Skip to main content

Pemerintah dan pihak marketplace seperti Shopee dan Tokopedia telah sepakat untuk mengembalikan dana Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% yang telanjur terpotong pada awal Agustus 2026. Sesuai jadwal resmi, proses pengembalian dana (refund) ini berjalan secara otomatis dan bertahap hingga batas akhir 30 September 2026.

Mengingat saat ini kita masih berada di dalam masa periode tunggu, wajar jika dana tersebut belum mendarat di saldo penjual kamu. Namun, sebagai langkah antisipasi, kamu harus siapkan ini dari sekarang semisal batas waktu akhir September terlewati dan dana refund PPh 22 Shopee dan Tokopedia belum masuk.

Persiapan Sejak Dini Sebelum Akhir September

Sembari menunggu sistem marketplace menyelesaikan antrean pengembalian dana ratusan ribu seller, pastikan kamu sudah menyiapkan “senjata” administratif berikut ini:

1. Amankan Bukti Pemotongan

Buka riwayat transaksi atau mutasi saldo tokomu pada periode 1–5 Agustus 2026. Tangkap layar (screenshot) setiap transaksi yang menunjukkan adanya potongan dengan keterangan “PPh”, “Pajak”, atau “Potongan PMK 37”. Ini adalah bukti klaim terkuatmu.

2. Kunci Data Rekening Bank

Jangan sekali-kali mencoba mengubah, menghapus, atau memperbarui data rekening bank yang tertaut pada akun seller kamu selama bulan September ini. Perubahan data di tengah jalan adalah penyebab utama kegagalan transfer sistem otomatis.

3. Rekap Total Nominal Potongan

Hitung secara manual berapa total nominal omzet kamu yang terpotong pajak selama lima hari tersebut. Catat angkanya agar kamu bisa memvalidasi apakah dana yang dikembalikan oleh sistem nanti sudah sesuai atau masih kurang.

Baca juga: PPh Marketplace Batal Dipotong Mulai 1 Agustus? Ini Alasan Resmi Penundaan ke 1 November 2026

Mengapa Refund Bisa Tertunda Melewati Target?

Jika nantinya dana belum masuk pada 1 Oktober 2026, biasanya hal tersebut karena kendala teknis dari sisi sistem maupun akun pengguna:

1. Antrean Server (Overload)

Sistem marketplace memproses refund secara massal (batch). Antrean yang terlalu panjang sering kali membuat proses pencairan meleset beberapa hari dari target sistem.

2. Status Akun Dibatasi

Jika tokomu sedang dalam masa penalti, pembatasan akses, atau terindikasi melakukan pelanggaran transaksi (fraud), sistem otomatis akan menahan segala bentuk pencairan dana, termasuk refund pajak.

3. Rekening Bank Tidak Valid

Terjadi penolakan dari pihak bank tujuan, baik karena rekening sudah tidak aktif, berstatus dormant, atau ada kesalahan pencocokan nama pemilik rekening.

Baca juga: Sudah Terlanjur Dipotong PPh Marketplace di Awal Agustus? Begini Proses Pengembaliannya

Langkah Jika Refund Belum Masuk Setelah 30 September

Apabila tenggat waktu resmi telah habis dan saldo penjual kamu belum juga bertambah, segera lakukan tindakan eskalasi berikut:

1. Hubungi Helpdesk Tokopedia/Shopee

Masuk ke pusat bantuan (Seller Centre). Buat tiket pengaduan (live chat atau email) dengan judul “Klaim Refund PPh 22 Agustus”.

2. Lampirkan Bukti Valid

Unggah screenshot bukti pemotongan yang sudah kamu siapkan sebelumnya. Sebutkan secara spesifik Nomor Pesanan (Order ID) atau Nomor Transaksi yang pajaknya belum kembali.

3. Cek Kotak Masuk (Email)

Terkadang, pihak marketplace mengirimkan notifikasi kegagalan refund melalui email terdaftar yang meminta seller untuk memperbarui data identitas.

Baca juga: Banyak Akun Marketplace Menggunakan Satu NPWP? Omzet Pajak Tetap Harus Dilihat sebagai Satu Usaha

Rampingkan Urusan Pembukuan Bisnismu!

Dana refund yang kembali secara acak, potongan biaya admin, hingga rekonsiliasi saldo antar marketplace sering kali membuat pembukuan toko online menjadi kacau balau. Jangan sampai urusan mencocokkan angka ini menyita waktumu untuk mengembangkan strategi promosi.

Serahkan seluruh kerumitan administratif tersebut kepada tim profesional di Kontrak Hukum:

  • Jasa Pembuatan Laporan Keuangan Bulanan: Pantau perputaran arus kas, laporan laba rugi, dan rekonsiliasi mutasi saldo tokomu secara presisi tanpa perlu lagi merekap data transaksi manual di Excel.

  • Jasa Pelaporan SPT Bulanan & Tahunan: Bebaskan dirimu dari pusingnya birokrasi. Tim konsultan pajak kami siap memastikan seluruh SPT bisnismu terlapor secara akurat dan tepat waktu agar terhindar dari denda kelalaian pajak.

Fokus saja kejar omzet, biarkan legalitas dan pajakmu kami yang urus! Konsultasikan kebutuhan bisnismu sekarang secara gratis via Tanya KH di WhatsApp.

Pastikan kamu terus mendapatkan update regulasi pajak e-commerce dengan mengikuti akun Instagram @kontrakhukum. Mari berkolaborasi dan kembangkan bisnismu bersama ratusan pengusaha sukses lainnya di Komunitas Bisnis KH.

FAQ: Pertanyaan Seputar Keterlambatan Refund PPh

1. Apakah dana refund yang terlambat akan hangus?

Tidak. Dana tersebut adalah murni hak milik penjual. Jika terjadi kegagalan transfer sistem pada bulan September, marketplace tetap berkewajiban mencairkannya setelah kendala teknis atau masalah pada akun penjual terselesaikan.

2. Apakah saya harus datang ke kantor pajak jika refund Shopee/Tokopedia bermasalah?

Tidak perlu. Proses pemotongan ini dilakukan secara sepihak oleh sistem marketplace dan belum disetorkan ke kas negara karena aturannya ditunda. Kamu hanya perlu berurusan dengan layanan pelanggan (Customer Service) dari marketplace yang bersangkutan.

3. Bagaimana jika nominal refund yang masuk tidak sesuai dengan nominal yang terpotong?

Kamu berhak melakukan sanggahan. Kumpulkan seluruh bukti mutasi pemotongan di awal Agustus, jumlahkan selisihnya, dan ajukan tiket komplain ke CS marketplace agar mereka melakukan audit ulang terhadap akun tokomu.

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis