Skip to main content

Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi buruk atau ingkar janji. Dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), wanprestasi terjadi karena kelalaian debitur (pihak yang berutang janji) dalam memenuhi kewajibannya.

Ada empat bentuk utama tindakan yang bisa dikategorikan sebagai wanprestasi:

  • Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya. Contoh: Di kontrak dia janji kirim 1000 baju, tapi sama sekali tidak mengirim satu pun.
  • Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan. Contoh: Dia kirim 1000 baju, tapi kualitas kainnya jelek atau warnanya salah, tidak sesuai spesifikasi di kontrak.
  • Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat. Contoh: Janji kirim tanggal 1 Januari, tapi baru dikirim tanggal 1 Februari. Keterlambatan ini sudah bikin kamu rugi waktu.
  • Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Contoh: Di kontrak ada larangan membuka cabang di kota yang sama, tapi dia malah membukanya.

Jika rekan bisnismu melakukan salah satu dari empat hal di atas, maka jelas telah terjadi wanprestasi dalam kontrak kerja sama kalian.

Langkah 1: Review Ulang Kontrak dan Kumpulkan Bukti

Langkah pertama bukanlah langsung marah-marah, melainkan masuk ke mode detektif. Buka kembali dokumen kontrak kerja sama kalian. Baca dengan teliti pasal demi pasal.

Fokuskan pada bagian:

  • Ruang Lingkup Kewajiban: Apa persisnya yang harus dia lakukan?
  • Jangka Waktu: Kapan tenggat waktu (deadline) pastinya? Apakah ada masa toleransi?
  • Sanksi dan Denda: Apakah kontrak mengatur denda keterlambatan?
  • Penyelesaian Sengketa: Apakah sengketa harus lewat musyawarah dulu, atau langsung ke pengadilan/arbitrase?

Sambil mereview, kumpulkan semua bukti pendukung. Simpan tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp di mana dia berjanji atau beralasan. Kumpulkan bukti transfer, invoice, surat jalan, dan email. Bukti-bukti ini adalah peluru utamamu nanti.

Baca juga: Fungsi Perjanjian Kerahasiaan NDA dalam Menjaga Rahasia Dagang Perusahaan

Langkah 2: Lakukan Penagihan Secara Persuasif (Bipartit)

Hukum perdata mengutamakan itikad baik. Sebelum menempuh jalur keras, cobalah jalur lunak. Hubungi rekan bisnismu secara baik-baik.

Mungkin dia terlambat bayar karena sistem bank sedang error, atau staf adminnya lupa. Mungkin dia telat kirim barang karena ada musibah yang belum sempat dia ceritakan.

Kirimkan surat pengingat atau ajak bertemu untuk ngopi darat. Tanyakan apa kendalanya dan kapan dia sanggup memenuhinya. Jika dia merespons dengan baik dan memberikan jadwal pembayaran baru yang masuk akal, buatlah kesepakatan tertulis baru (addendum) sebagai pegangan.

Penyelesaian secara kekeluargaan ini jauh lebih hemat biaya dan waktu daripada harus bersengketa hukum.

Langkah 3: Layangkan Surat Teguran Keras (Somasi)

Jika langkah persuasif gagal, telepon tidak diangkat, dan janji tinggal janji, maka saatnya kamu naik level. Langkah hukum formal pertama yang wajib kamu lakukan adalah mengirimkan Somasi.

Somasi adalah surat teguran atau peringatan resmi. Dasar hukumnya adalah Pasal 1238 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa si berutang dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan, atau dengan surat perintah atau akta sejenis.

Fungsi somasi adalah untuk menetapkan secara hukum bahwa rekan bisnismu telah lalai. Tanpa somasi, dalam beberapa kasus, rekan bisnismu bisa berkilah  bahwa dia tidak tahu kalau dia sudah terlambat karena tidak pernah Sobat KH tegur.

Apa isi surat somasi yang baik?

  • Dasar Fakta: Jelaskan bahwa berdasarkan kontrak nomor sekian, dia punya kewajiban X yang harus selesai tanggal Y.
  • Fakta Wanprestasi: Jelaskan bahwa sampai surat ini dibuat, kewajiban itu belum dipenuhi.
  • Tuntutan: Tegaskan apa maumu. Apakah minta barang dikirim? Minta uang kembali? Atau minta ganti rugi?
  • Tenggat Waktu: Berikan batas waktu yang tegas, misalnya 3×24 jam atau 7 hari kerja setelah surat mereka terima.
  • Ancaman Hukum: Nyatakan bahwa jika sampai batas waktu tersebut tidak terpenuhi, kamu akan menempuh jalur hukum perdata maupun pidana.

Biasanya, somasi dikirimkan bertahap: Somasi 1, Somasi 2, dan Somasi 3 (Terakhir).

Tips Pro: Meskipun kamu bisa membuat somasi sendiri, menggunakan kop surat kantor hukum biasanya memberikan efek psikologis yang jauh lebih kuat. Rekan bisnismu akan sadar bahwa kamu tidak main-main.

