Dalam menjalankan bisnis, kerja sama dengan pihak lain sering kali menjadi bagian penting untuk mendukung pertumbuhan usaha. Namun, tidak semua kerja sama berjalan sesuai harapan. Ada kalanya rekan bisnis justru mengingkari perjanjian yang telah disepakati, baik dari segi pembayaran, pengiriman barang, hingga tanggung jawab dalam kontrak. Nah, dalam istilah hukum, kondisi ini dikenal sebagai wanprestasi.
Eits, tapi jangan salah paham dulu tentang wanprestasi. Walaupun belakangnya ada kata “prestasi” namun hal ini beda rujukan ya sob. Lantas, apa itu sebenarnya wanprestasi itu? Apa yang bisa dilakukan secara hukum ketika rekan bisnis melanggarnya? Simak penjelasan lengkap dan langkah-langkah hukum yang bisa kamu ikuti di sini ya sob!
Apa itu Wanprestasi?
Secara sederhana wanprestasi adalah kondisi di mana salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam kontrak. Wanprestasi tersebut bisa berupa:
- Tidak melaksanakan kewajiban yang telah tertulis dalam perjanjian
- Melaksanakan kewajiban namun tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan
- Melaksanakan namun terlambat dari ketentuan waktu
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian terlarang
Sebagai contoh, ada rekan bisnis yang menjanjikan pengiriman barang dalam 7 hari, namun pada kenyataannya hingga 14 hari barang tersebut tidak kunjung datang dan tidak ada kejelasan. Maka, kondisi ini termasuk dalam kategori wanprestasi.
Solusi Hukum Saat Rekan Bisnis Wanprestasi
Jika kamu menghadapi situasi di mana rekan bisnis tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana yang telah tertulis dalam perjanjian, berikut adalah beberapa solusi hukum yang bisa kamu ikuti:
1. Periksa Kontrak Secara Teliti
Langkah awal yang bisa kamu jajaki adalah meninjau kembali isi kontrak atau perjanjian kerja sama. Apakah dalam kontrak sudah ada ketentuan soal pelanggaran perjanjian dan konsekuensinya? Adanya klausul mengenai penalti, sanksi hingga mekanisme penyelesaian sengketa sangat membantu dalam menentukan langkah selanjutnya.
Pastikan kamu menyimpan semua dokumen dan bukti transaksi, komunikasi, serta pelaporan yang berkaitan dengan wanprestasi tersebut.
2. Lakukan Pendekatan Secara Persuasif
Kedua, sebelum membawa masalah ke jalur hukum, kamu bisa melakukan pendekatan persuasif secara kekeluargaan atau negosiasi. Kirimkan surat peringatan atau somasi terlebih dahulu, yaitu berisi permintaan agar pihak yang wanprestasi sesegara memenuhi kewajibannya dalam batas waktu tertentu.
Apabila responnya positif, maka masalah bisa selesai tanpa harus menempuh proses hukum yang panjang dan melelahkan.
3. Ajukan Somasi Secara Resmi
Kemudian, jika pendekatan awal tidak membuahkan hasil, kamu bisa mengirimkan somasi resmi yaitu berupa teguran hukum secara tertulis yang menuntut pihak wanprestasi segera melaksanakan kewajibannya. Somasi ini juga menjadi bukti penting jika sengketa nanti dibawa ke jalur pengadilan.
4. Mediasi atau Arbitrase
Jika perjanjian kerja sama mencantumkan alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi atau arbitrase, maka langkah ini bisa menjadi opsi. Mediasi melibatkan pihak ketiga sebagai penengah, sedangkan arbitrase memberikan keputusan hukum yang bersifat mengikat dan final. Arbitrase kerap menjadi pilihan oleh pelaku usaha karena prosesnya lebih cepat, rahasia, dan efisien.
5. Gugat ke Pengadilan
Langkah terakhir jika semua upaya damai tidak membuahkan hasil, langkah terakhir adalah mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri. Dalam gugatan ini, kamu bisa menuntut:
- Pemenuhan prestasi
- Ganti rugi atas kerugian yang terjadi
- Pembatalan perjanjian dan pengembalian pada kondisi semula
- Denda atau sanksi sebagaimana tercantum dalam kontrak
Upaya Pencegahan Terjadi Wanprestasi
Seperti kata pepatah, mencegah lebih baik daripada mengobati. Ungkapan ini juga berlaku dalam hubungan bisnis. Untuk menghindari sengketa akibat wanprestasi kamu bisa menerapkan hal-hal berikut:
1. Buat kontrak kerja sama yang jelas, lengkap, dan detail
Salah satu penyebab utama wanprestasi adalah tidak adanya kejelasan dalam kontrak. Pastikan setiap kerja sama tertulis dalam perjanjian yang sah secara hukum. Masukkan juga beberapa aspek penting seperti, hak dan kewajiban, batas waktu pelaksanaan kewajiban, klausul penalti jika terjadi wanprestasi, mekanisme penyelesaian sengketa dan pembayaran.
2. Cantumkan sanksi dan alternatif penyelesaian sengketa dalam kontrak
Langkah kedua yaitu kamu bisa menyisipkan pasal-pasal penting yang mengatur konsekuensi jika salah satu pihak melanggar kesepakatan. Misalnya, ada denda, ganti rugi, atau pembatalan kerja sama. Selain itu, cantumkan juga pilihan penyelesaian sengketa seperti mediasi, arbitrase, atau proses pengadilan jika tidak menemukan titik terang pada tahapan sebelumnya.
3. Lakukan due diligence sebelum menjalin kerja sama
Sebelum menandatangani kontrak, lakukan pengecekan latar belakang terhadap calon mitra. Periksa reputasi perusahaan, kredibilitas, legalitas badan usaha, hingga rekam jejak kerjanya. Langkah ini penting untuk menghindari kerja sama dengan pihak yang tidak profesional.
Kontak KH
Menghadapi rekan bisnis yang wanprestasi tentu bukan hal yang menyenangkan. Namun, dengan langkah hukum yang tepat, kamu tetap bisa melindungi hak dan kepentingan bisnismu. Kalau sobat KH butuh bantuan untuk meninjau ulang atau membuat draft perjanjian kerja sama, tim legal Kontrak Hukum siap bantu kamu.
Hubungi kami melalui Tanya KH untuk lakukan konsultasi mengenai kebutuhan legalitas usahamu. Tim legal KH akan dengan senang hati bantu atasi permasalahan yang sedang terjadi.
Klik Komunitas KH untuk dapat bertemu dalam satu wadah yang sama dengan pengusaha, dan klik Program Affiliate KH untuk dapatkan penghasilan tambahan melalui media sosial.






















