Skip to main content

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pengertian merek diatur dalam Pasal 1 ayat (1) “Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut. Fungsi utama merek adalah untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa”.

Merek terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu:

  • Merek Dagang: Merek yang ada pada barang untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
  • Merek Jasa: Merek untuk layanan jasa untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya

Brand tidak hanya berfungsi sebagai identitas produk, tetapi juga sebagai jaminan kualitas bagi konsumen. Dalam dunia bisnis, nilai suatu merek seringkali lebih tinggi daripada aset fisik perusahaan itu sendiri.

Pentingnya Perlindungan Merek

Perlindungan merek sangat penting untuk mencegah penipuan dan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Tanpa perlindungan hukum yang memadai, pemilik merek berisiko kehilangan pengakuan dan reputasi di pasar. 

Selain itu, pendaftaran merek internasional memberikan keuntungan kompetitif dalam perdagangan global, memungkinkan perusahaan untuk bersaing secara efektif di pasar internasional.

Protokol Madrid dan Sistem Pendaftaran Merek Internasional

Protokol Madrid yang diadopsi pada tahun 1989 adalah sistem yang dirancang untuk memfasilitasi pendaftaran merek internasional. Melalui sistem ini, pemohon dapat mendaftarkan merek di beberapa negara sekaligus dengan satu aplikasi tunggal. Hal ini mengurangi biaya dan kompleksitas yang terkait dengan pendaftaran merek di setiap negara secara terpisah.

Indonesia telah menjadi anggota Protokol Madrid sejak 2 Januari 2018 yang memungkinkan pemilik merek Indonesia untuk mendaftarkan merek mereka secara internasional melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pendaftaran ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Syarat Registrasi Merek Internasional

Untuk mendaftar merek internasional melalui Protokol Madrid, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah dokumen yang kamu perlukan:

1. Sertifikat atau Bukti Pendaftaran Merek di Indonesia

Dokumen ini membuktikan bahwa merek telah terdaftar secara sah di Indonesia atau sedang dalam proses pendaftaran.

2. Terjemahan Resmi (Jika Diperlukan)

Jika ada dokumen yang tidak menggunakan bahasa Inggris, pemohon harus menyediakan terjemahan resmi.

3. Formulir Permohonan

Pemohon harus mengisi formulir permohonan internasional (MM2) dengan informasi lengkap mengenai identitas dan detail perusahaan. Formulir ini harus sesuai dengan regulasi negara tujuan.

4. Dokumen Identitas Pemohon

Ini bisa berupa dokumen identitas resmi dari perusahaan atau individu yang mengajukan permohonan.

5. Daftar Klasifikasi Barang/Jasa

Pemohon perlu menyertakan daftar klasifikasi barang dan jasa yang sesuai dengan kategori merek yang kamu daftarkan.

Dengan menyiapkan dokumen-dokumen ini secara lengkap, pemohon dapat meningkatkan peluang keberhasilan dalam pendaftaran merek internasional.

Prosedur Registrasi Merek Internasional

Prosedur registrasi merek internasional melalui Protokol Madrid melibatkan beberapa langkah penting:

1. Pendaftaran Dasar

Pemohon harus memiliki pendaftaran dasar di negara asalnya (dalam hal ini Indonesia) sebelum mengajukan permohonan internasional. Ini berarti bahwa pemohon harus terlebih dahulu mendaftarkan mereknya di DJKI.

2. Pengajuan Permohonan

Setelah mendapatkan pendaftaran dasar, pemohon dapat mengajukan permohonan internasional melalui DJKI. Permohonan ini harus mencakup informasi tentang pemohon, merek, serta daftar negara tujuan.

3. Pemeriksaan oleh Biro Internasional

Setelah permohonan kamu ajukan, Biro Internasional WIPO akan memeriksa kelengkapan dokumen dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku. Jika semua persyaratan terpenuhi, permohonan akan tercatat dalam daftar internasional.

4. Penerbitan Sertifikat

Setelah pemeriksaan selesai dan permohonan disetujui, WIPO akan menerbitkan sertifikat pendaftaran internasional dan mengumumkan pendaftaran tersebut dalam berita resmi WIPO.