Baca juga: Cara Membuat Addendum Kontrak Jika Ada Perubahan Harga

Langkah 4: Alternatif Penyelesaian Sengketa (Non-Litigasi)

Jika ternyata mereka mengabaikan somasi dari kamu, apakah harus langsung ke pengadilan? Tidak selalu.

Dalam banyak kontrak bisnis modern, sering ada klausul mediasi atau arbitrase.

  • Mediasi: Kamu dan rekan bisnis duduk bersama dan ada mediator netral yang mendampingi. Mediator tidak memutus perkara, hanya membantu mencari titik temu (win-win solution).
  • Arbitrase: Jika kontrakmu menunjuk lembaga arbitrase (seperti BANI), kamu tidak boleh ke pengadilan negeri. Kamu harus menyelesaikan sengketa di lembaga tersebut. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat, serta prosesnya tertutup (rahasia terjamin), beda dengan pengadilan yang terbuka untuk umum.

Jalur ini biasanya lebih cepat daripada pengadilan, tapi biayanya (terutama arbitrase) bisa cukup mahal.

Langkah 5: Gugatan Perdata ke Pengadilan (Litigasi)

Ini adalah langkah pamungkas. Jika semua jalan buntu, dan nilainya cukup besar untuk diperjuangkan, daftarkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.

Gugatan kamu ajukan ke Pengadilan Negeri tempat domisili tergugat (rekan bisnismu), kecuali kontrak menentukan lain.

Dalam gugatan ini, sesuai Pasal 1243 KUHPerdata, kamu bisa menuntut:

  • Pemenuhan Perikatan: Meminta hakim memaksa dia melakukan kewajibannya.
  • Pemenuhan Perikatan + Ganti Rugi: Meminta dia memenuhi janji plus bayar denda kerugian.
  • Ganti Rugi Saja: Jika barang sudah tidak berguna lagi bagimu.
  • Pembatalan Perjanjian: Meminta hakim membatalkan kontrak agar kamu bebas dari kewajiban.
  • Pembatalan Perjanjian + Ganti Rugi.

Ganti rugi yang bisa Sobat KH minta mencakup biaya yang sudah keluar, kerugian nyata, dan keuntungan yang kamu harapkan (bunga).

Baca juga: Cara Audit Kepatuhan Legalitas Vendor Secara Otomatis

Waspada: Tangkisan Force Majeure

Sobat KH, kamu harus siap mental. Di pengadilan nanti, rekan bisnismu pasti tidak akan diam saja. Tangkisan atau pembelaan yang paling sering orang pakai untuk menghindari tuduhan wanprestasi dalam kontrak adalah Force Majeure atau Keadaan Kahar.

Mereka akan berdalih: Saya tidak bermaksud ingkar janji, Pak Hakim. Tapi pabrik saya kebanjiran, atau ada larangan ekspor dari pemerintah, atau situasi pandemi yang membuat saya tidak bisa kirim barang.

Jika hakim menilai alasan force majeure itu valid (kejadian di luar kendali manusia), maka dia bisa bebas dari kewajiban ganti rugi. Oleh karena itu, saat menyusun somasi atau gugatan, kamu harus punya bukti bahwa kegagalan dia bukan karena bencana alam, tapi murni karena salah urus (mismanagement) atau itikad buruk.

Kapan Harus Lapor Polisi (Pidana)?

Banyak pengusaha yang tidak sabar menunggu proses perdata (yang bisa bertahun-tahun sampai kasasi), lalu memilih lapor polisi dengan pasal Penipuan atau Penggelapan.

Hati-hati, Sobat KH. Wanprestasi adalah ranah perdata. Polisi tidak bisa menagihkan utang. Jika kamu lapor polisi, seringkali laporanmu ditolak atau dihentikan (SP3) karena dianggap perkara perdata.

Namun, unsur pidana bisa masuk jika sejak awal rekan bisnismu memang berniat menipu. Misalnya, dia menggunakan nama palsu, alamat palsu, atau cek kosong saat tanda tangan kontrak. Jika ada unsur tipu muslihat di awal, barulah jalur pidana bisa ditempuh untuk memenjarakan dia, tapi ingat: penjara tidak menjamin uangmu kembali.

Mitra bisnismu kabur membawa uang muka atau tidak melunasi tagihan yang sudah jatuh tempo? Sudah kamu tagih berkali-kali tapi yang ada hanya janji manis?

Jangan habiskan energimu untuk emosi. Lakukan tindakan hukum yang terukur dan efektif. Hubungi Tanya KH via WhatsApp sekarang untuk konsultasi awal kasusmu, atau kirim pesan ke Instagram @kontrakhukum.

Butuh template surat teguran atau somasi siap pakai yang sesuai standar hukum? Akses langsung di Digital Assistant Kontrak Hukum.

Ingin belajar dari pengalaman pengusaha lain yang berhasil menangani kasus sengketa bisnis? Bergabunglah dengan Komunitas Bisnis KH. Dapatkan juga penghasilan tambahan dengan mereferensikan layanan bantuan hukum kami lewat Program Affiliate Kontrak Hukum.

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis