Skip to main content

Sobat KH tentu sudah memahami bahwa merek dagang adalah aspek penting yang bisa membedakan bisnismu dengan kompetitor lainnya. 

Merek dagang merepresentasikan kualitas dan kredibilitas produk atau jasa yang bisnis tawarkan, sehingga pelaku usaha perlu melindungi merek dagang sebagai aset berharga.

Pemilik merek dagang yang terdaftar di indonesia memiliki hak eksklusif, sehingga dapat melarang pihak lain menggunakannya tanpa izin. Namun, bagaimana dengan hak merek dagang di pasar global?

Hak Merek Dagang di Indonesia

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur perlindungan merek dagang di Indonesia.

Berdasarkan UU ini, merek dagang yang telah terdaftar mendapatkan hak eksklusif bagi pemiliknya, sehingga pihak lain tidak dapat menggunakan atau meniru tanpa izin. 

Pelaku usaha mengajukan pendaftaran merek di Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dan pelaku usaha memperoleh hak atas merek yang terdaftar selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan, serta dapat memperpanjangnya.

Selain itu, pemilik merek dagang juga memiliki hak untuk mengambil tindakan hukum jika terjadi pelanggaran, seperti penggunaan merek tanpa izin yang dapat menyebabkan kebingungan di pasar. Perlindungan hukum ini bertujuan untuk menjaga reputasi bisnis serta mencegah persaingan usaha yang tidak sehat.

Kabar baiknya, sejak Indonesia secara resmi menjadi anggota Protokol Madrid (Madrid Protocol) pada 2 Oktober 2017, para pelaku usaha kini mendapatkan kemudahan dalam mendaftarkan mereknya ke luar negeri.

Hak Merek Dagang di Pasar Global dengan Protokol Madrid

Protokol Madrid sendiri adalah sistem pengakuan merek dagang dan hak cipta internasional yang dibentuk oleh World Intellectual Property Organization (WIPO). 

Sebagai informasi, pendaftaran merek melalui protokol madrid merupakan sistem satu atap bagi pemilik merek untuk mendapatkan perlindungan merek secara Internasional. 

Sistem ini merupakan mekanisme administratif untuk memperoleh perlindungan merek di banyak negara tanpa harus datang ke negara tersebut. WIPO menetapkan satu permohonan, satu bahasa, dan satu mata uang untuk pendaftaran.

Indonesia sendiri merupakan negara keseratus yang tergabung dalam Protokol Madrid. Setelahnya, pelaku usaha di Indonesia dapat mendaftarkan merek dagang mereka secara resmi ke luar negeri melalui DJKI.

Karena merek-merek dagang yang terdaftar lewat Protokol Madrid ini sudah terintegrasi dalam sebuah sistem, maka Sobat KH sebagai pelaku usaha tidak perlu repot-repot mendaftarkan merek berkali-kali di tiap negara berbeda.

Pelaku usaha cukup mendaftarkan merek sekali, maka merek langsung tercatat dan mendapat perlindungan di berbagai negara.

Prosedur Daftar Hak Merek di Pasar Global

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan merek dagang secara internasional melalui Protokol Madrid:

