Indonesia menjadi salah satu tujuan utama bagi investor asing di sektor teknologi karena pertumbuhan digital yang pesat dan ekosistem startup yang semakin berkembang.
Pemerintah juga semakin terbuka terhadap investasi asing di bidang ini, terutama untuk bisnis berbasis digital seperti e-commerce, fintech, software development, dan layanan berbasis cloud.
Untuk dapat beroperasi secara legal, investor asing harus mendirikan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA), yang memungkinkan kepemilikan saham oleh pihak asing sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Lalu, bagaimana sebenarnya proses mendirikan PT PMA untuk investor asing di sektor teknologi? Simak penjelasan lengkapnya di artikel ini!
Sekilas Tentang PMA
Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Penanaman modal asing dapat berupa investasi langsung seperti membuka pabrik baru atau membeli saham dari perusahaan lokal. Investor dapat melakukan penanaman modal dalam bentuk investasi tidak langsung, seperti pembelian obligasi atau penyimpanan uang di bank lokal.
Adanya penanaman modal asing turut memberikan banyak manfaat bagi negara, antara lain:
- Meningkatkan produktivitas dengan membawa teknologi dan know-how yang lebih maju. Seiring hal tersebut, produktivitas perusahaan dan sektor teknologi secara keseluruhan juga akan mengalami peningkatan.
- Menciptakan lapangan pekerjaan baru.
- Membantu perusahaan lokal untuk memperluas jangkauan pasar mereka ke negara-negara lain, sehingga dapat meningkatkan ekspor.
- Menambahkan pendapatan negara melalui pajak yang dibayarkan.
- Meningkatkan kualitas barang dan jasa di Indonesia.
Hal-Hal Terkait Pendirian PMA di Indonesia
Ada beberapa hal yang perlu investor asing ketahui sebelum mereka menanamkan modal asing di Indonesia, yaitu:
1. PMA Wajib Berbentuk PT
PMA membentuk PT dan beroperasi di Indonesia sesuai dengan hukum yang berlaku, kecuali ada ketentuan lain dalam undang-undang, serta melaksanakan:
- Mengambil bagian saham pada saat pendirian PT;
- Membeli saham; dan
- Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Hanya Bisa Melakukan Kegiatan Usaha pada Usaha Besar
Investor asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar. Penanam modal asing tidak dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia.
Sebelum memilih bidang usaha, investor asing harus memperhatikan apakah bidang usaha tersebut terbuka, terbuka dengan persyaratan tertentu, atau tertutup untuk penanaman modal.
Investor asing membaca Lampiran Perpres 10/2021 dan Lampiran II PP 5/2021 untuk mengetahui secara rinci bidang usaha yang dapat mereka jalankan.
3. Nilai Investasi Lebih Besar dari Rp10 Miliar
Penanam modal asing harus memenuhi syarat nilai investasi, yakni lebih besar dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 digit per lokasi proyek.
Pemerintah mengecualikan ketentuan tersebut di atas bagi PMA di kawasan ekonomi khusus (“KEK”) pada bidang usaha rintisan berbasis teknologi.
PMA di KEK pada bidang usaha rintisan berbasis teknologi dapat melakukan investasi dengan nilai investasi sama atau kurang dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan.
4. Modal Disetor Minimal Rp10 Miliar
PMA menempatkan atau menyetor modal minimal Rp10 miliar, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain.
Proses Pendirian PMA untuk Investor Asing di Sektor Teknologi
Penanam modal asing harus mendirikan PT berbentuk PT berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, dengan salah satu caranya adalah mengambil bagian saham pada saat pendirian PT.
Perppu Cipta Kerja mengubah, menghapus, dan/atau memuat ketentuan baru dalam UU Perseroan Terbatas, yang menjadi rujukan aturan pendirian PT PMA di Indonesia.
Karena batasan kegiatan usaha pada usaha besar, penanam modal asing mendirikan PT PMA dalam bentuk PT persekutuan modal. Begini prosedur pendirian PT persekutuan modal menurut Permenkumham 21/2021:
1. Persiapkan Dokumen-Dokumen Pendukung
Investor menyiapkan dokumen-dokumen pendukung terlebih dahulu sebelum mendirikan PT persekutuan modal (PT PMA), yakni:
- Pernyataan secara elektronik dari pemohon tentang dokumen untuk pendirian PT yang sudah lengkap;
- Salinan akta pendirian PT yang diunggah ke SABH;
- Minuta akta pendirian PT/minuta akta perubahan pendirian PT;
- Bukti setor modal PT;
- Surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh keputusan, persetujuan, atau rekomendasi dari instansi teknis untuk PT bidang usaha tertentu;
- Surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP); dan
- Salinan surat keterangan mengenai alamat lengkap PT.
2. Isi Format Isian Pendirian PT
Pemohon mengajukan pendirian PT persekutuan modal dengan mengisi format isian secara elektronik melalui SABH, melampirkan dokumen pendukung, dan menggunakan jasa notaris.
3. Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum PT
Setelah melakukan pendaftaran, Menteri Hukum dan HAM menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum PT secara elektronik.
Kontak KH
Jika Sobat KH tertarik untuk mendirikan PT PMA di Indonesia, Kontrak Hukum siap membantu proses pendirian badan usaha dengan layanan lengkap.
Kami menyediakan layanan pembuatan dokumen penting seperti akta pendirian, SK, NPWP, NIB, dan izin usaha yang sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Dengan layanan profesional kami, proses pendirian PT PMA akan lebih cepat dan mudah.
Kunjungi laman Layanan KH – Pendirian PMA untuk info lebih lanjut. Jika masih ada pertanyaan, kamu juga bisa hubungi kami di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.
Kontrak Hukum juga memiliki komunitas bisnis sebagai wadah informasi, diskusi, dan dukungan dari ahli. Yuk, jadi bagian dari Komunitas Bisnis KH! Daftar gratis klik disini.
Atau bagi kamu yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di link berikut ini, ya!






















