Skip to main content

Sebagaimana telah disahkannya Undang-Undang (UU) No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), kini pelaku usaha dapat melakukan pendirian PT (Perseroan Terbatas) perorangan.

Ya, PT ini didirikan dengan status perorangan dimana pendiriannya pun dapat dilakukan oleh satu orang yang berperan sebagai pemegang saham sekaligus direktur. Tentu hal ini sangat mendukung kemudahan para pelaku usaha dalam membangun bisnisnya.

Namun perlu diketahui, pendirian PT perorangan ini hanya bisa dilakukan oleh pelaku usaha yang memenuhi kriteria UMK (Usaha Mikro Kecil), sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Lalu, kriteria bisnis apa saja yang termasuk UMK? Apakah bisnis Sobat KH termasuk ke dalam kategori yang bisa melakukan pendirian PT Perorangan? Jika iya, bagaimana prosedurnya? Simak penjelasan selengkapnya pada artikel berikut ini!

Pengertian PT Perorangan

Sebelum memahami lebih jauh mengenai syarat dan prosedur pendirian PT perorangan, Sobat KH perlu terlebih dahulu mengetahui apa pengertian dari PT perorangan itu sendiri.

Ya, seperti yang sudah disebutkan, PT Perorangan adalah PT yang didirikan oleh satu orang, dimana pendiri tersebut berperan sebagai pemegang saham sekaligus pemilik PT.

Meskipun didirikan oleh satu orang, namun PT perorangan juga termasuk badan hukum yang sama seperti jenis PT biasa yang didirikan oleh sedikitnya dua orang. Status PT perorangan sebagai badan hukum ini ditegaskan pada Pasal 1 PP No 8 tahun 2021.

PT perorangan seringkali dianggap lebih istimewa dibanding PT biasa karena dapat didirikan tanpa akta notaris. Selain itu, biaya pendiriannya juga lebih murah karena dapat dilakukan sendiri tanpa bantuan notaris.

Dasar Hukum PT Perorangan

Ketentuan mengenai PT perorangan sendiri telah dimuat dalam beberapa peraturan, antara lain:

  1. UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  2. PP No 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk UMK
  3. PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
  4. Permenkumham No 21 tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum PT

Unsur Penting PT Perorangan

Sesuai dengan UU Cipta Kerja, terdapat dua unsur penting dalam pendirian PT Perorangan, yaitu unsur perorangan dan kriteria UMK.

  • Unsur Perorangan

Perorangan berarti satu orang. Pengertian ini juga hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saja. Orang asing tidak boleh melakukan pendirian PT perorangan.

Pendiri PT perorangan hanya satu orang dan dengan adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dengan perusahaan. PT Perorangan juga mempunyai karakteristik tidak ada ketentuan minimal modal dasar, cukup mengisi pernyataan pendirian.

Pendirian PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris, cukup satu orang pendiri hanya memiliki satu pemegang saham, dan tidak perlu ada komisaris didalamnya.

  • Unsur UMK

UMK berarti Usaha Mikro dan Kecil. Kriteria usaha mikro berarti memiliki modal dibawah Rp1 miliar rupiah. Sementara usaha kecil berarti memiliki modal antara Rp1 miliar sampai Rp5 miliar.

Dengan demikian dapat dijabarkan bahwa PT Perorangan adalah PT yang didirikan oleh satu orang dengan modal usaha di bawah Rp5 miliar.

Syarat Pendirian PT Perorangan

Bagi Sobat KH yang ingin melakukan pendirian PT Perorangan, maka wajib hukumnya untuk memenuhi persyaratan dibawah ini:

  1. Didirikan oleh satu orang sebagai pemegang saham dan pemilik
  2. WNI berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum
  3. Harus memenuhi kriteria UMK
  4. Hanya dapat mendirikan satu kali PT perorangan dalam satu tahun

Setelah memenuhi persyaratan diatas, maka selanjutnya Sobat KH harus menyiapkan beberapa dokumen pendirian PT Perorangan antara lain:

  1. KTP pendiri
  2. NPWP pendiri
  3. Alamat PT perorangan (Jika beralamat di Jakarta, maka harus memenuhi syarat zonasi sesuai dengan Perda DKI Jakarta No 1 tahun 2014 tenga Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi)
  4. Surat pernyataan pendirian sesuai dengan format yang ada pada lampiran PP No 8 tahun 2021, dimana isiannya adalah sebagai berikut:
    • Nama dan tempat kedudukan;
    • Jangka waktu berdirinya;
    • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;
    • Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
    • Nilai nominal dan jumlah saham;
    • Alamat PT Perorangan; dan
    • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, NIK, dan NPWP pendiri PT perorangan.

Prosedur Pendirian PT Perorangan

Setelah memenuhi dokumen persyaratan seperti yang telah dijelaskan, Sobat KH bisa melakukan pendirian PT perorangan dengan menjalankan prosedur berikut ini:

1. Menentukan Nama PT Perorangan

Tidak ada aturan khusus mengenai pemilihan nama PT Perorangan, karena itu masih menggunakan ketentuan nama PT biasa dalam PP No 43 tahun 2011. Berikut ketentuan nama PT perorangan:

  • Nama PT harus menggunakan bahasa Indonesia dan tidak diperbolehkan menggunakan bahasa asing
  • Nama PT tidak boleh sama dengan nama PT lain yang sudah terdaftar
  • Minimal terdiri dari tiga suku kata
  • Tidak boleh mengandung angka

2. Menentukan KBLI Usaha

Prosedur selanjutnya adalah menentukan kode kegiatan usaha berdasarkan KBLI. KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia adalah kode klasifikasi tentang kegiatan ekonomi atau bidang usaha perusahaan di Indonesia.

Cari tahu lebih detail mengenai KBLI usaha disini.

3. Mendaftar di Kemenkumham

Setelah itu, melakukan pendaftaran PT perorangan ke Kemenkumham untuk memperoleh status badan hukum.

4. Mengajukan NPWP PT Perorangan

Prosedur selanjutnya yaitu mengajukan NPWP PT Perorangan. Bagi Sobat KH yang belum mengetahui cara mengurus NPWP, bisa baca selengkapnya disini disini.

5. Mengurus NIB dan Izin Usaha PT Perorangan

Selain NPWP, setiap pelaku usaha juga harus memiliki NIB. Dengan adanya NIB, memudahkan Sobat KH untuk mendapatkan perizinan dalam menjalankan usaha.

Setelah mendapatkan NIB, Sobat KH bisa mengurus izin usaha PT perorangan untuk menjalankan usaha-mu dan untuk memenuhi legalitas bisnis.

Kelebihan Pendirian PT Perorangan Dibanding PT Biasa

Dilihat dari kemudahannya, pendirian PT Perorangan memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan PT biasa, serta memberikan banyak keuntungan seperti:

  1. Memiliki kepastian badan hukum dan terdaftar resmi di Kemenkumham
  2. Melakukan pemisahan kekayaan pribadi dan bisnis secara formal karena memiliki NPWP sendiri
  3. Pendirian PT perorangan juga bisa dilakukan secara online dan prosesnya juga telah terintegrasi dengan pengurusan NPWP atas nama PT perorangan, sehingga tidak perlu dilakukan dihadapan notaris
  4. Modal pendirian badan hukum bersifat bebas mulai dari Rp0 hingga Rp5 miliar
  5. Dapat membuat rekening bank atas nama PT sehingga meningkatkan kredibilitas dan profesionalitas dalam transaksi bisnisnya
  6. Dapat melengkapi legalitas yang dibutuhkan dalam pengajuan pinjaman modal, baik ke bank maupun investor lainnya
  7. Mendapatkan prioritas ke akses program pemerintah yang dikhususkan untuk UMK
  8. Boleh menggunakan alamat rumah sebagai lokasi usaha, selama lokasi tersebut sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTR)

Itulah penjelasan mengenai hal-hal yang harus Sobat KH ketahui tentang PT perorangan, mulai dari pengertian, dasar hukum, unsur penting, hingga syarat dan prosedur pendiriannya. Bagaimana Sobat KH, tentu kini kamu sudah lebih memahami dan siap untuk melakukan pendirian PT perorangan, bukan?

Kontak KH

Nah, bagi Sobat KH yang ingin melakukan pendirian PT, bisa segera hubungi Kontrak Hukum.

Kami dapat membantu Sobat KH untuk mendirikan badan usaha PT perorangan secara mudah dan cepat, mencakup dokumen legalitas yang dibutuhkan seperti Surat Pernyataan Pendirian, NPWP, NIB, dan perizinan lainnya yang diterbitkan melalui OSS.

Semua layanan kami juga dikerjakan dengan standar yang tinggi secara in-house oleh para legal resmi dan berpengalaman. Tidak hanya itu, Sobat KH juga bisa langsung buka rekening bisnis di BCA untuk PT peroranganmu, lho!

BACA JUGA: Simak! Cara Praktis Mendirikan PT, CV, Hingga PT Perorangan Bersama Kontrak Hukum

Buat PT perorangan di Kontrak Hukum lebih cepat dari buat kopi karena cuma 5 menit, pendirian PT-mu langsung diproses dan Sobat KH pun siap cari cuan dengan badan usaha yang baru, deh!

Jadi tunggu apa lagi? Yuk permudah urusan pendirian PT perorangan-mu dengan kunjungi laman ini.

Untuk pertanyaan seputar layanan legal lainnya, silakan hubungi kami di link berikut Tanya KH ataupun melalui media sosial Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.