  • Pemohon wajib mendaftarkan merek di DJKI. 
  • Mengisi formulir khusus (MM2).
  • Permohonan Internasional diajukan kepada Biro Internasional (World Intellectual Property Organization) melalui Menkumham (Pasal 3 PP 22/2018).
  • Setelah menerima Permohonan dalam jangka waktu 5 hari Menkumham akan melakukan pemeriksaan terhadap:
    • kelengkapan dan kebenaran pengisian formulir; 
    • kesesuaian antara Permohonan Internasional dengan Permohonan Dasar atau Pendaftaran Dasar; dan 
    • bukti pembayaran biaya administrasi. 
  • Menkumham akan menyampaikan permohonan internasional yang telah memenuhi syarat kepada Biro Internasional (Pasal 7 ayat (1) PP 22/2018).
  • Setelah menerima pendaftaran internasional dari Biro Internasional, Menkumham akan melakukan Pengumuman (Pasal 10 ayat (2) PP 22/2018).
  • Nantinya Menkumham akan melakukan pemeriksaan substantif dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Biro Internasional dengan jangka waktu maksimal 18 bulan sejak tanggal pemberitahuan Pendaftaran Internasional (Pasal 13 ayat (1) PP 22/2018).
  • Hasil pemeriksaan ini dapat berupa didaftar atau ditolak (Pasal 13 ayat (2) PP 22/2018).
  • Apabila merek tersebut terdaftar, Menkumham akan menyampaikan kepada Biro Internasional terkait (Pasal 14 PP 22/2018):
    • menyampaikan pernyataan pemberian perlindungan ke Biro Internasional;
    • menerbitkan sertifikat merek;
    • melakukan pengumuman di Berita Resmi Merek.
  • Apabila hasil pemeriksaan substantif ditolak, Menkumham akan memberitahukan penolakan beserta alasan-alasannya kepada Biro Internasional (Pasal 15 ayat (1) PP 22/2018).

Negara tujuan dapat membatalkan pendaftaran internasional melalui putusan Invalidation terhadap permohonan Protokol Madrid. Misalnya, merek tersebut ternyata sudah terdaftar di negara tujuan. 

Keuntungan Memiliki Hak Merek Dagang di Pasar Global

Sebelum Indonesia resmi menjadi anggota Protokol Madrid, pelaku usaha harus mendaftarkan merek dagangnya ke luar negeri secara individual sesuai dengan tujuan dan jumlah negara yang mereka tuju. Hal ini tentu memakan waktu dan proses yang cukup lama.

Namun dengan adanya Protokol Madrid, membantu para pelaku usaha untuk mempersingkat proses pendaftaran merek dagang, yaitu melalui sistem pendaftaran yang terpusat dan terintegrasi.

Mendaftarkan merek di luar negeri akan mempermudah pelaku usaha memasarkan produk (ekspor) dan menjual produk, serta melindungi mereka dari gugatan atau keberatan pihak lain. Karena sudah terlindungi dengan hak kekayaan intelektual. 

Selain itu, proses pendaftaran merek dagang ke luar negeri bisa membantu meningkatkan nilai dari suatu produk atau jasa yang memiliki produk tersebut. 

Hal ini tentu akan membantu meningkatkan daya saing dan perdagangan para pelaku usaha di pasar nasional maupun internasional.

Terlebih saat ini Protokol Madrid juga telah meliputi sekitar 80% perdagangan dunia, sehingga semakin memudahkan para pelaku usaha yang ingin meluaskan target pemasaran dan terlibat dalam dinamika perdagangan internasional.

Kontak KH

Bagaimana Sobat KH, sudah lebih memahami hak merek di pasar global, bukan? Eittss, ada satu hal lain yang perlu diingat nih! 

Sobat KH tidak dapat mendaftarkan merek dagang ke luar negeri, kecuali Sobat KH telah mendaftarkan merek tersebut di DJKI atau telah mengajukan permohonan pendaftarannya (Pasal 5 PP Nomor 22 Tahun 2018).

Oleh karena itu,  pastikan Sobat KH sudah melakukan pengecekan merek dan mendaftarkannya secara resmi ke DJKI, ya!

Untuk melakukannya, Sobat KH bisa hubungi Kontrak Hukum. Kami dapat membantumu untuk memproses pendaftaran merek dagang melalui proses cek merek terlebih dahulu.

Untuk informasi layanan, kunjungi laman Layanan KH – Pendaftaran Merek. Jika ada pertanyaan lainnya, hubungi kami di Tanya KH ataupun melalui direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Kontrak Hukum juga memiliki komunitas bisnis sebagai wadah informasi, diskusi, dan dukungan dari ahli . Yuk, jadi bagian dari Komunitas Bisnis KH! Daftar gratis klik disini

Atau bagi kamu  yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di  link berikut ini, ya!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis