Gudang Garam kembali menggugat Gudang Baru ke Pengadilan Negeri Surabaya karena penggunaan merek serta lukisan yang mirip secara keseluruhan oleh Gudang Baru. Dalam gugatannya, Gudang Garam meminta pembatalan pendaftaran merek oleh Gudang Baru. Sebagai informasi, Gudang Garam sendiri merupakan perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1958 dan telah melakukan pendaftaran merek sejak bertahun-tahun silam.
Dalam hukum merek di Indonesia berlaku sebuah asas yang disebut first to file dimana seseorang yang mendaftar pertama dan permohonannya dikabulkan akan memperoleh hak atas merek yang didaftarkan. Sehingga pada dasarnya Gudang Garam memiliki hak untuk meminta pembatalan atas merek Gudang Baru karena telah memiliki hak atas merek tersebut. Agar tidak mengalami gugatan seperti Gudang Baru, pelaku usaha harus mengetahui dan memahami prosedur yang harus dilalui untuk mendaftarkan merek yang dimiliki. Apa saja produser yang dimaksud? Kontrak Hukum akan menjawabnya dibawah ini.
Pengecekan Merek (Analisa Merek)
Tahapan pertama yang harus dilakukan oleh Sobat KH sebelum melakukan permohonan pendaftaran merek adalah melakukan Pengecekan Merek (Brand Checking) terlebih dahulu. Proses cek merek penting dilakukan untuk mengetahui apakah merek yang dimiliki dapat didaftarkan atau tidak. Pengecekan merek juga dilakukan demi menghindari penolakan saat melakukan permohonan pendaftaran merek maupun gugatan yang dapat diajukan pihak lain dikemudian hari karena adanya kemiripan atas merek yang telah didaftarkan.
Jika Sobat KH kesulitan, Kontrak Hukum dapat membantu Sobat KH untuk melakukan pengecekan merek. Sobat KH tidak perlu khawatir menggunakan jasa layanan pengecekan merek dari Kontrak Hukum karena selain dikerjakan oleh ahli hukum, Kontrak Hukum telah terpercaya dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau. Kontrak Hukum juga menjamin data serta informasi Sobat KH aman serta terlindungi.
Baca juga: Simak! 3 Manfaat Cek Merek Sebelum Memulai Bisnis
Pendaftaran Merek
Setelah melakukan pengecekan merek, Sobat KH dapat melakukan permohonan pendaftaran merek kepada menteri melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM secara elektronik melalui laman https://merek.dgip.go.id/ atau non-elektronik dengan datang langsung ke DJKI. Permohonan ini dapat diajukan oleh pemohon atau kuasanya. Apabila permohonan dilakukan melalui kuasa, jangan lupa untuk membuat surat kuasa ya karena surat kuasa juga harus dilampirkan dalam berkas persyaratan permohonan pendaftaran merek.
Permohonan pendaftaran merek juga dilakukan dengan mencantumkan tanggal permohonan, identitas pemohon, identitas kuasa jika permohonan diwakilkan, warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna, nama negara serta tanggal permintaan merek yang pertama kali didaftarkan dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas, dan yang terakhir kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa. Selain itu, pemohon juga harus melampirkan label merek dan bukti pembayaran biaya.
Permohonan yang telah memenuhi persyaratan diatas akan menerima tanggal penerimaan. Dalam waktu 15 hari setelah tanggal penerimaan akan dilakukan pemeriksaan formalitas. Jika sudah lengkap maka pengumuman permohonan dalam berita resmi merek akan dilakukan selama 2 bulan. Selama jangka waktu tersebut, setiap pihak dapat mengajukan keberatan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah merek yang berdasarkan peraturan tidak dapat didaftar atau harus ditolak. Kriteria merek yang tidak dapat didaftar tercantum di dalam Pasal 20 UU Merek, sedangkan kriteria merek yang harus ditolak terdapat di dalam Pasal 21 UU Merek. Apabila dalam jangka waktu 2 bulan pengumuman tersebut tidak ada pihak yang mengajukan keberatan maka permohonan pendaftaran merek akan masuk ke tahap selanjutnya, yaitu pemeriksaan substantif.
Baca juga : Prosedur Pengajuan Keberatan Merek
Saat ini, dengan adanya Permenkumham No. 12 Tahun 2021 membuat pemeriksaan substantif yang sebelumnya berlangsung 150 hari berubah hanya menjadi 30 hari. Apabila dalam pemeriksaan substantif diputuskan permohonan dapat didaftar maka DJKI akan mendaftarkan merek tersebut dan memberitahukan pendaftaran merek tersebut kepada pemohon atau kuasanya. Setelah didaftarkan, sertifikat merek akan diterbitkan dan diberikan kepada pemohon atau kuasanya. DJKI juga akan melakukan pengumuman pendaftaran merek dalam berita resmi merek.
Apabila pemeriksa memutuskan bahwa merek tersebut tidak lolos dalam pemeriksaan substantif, maka permohonan merek tidak dapat didaftar atau dalam hal ini ditolak. Pemohon atau kuasanya dapat menyampaikan tanggapan atas pemeriksaan substantif disertai dengan alasan. Jika tanggapan tidak dapat diterima, maka permohonan pendaftaran ditolak dan pemohon harus melakukan permohonan pendaftaran merek ulang.
Kontak KH
Nah Sobat KH, itulah prosedur permohonan pendaftaran merek yang harus diketahui dan dipahami terutama bagi Sobat KH yang berprofesi sebagai pelaku usaha dan mempunyai merek dagang sendiri.
Sobat KH ingin berkonsultasi mengenai merek dagang, memiliki pertanyaan mengenai pendaftaran merek, atau ingin meminta bantuan untuk melakukan pendaftaran merek milik Sobat KH? Jangan ragu dan segera hubungi KontrakHukum di link Tanya KH, Kontrak Hukum siap membantu dan memberikan solusi terbaik.