Skip to main content

Kontrak merupakan salah satu elemen penting dalam menunjang lancarnya bisnis yang dijalankan. Hal ini karena dalam setiap transaksi bisnis, diperlukan kontrak agar transaksi yang dilakukan memiliki kepastian hukum serta terlindungi. Penting bagi para pengusaha untuk merancang kontrak dengan baik agar tidak memiliki celah hukum yang dapat menimbulkan gugatan hingga kerugian di kemudian hari.

Secara umum, kontrak sebenarnya mengatur hak dan kewajiban serta hal yang tidak diperbolehkan oleh para pihak yang membuat kontrak. Pun dalam asas yang dianut, kontrak dapat dibuat oleh siapa saja dan berisi apa saja. Selama kontrak tersebut memenuhi 4 syarat perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu ada kesepakatan antara kedua belah pihak, para pihak yang membuat cakap hukum, kontrak berisi mengenai hal tertentu, dan sebab yang halal maka kontrak dianggap sah bahkan berlaku sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak. Artinya, tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa kontrak harus berisi mengenai poin tertentu.

Namun dalam praktiknya, ternyata banyak hal yang harus diperhatikan saat menyusun kontrak. Selain syarat sah perjanjian, klausul atau ketentuan yang ada dalam kontrak juga menjadi hal yang krusial. Kesalahan yang dilakukan ketika menyusun kontrak bukan hanya dapat menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum, tetapi juga membuat kontrak yang dibuat dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Ketika kontrak yang dibuat batal demi hukum maka kontrak dianggap tidak pernah terjadi dan tidak pernah ada perikatan. Hal ini tentu dapat merugikan perusahaan atau bisnis yang dijalankan.

 

Layanan Kontrak atau Perjanjian dari Kontrak Hukum

Nah, bagi Sobat KH yang saat ini sedang memulai bisnis atau memiliki usaha dan tengah mencari jasa pembuatan kontrak, Kontrak Hukum dapat menjadi solusi serta pilihan yang tepat. Kontrak Hukum menyediakan berbagai jenis layanan pembuatan kontrak yang tentunya telah terjamin hasilnya dan dapat memberikan keamanan serta kemudahan untuk bisnis milik Sobat KH. Apalagi saat ini Kontrak Hukum sedang memiliki promo layanan langganan kontrak tanpa batas.

Sobat KH dapat membuat berbagai macam kontrak mulai dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Founders Agreement, Perjanjian Sewa, Perjanjian Pinjam Pakai, Perjanjian Waralaba, Perjanjian Investasi Biasa, Perjanjian Sponsor, Perjanjian Hutang Piutang (Loan Agreement), Perjanjian Lisensi, Perjanjian Pengalihan Hak, dan masih banyak lagi hanya dengan berlangganan layanan kontrak dari Kontrak Hukum

Sobat KH juga tidak perlu khawatir menggunakan layanan dari Kontrak Hukum karena selain dikerjakan oleh para ahli hukum atau expert, Kontrak Hukum telah terpercaya dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau. Kontrak Hukum juga menjamin data serta informasi Sobat KH aman serta terlindungi.

 

Kontak KH

Jadi, tunggu apalagi? Daripada pusing bikin kontrak, langganan layanan kontrak dari Kontrak Hukum aja! Untuk informasi lebih lanjut, Sobat KH dapat langsung mengunjungi laman Layanan KH – Kontrak dan Perjanjian. Sobat KH juga dapat menghubungi Kontrak Hukum di link Tanya KH apabila ingin berkonsultasi mengenai kontrak atau ingin langsung berlangganan layanan kontrak dari Kontrak Hukum.

Baca juga: Layanan KH – Digital Assistant

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.