Keuntungan Mendaftar Merek Secara Internasional

Mendaftar merek secara internasional melalui Protokol Madrid menawarkan sejumlah keuntungan:

1. Efisiensi Biaya

Dengan satu permohonan untuk beberapa negara, biaya pendaftaran menjadi lebih terjangkau daripada mendaftar secara terpisah di setiap negara.

2. Kemudahan Administrasi

Pemilik merek dapat mengelola pendaftaran mereka dari satu lokasi tanpa perlu berurusan dengan berbagai biro pendaftaran di berbagai negara.

3. Perlindungan Global

Pendaftaran internasional memberikan perlindungan terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual di berbagai pasar global.

Tantangan dalam Pendaftaran Merek Internasional

Meskipun terdapat banyak keuntungan, terdapat juga tantangan dalam proses pendaftaran merek internasional:

1. Kendala Bahasa

Pemohon mungkin menghadapi kesulitan dalam memahami bahasa hukum dan prosedur di negara tujuan.

2. Keterbatasan Pengetahuan

Pemohon perlu memiliki pengetahuan tentang hukum kekayaan intelektual di masing-masing negara tujuan agar tidak menghadapi masalah hukum di kemudian hari.

3. Risiko Penolakan

Jika salah satu jenis barang atau jasa dalam permohonan ditolak, maka seluruh permohonan dapat dibatalkan.

Contoh Brand yang Mendaftarkan Mereknya Secara Internasional

Berikut adalah beberapa contoh merek dari Indonesia yang telah mendaftarkan mereknya secara internasional dan berhasil mendunia:

1. Indomie

Pertama ada perusahaan kebanggaan Indonesia yakni Indomie. Merek mie instan ini sangat terkenal di berbagai negara, termasuk Nigeria dan Australia. Indomie telah menjadi salah satu produk makanan yang paling banyak diekspor dari Indonesia.

2. Kopiko

Permen kopi ini telah diekspor ke lebih dari 80 negara dan dikenal luas di pasar internasional, bahkan sempat viral setelah muncul dalam beberapa drama Korea.

3. J.CO Donuts & Coffee

Brand ini telah membuka gerai di luar negeri, termasuk di Singapura dan Filipina, dan dikenal dengan produk donat serta kopi berkualitas.

4. Eiger

Merek perlengkapan outdoor ini telah berhasil memasuki pasar internasional dengan produk-produk yang berkualitas tinggi, tersedia di negara-negara seperti Jepang dan Malaysia.

5. Tolak Angin

Produk herbal ini sudah sukses ke berbagai negara, termasuk Arab Saudi dan Vietnam, menunjukkan keberhasilan brand dalam kategori kesehatan.

6. Polygon

Brand sepeda ini telah menembus pasar global dan digunakan oleh atlet profesional di berbagai kompetisi internasional.

7. SilverQueen

Terakhir, ada produk makanan manis yaitu SilverQueen. Cokelat ini telah hadir di banyak negara seperti Jepang dan Korea Selatan, meskipun banyak orang mengira bahwa merek ini berasal dari luar negeri.

Merek-merek tersebut merupakan contoh nyata dari keberhasilan brand Indonesia dalam mendaftarkan mereknya secara internasional dan bersaing di pasar global.

Pendaftaran merek internasional adalah langkah penting bagi perusahaan yang ingin melindungi brand mereka dalam pasar global. Dengan Protokol Madrid, pemilik merek dapat mengambil langkah proaktif untuk melindungi hak kekayaan intelektual mereka.

Dengan demikian, mereka dapat memastikan bahwa produk mereka tetap terjaga dari penipuan dan pelanggaran hak di seluruh dunia.

Jadi gimana, apakah kamu tertarik untuk registrasi merek secara internasional? Sebelum itu, pastikan brand kamu sudah terdaftar di Tanah Air ya! Jika butuh bantuan profesional, kamu bisa menggunakan jasa pendaftaran merek dari Kontrak Hukum

Kami juga menawarkan berbagai layanan lain seperti perpanjangan merek, analisa merek, hingga hak cipta. Tanya KH atau hubungi media sosial @kontrakhukum untuk konsultasi sekarang! 

Tak hanya itu, kamu juga bisa gabung Komunitas Bisnis KH untuk saling berbagi pengalaman. Dapatkan juga jutaan rupiah, caranya gampang dengan daftar di Program Affiliate Kontrak Hukum!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis