Skip to main content

Pada 21 Maret 2021, Gudang Garam menggugat perusahaan Gudang Baru ke Pengadilan Negeri Surabaya karena penggunaan merek serta lukisan yang mirip secara keseluruhan oleh Gudang Baru. 

Dalam gugatannya, Gudang Garam meminta pembatalan pendaftaran merek oleh Gudang Baru. Sebagai informasi, Gudang Garam sendiri merupakan perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1958 dan telah melakukan pendaftaran merek sejak bertahun-tahun silam.

Dalam hukum merek di Indonesia berlaku sebuah asas yang disebut first to file dimana seseorang yang mendaftar pertama dan permohonannya dikabulkan akan memperoleh hak atas merek yang didaftarkan.

Sehingga pada dasarnya Gudang Garam memiliki hak untuk meminta pembatalan atas merek Gudang Baru karena telah memiliki hak atas merek tersebut. Agar tidak mengalami gugatan seperti Gudang Baru, pelaku usaha harus mengetahui dan memahami prosedur yang harus dilalui untuk mendaftarkan merek yang dimiliki.

Pengecekan Merek (Analisa Merek)

Tahapan pertama yang harus dilakukan oleh Sobat KH sebelum melakukan permohonan pendaftaran merek adalah melakukan Pengecekan Merek (Brand Checking) terlebih dahulu.

Pengecekan merek bagi pelaku usaha yang belum berpengalaman tentu akan memakan waktu lama. Tapi tenang, Kontrak hukum siap membantu.

BACA JUGA: Lagi! Kasus Sengketa Merek Gudang Garam Vs Gudang Baru

Sobat KH tidak perlu khawatir menggunakan jasa layanan pengecekan merek dari Kontrak Hukum karena selain dikerjakan oleh ahli hukum, Kontrak Hukum telah terpercaya dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau. Kontrak Hukum juga menjamin data serta informasi Sobat KH aman serta terlindungi.

Pendaftaran Merek

Setelah melakukan tahap pengecekan merek, selanjutnya yaitu pendaftaran merek ke DJKI Kemenkumham. Tapi tahap ini tentu tidak mudah lho, soalnya pelaku usaha harus benar-benar memiliki merek yang autentik dan tidak meniru merek lain.

Bahkan jika pemeriksa memutuskan bahwa pendaftaran merek tersebut tidak lolos dalam pemeriksaan substantif, maka permohonan merek tidak dapat didaftar atau dalam hal ini ditolak.

Sudah susah payah membuat merek dagang seoriginal mungkin agar diterima saat pendaftaran, tapi malah ditolak karena mirip sama merek dagang pelaku usaha lain? Demi mencegah itu semua, serahkan semuanya kepada Kontrak Hukum.

Kontak KH

Sobat KH ingin berkonsultasi mengenai merek dagang, memiliki pertanyaan mengenai pendaftaran merek, atau ingin meminta bantuan untuk melakukan pendaftaran merek milik Sobat KH?

BACA JUGA: Bagaimana Cara Mendaftarkan Merek untuk UMKM?

Jangan ragu dan segera hubungi Kontrak Hukum di link Tanya KH, Kontrak Hukum siap membantu dan memberikan solusi terbaik.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.