Skip to main content

Sebagai seorang pengusaha, khususnya bisnis startup, pernahkah Sobat KH mendengar istilah PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik? Istilah ini mulai banyak diketahui oleh masyarakat luas karena kebijakan baru dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Kebijakan tersebut membuat beberapa aplikasi seperti Instagram, Twitter, PayPal, Steam, dan yang lainnya harus mendaftar PSE agar tidak mendapatkan sanksi pemblokiran.

Ya, pemerintah melalui Kemkominfo menyarankan bagi seluruh pelaku industri digital untuk mendaftarkan perusahaan mereka.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang telah menggantikan Peraturan Pemerintah No 82/2012, serta Peraturan Menkominfo No 36/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran PSE.

Lantas, sebenarnya apa itu PSE dan bagaimana tata cara pendaftarannya? Mengapa perusahaan industri harus melakukannya? Simak penjelasan selengkapnya pada artikel berikut ini!

Apa Itu PSE?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik, Sobat KH harus memahami dengan baik apa sebenarnya PSE itu

Sebagai informasi, sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengirimkan, atau menyebarkan informasi elektronik.

Sehingga dapat diketahui bahwa menurut Pasal 1 ayat (4) PP 71/2012, PSE adalah setiap orang penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan /atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan / atau keperluan pihak lain.

Dengan kata lain, PSE merupakan pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan /atau masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik atau non-publik.

Apa Tujuan Peraturan PSE?

Latar belakang penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tak lain karena semakin berkembangnya suatu badan usaha, instansi, maupun perusahaan baru yang terkait dengan internet.

Adapun tujuan utama yang ingin pemerintah capai dengan adanya peraturan PSE kominfo ini, antara lain sebagai berikut:

Merealisasikan Sistem yang Telah Terkoordinasi

Regulasi ini dapat membantu merealisasikan sistem yang terkoordinasi, serta manfaatnya akan sangat positif bagi Indonesia.

Bayangkan jika Indonesia tidak mempunyai sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa adanya pengawasan, koordinasi, dan juga pencatatan. Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, pemerintah akan kesulitan melakukan koordinasi dengan PSE.

Menjaga Ruang Digital

Selanjutnya dalam regulasi ini, mewajibkan seluruh penyelenggara digital untuk dapat mentaati segala peraturan yang berlaku, demi menjaga ruang digital di Indonesia. Walaupun pemerintah tidak menyebutkan secara detail dan eksplisit mengenai konteks dari ruang digital tersebut.

Melindungi Masyarakat

Kominfo juga berupaya untuk melindungi masyarakat Indonesia dalam mengakses ruang digital. Sistem pendaftaran PSE lingkup privat dengan melalui sistem OSS-RBA.  Sehingga dapat memudahkan Kominfo untuk memastikan bahwa PSE sudah patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.

Keadilan, Termasuk Pemungut Pajak

Aturan ini juga akan mewujudkan kesetaraan dalam konteks equal playing field antara PSE dari dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini mengingat SE menargetkan seluruh masyarakat Indonesia untuk wajib mendaftarkan aplikasi dan layanan mereka ke dalam PSE.

Siapa saja yang wajib mendaftar PSE?

Menurut PP 71/2019, PSE adalah sistem aturan yang dapat dibagi menjadi dua kategori, yakni PSE Lingkup Privat dan PSE Lingkup Publik, Berikut penjelasannya.

PSE Lingkup Publik

Kategori pertama PSE adalah PSE Lingkup Publik yang terdiri atas instansi negara, atau institusi yang ditunjuk oleh instansi negara.

Contoh sistem elektronik dari PSE Lingkup Publik adalah situs web dengan domain .go.id, seperti kominfo.go.id, dan berbagai situs web lainnya.

PSE Lingkup Privat

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, PSE adalah orang, badan usaha, dan masyarakat.

Contoh sistem elektronik dari PSE Lingkup Privat adalah situs web dengan domain selain .go.id, misalnya rumahweb.com, dan berbagai situs lainnya.

Kategori Pendaftar PSE

Tidak seluruh pemilik perusahaan wajib mendaftar PSE, Berdasarkan Pasal 2 ayat 2 PP 71/2019, setiap orang atau badan usaha memiliki portal, atau aplikasi dalam jaringan (online) melalui internet yang dipergunakan untuk:

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa (marketplace/e-commerce)
  2. Menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan (e-wallet/digital bank/payment gateway)
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data dengan cara unduh melalui portal atau situs. Pengiriman lewat surat elektronik atau aplikasi lain ke perangkat pengguna (Netflix/Spotify)
  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring, dan media sosial (Facebook/WhatsApp/Twitter)
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya (google/youtube/yahoo)
  6. Pemprosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik (Saas)

Sehingga dengan peraturan terbaru yaitu PP 71/2019 maka hampir seluruh usaha yang menyelenggarakan bisnisnya melalui internet berkewajiban mendaftarkan dirinya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik.

Syarat Permohonan Pendaftaran PSE

Untuk melakukan pendaftaran PSE, Sobat KH harus menyiapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Apa saja?

Pengisian Formulir Pendaftaran

Sobat KH bisa melakukan pendaftaran PSE dengan mengunjungi situs resmi PSE Kominfo di layanan.kominfo.go.id/register. Pendaftaran ini bisa dilakukan kapan dan dimana saja secara online dan tanpa perlu mengeluarkan biaya sedikitpun.

Penyertaan Kelengkapan Dokumen Pendaftaran

Kelengkapan dokumen pendaftaran bagi pendaftar berbentuk badan hukum seperti:

  • NIB dan Izin Usaha,
  • Keterangan domisili perusahaan ,
  • Identitas penanggung jawab,
  • NPWP perusahaan/perorangan,
  • Profil penyelenggara sistem elektronik,
  • Gambaran teknis dan prosedur bisnis sistem elektronik,
  • Nama domain bagi sistem elektronik yang berbentuk situs, dan
  • Sertifikat keamanan.

Bagaimana Tata Cara Pendaftaran PSE?

Membuat Akun

Sobat KH harus melakukan pendaftaran PSE dengan mengisi email, password, dan nama. Selanjutnya, kamu akan mendapat email konfirmasi dan link untuk validasi. Setelah kamu berhasil melakukan validasi, kamu dapat melakukan login dan melengkapi beberapa hal seperti:

  • Mengisi form pendaftaran PSE
  • Mengisi form bagian pengajuan yang berisi identitas pendaftar/penanggungjawab
  • Mengisi profil usaha yang berisi data entitas, legalitas dokumen entitas
  • Mengisi gambaran teknik dan proses bisnis dari sistem elektronik yang didaftarkan
  • Pemeriksaan dokumen

Verifikasi Kelengkapan Data

Formulir pendaftaran yang telah terisi dengan lengkap akan diperiksa dan diverifikasi oleh pihak Kominfo. Jika telah berhasil, Sobat KH akan mendapat hasil pemeriksaan dokumen dan melengkapi kekurangan dokumen (apabila terdapat kekurangan), kemudian kamu bisa melanjutkan pendaftaran.

Terdaftar

Ketika pendaftaran berhasil, Sobat KH akan mendapatkan Nomor Tanda Daftar untuk melakukan pengecekan atas pendaftaran PSE yang kamu lakukan dan Tanda Daftar PSE dengan bentuk dokumen elektronik.

Manfaat Mendaftar PSE

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, adanya PSE ini bermanfaat untuk menjamin adanya pendataan dan menjaga keamanan ruang digital.

Tidak hanya itu, manfaat PSE juga dapat diperuntukan bagi perusahaan dan masyarakat. Berikut diantaranya:

Manfaat PSE untuk perusahaan

  • Tercatat dalam Tanda Daftar PSE, jadi teridentifikasi secara jelas
  • Lebih dipercaya masyarakat
  • Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  • Tanda bukti telah resmi terdaftar di Kominfo

Manfaat PSE untuk Masyarakat

  • Dapat mengetahui informasi PSE yang telat mendaftar sebagai PSE
  • Meningkatkan tingkat kepercayaan pada suatu PSE
  • Masyarakat jadi lebih cerdas dan hati-hati untuk melakukan transaksi

Kontak KH

Itulah beberapa hal penting yang perlu Sobat KH ketahui tentang PSE. Dengan mendaftarkan perusahaan, berarti Sobat KH telah ikut serta dalam meningkatkan kemajuan teknologi dan bisnis di Indonesia.

Bagi Sobat KH yang masih bingung mengenai PSE dan prosedur yang harus kamu lalui, bisa hubungi Kontrak Hukum!

BACA JUGA: Kenali Apa Itu E-Procurement dan Manfaatnya Bagi Bisnis

Bersama dengan ahli profesional yang ada, kami dapat membantumu untuk berkonsultasi mengenai tata cara pendaftaran, termasuk memenuhi dokumen legalitas yang dibutuhkan untuk membuat PSE seperti NIB, NPWP.

Untuk informasi selengkapnya, silakan kunjungi laman Layanan KH – Memulai Usaha dimana Sobat KH bisa menemukan berbagai macam solusi mengenai kebutuhan bisnis dan masalah hukum

Jika ada pertanyaan lainnya, silakan konsultasikan dengan kami di Tanya KH ataupun melalui direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.