Pelaku usaha di Indonesia sering kali perlu menyesuaikan usahanya seiring perkembangan zaman, termasuk dengan melakukan perubahan jenis usaha. Berbagai bentuk usaha, termasuk Commanditaire Vennootschap (CV), dapat melakukan hal ini.
Alasan perubahan pun beragam, mulai dari ingin fokus ke bidang usaha yang lebih menjanjikan, memperluas cakupan bisnis, hingga menyesuaikan dengan regulasi atau tren pasar.
Maka dari itu, memahami prosedur perubahan jenis usaha pada CV jadi penting agar bisnis tetap berjalan secara legal dan sesuai aturan.
Meskipun CV bukan badan hukum seperti PT, pemilik CV tetap harus mencantumkan perubahan jenis usaha secara resmi dalam dokumen anggaran dasar.
Lalu, bagaimana sebenarnya prosedur perubahan anggaran dasar CV terkait perubahan jenis usaha di Indonesia? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Sekilas Tentang CV
CV adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dan satu atau lebih sekutu komplementer untuk menjalankan usaha secara terus menerus.
Dengan kata lain, CV adalah dua orang yang mengadakan kesepakatan untuk menjalankan bisnis.
Satu orang disebut sekutu aktif, yaitu orang yang bertanggung jawab menjalankan perusahaan termasuk mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga. Kemudian satu orang bertindak sebagai sekutu pasif atau penyetor modal ke dalam perusahaan melalui perjanjian internal dengan para pihak.
Jika perusahaan memperoleh laba atau keuntungan, sekutu pasif menerima kembali modal sebesar yang ia setorkan ke perusahaan. Sebaliknya, jika perusahaan mengalami kerugian, sekutu pasif menanggung kerugian hanya sebesar modal yang ia setorkan.
Prosedur Perubahan Jenis Usaha pada Anggaran Dasar CV
Pemilik CV dapat mengubah anggaran dasar dengan berbagai alasan seiring berkembangnya perusahaan, salah satunya untuk mengganti jenis usaha.
Setelah Permenkumham No 17 Tahun 2018 berlaku, pemilik CV wajib membuat perubahan anggaran dasar dalam bentuk akta notaris dan menyampaikannya ke Kemenkumham melalui Sistem Administrasi Usaha.
Pemohon harus menyampaikan perubahan ini dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal akta notaris.
Untuk perubahan anggaran dasar CV, pastikan sudah menyiapkan data-data sebagai berikut:
- Akta pendirian CV dan keterangan pendaftaran CV
- NPWP CV
- Identitas pengurus CV
- Agenda perubahan anggaran dasar CV
Melalui sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), pemohon dapat melakukan perubahan dengan tahapan sebagai berikut:
- Mengajukan Permohonan
- Menyampaikan perubahan akta anggaran dasar kepada Kemenkumham
- Melengkapi dokumen pendukung perubahan anggaran dasar CV
Untuk melengkapi permohonan, pemohon menyampaikan pernyataan elektronik tentang perubahan akta anggaran dasar CV, dan korporasi menyampaikan pernyataan mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat CV.
- Notaris menyimpan sejumlah dokumen, termasuk akta perubahan, notula rapat, NPWP legalisasi, serta bukti pembayaran pendaftaran.
- SK Menteri
Menteri menerima surat permohonan dan menerbitkan SK Menteri melalui sistem SABU. Notaris dapat langsung melakukan pencetakan SKT.
Kontak KH
Pemilik perusahaan perlu melakukan perubahan jenis usaha pada CV sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, meskipun bukan hal yang rumit.
Pemilik perusahaan harus mengubah anggaran dasar sebagai salah satu langkah penting untuk melegalkan usaha yang baru.
Biar nggak perlu repot urus sendiri, kamu bisa manfaatkan layanan notaris digital dari Kontrak Hukum. Semua proses bisa dilakukan secara online, cepat, dan pastinya aman.
Yuk, kunjungi laman Layanan KH – Notaris Digital dan jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi kami di Tanya KH.
Kontrak Hukum juga memiliki komunitas bisnis sebagai wadah informasi, diskusi, dan dukungan dari ahli. Yuk, jadi bagian dari Komunitas Bisnis KH! Daftar gratis klik disini.
Atau bagi kamu yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di link berikut ini, ya!






















