin tersebut dengan cara memasukan Nomor Pengesahan Badan Hukum Koperasi dilaman OSS.

 

Kontak KH

Nah Sobat KH, itulah prosedur pendirian koperasi. Bagi Sobat KH yang ingin mendirikan koperasi khusus di wilayah Jakarta
dan membutuhkan bantuan untuk mengurus perizinan pendiriannya, Sobat KH juga dapat menggunakan jasa layanan hukum dari Kontrak Hukum. Sobat KH tidak perlu khawatir menggunakan layanan dari Kontrak Hukum karena selain dikerjakan oleh para ahli hukum, Kontrak Hukum telah terpercaya dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara cepat, mudah, dan
terjangkau. Lebih lanjut, Sobat KH dapat mengunjungi laman Koperasi (Khusus Jakarta).

Jika Sobat KH memiliki pertanyaan atau ingin melakukan konsultasi mengenai pendirian koperasi, izin usaha, atau mengenai masalah hukum lainnya, jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum di link berikat Tanya KH ya.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.