Bisnis kuliner terus berkembang di Indonesia, hal ini terlihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatatkan kinerja industri makanan dan minuman di Indonesia yang tumbuh 5,33 persen secara tahunan per kuartal 1/2023.
Pertumbuhan industri ini menjadi uang terbesar keempat di Indonesia. Selain itu, dilansir dari Bisnis.com, Educator di Foodizz Academy Sarita Stedja mengatakan, animo sektor makanan dan minuman masih sangat tinggi. Pasalnya, banyak bisnis kuliner yang tumbuh di Indonesia, mulai dari kedai kopi, toko roti, restoran, warung tenda, dan banyak lagi.
Besarnya pertumbuhan bisnis kuliner ini membuat persaingan di industri ini semakin ketat, sehingga pemilik usaha perlu berinovasi untuk terus menjadi nomor satu, salah satunya adalah dengan membuat resep rahasia bisnis kuliner itu sendiri.
Dengan adanya resep rahasia, maka bisnis memiliki hal yang membedakan dari bisnis kuliner lainnya, serta bisa menjadi keunikan sendiri yang tidak dimiliki bisnis sejenis. Sayangnya resep rahasia bisnis kuliner juga mudah dibongkar oleh oknum didalamnya. Agar hal ini terjaga, tentu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemilik usaha untuk menjaga resep rahasia bisnis kuliner ini sendiri. Bagaimana? Simak artikel berikut sampai akhir!
Ketentuan Resep Bisnis Kuliner dalam Rahasia Dagang
Banyak pelaku usaha yang bertanya-tanya, apakah resep bisa menjadi rahasia dagang yang dilindungi? Hal ini banyak dipertanyakan karena banyaknya persaingan pasar di industri kuliner.
Merujuk dari Pasal 2 Undang-Undang No 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU Rahasia Dagang) menyatakan bahwa suatu resep khusus dengan nilai ekonomis termasuk ke dalam rahasia dagang.
Dimana menurut UU Rahasia Dagang, pengertian rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, memiliki nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan kerahasiaannya tersebut dijaga oleh pemilik.
Selain itu, suatu informasi yang bisa dianggap rahasia dagang meliputi beberapa hal seperti:
- Informasi dianggap bersifat rahasia. Hal ini tertulis dalam Pasal 3 ayat 2 UU Rahasia Dagang yang menyebutkan bahwa informasi yang dianggap rahasia dagang hanya diketahui oleh beberapa pihak saja dan tidak diketahui secara umum.
- Pasal 3 ayat 3 UU Rahasia Dagang juga menyebutkan bahwa informasi yang dianggap rahasia dagang adalah informasi yang memiliki nilai ekonomi, sifat kerahasiaan dari informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi.
- Pasal 3 ayat 4 UU Rahasia Dagang juga menyebutkan bahwa informasi yang kerahasiaannya dijaga oleh pemilik atau para pihak yang menguasainya.
Jika suatu resep telah memenuhi kriteria di atas, maka resep tersebut bisa dianggap sebagai rahasia dagang yang perlu dilindungi.
Bagaimana Menjaga Resep Rahasia Bisnis Kuliner?
Jika resep kuliner sudah memenuhi kriteria yang disebutkan di atas, maka ada baiknya kamu melindungi resep tersebut dengan baik. Berikut beberapa tips yang bisa diterapkan untuk melindungi kerahasiaan resep bisnis kuliner:
Bagikan Informasi Resep Hanya ke Orang Tertentu
Untuk melindungi resep rahasia, pastikan untuk membatasi informasi resep dagang tersebut ke pihak tertentu saja. Selain itu, pastikan juga untuk membuat perjanjian rahasia dagang bagi pihak-pihak tertentu yang bisa mengakses informasi resep dagang tersebut. Hal inilah yang dapat membantumu melindungi resep dagang dari oknum ‘nakal’ di dalam bisnis.
Simpan Dokumen Rahasia di Tempat yang Sulit Diakses
Pastikan juga untuk menyimpan dokumen yang sifatnya rahasia di tempat yang tidak dapat diakses dengan mudah oleh siapapun. Kamu juga bisa menyimpan di tempat yang aman ditambah dengan kode akses untuk memberikan keamanan ekstra. Misalnya dengan menaruh di brankas atau di ruangan yang diberikan kode “Staff Only”.
Batasi Aktivitas Karyawan Selain pada Jam Kerja
Banyak perusahaan yang ‘kecolongan’ ketika di luar jam kerja. Oleh karena itu, pastikan kamu membatasi aktivitas pegawai untuk melakukan pekerjaan di luar jam kerja yang telah ditentukan. Jika tidak bisa dihindari, maka berikan pengawasan ketat agar terhindar dari risiko terbongkarnya resep rahasia bisnis kuliner.
Lakukan Kegiatan Terkait Rahasia Dagang Hanya pada Lingkungan Perusahaan
Apabila rahasia dagang tersebut berupa dokumen hardfile, maka hindari untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan dokumen rahasia dagang di tempat umum. Misalnya, dengan memperbanyak dokumen di tempat fotocopy umum. Hal ini tentu memperbesar risiko tersebarnya rahasia dagang yang selama ini dilindungi dengan baik.
Outsource ke Pihak Ketiga
Kerahasiaan resep bisnis kuliner juga bisa dibuat kerja sama dengan pihak outsourcing karena sebagai pelaku bisnis, kamu bisa membeli dan melarang pihak outsourcing untuk menjual ke pihak lain secara legal dan aman.
Jangan Lupa Buat Perjanjian Rahasia Dagang, Ya!
Berbicara mengenai perlindungan terhadap informasi rahasia, hal ini termasuk ke dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). apalagi kalau informasi rahasia ini mempunyai nilai ekonomi dan merupakan kegiatan usaha, sehingga tentunya harus dilindungi dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik usaha tersebut.
Meskipun begitu, resep bisnis kuliner tidak perlu diajukan pendaftaran, namun perlu dilakukan upaya-upaya agar kerahasiaan tersebut terjaga. Adapun yang dapat dilakukan adalah:
- Dibentuknya suatu prosedur baku dalam bentuk ketentuan internal dalam suatu usaha. Ketentuan ini memuat tentang bagaimana karyawan dapat menjaga kerahasiaan dari suatu resep.
- Membuat perjanjian kerahasiaan (confidentiality agreement) dengan karyawan dalam perjanjian kerja yang dibuat antara karyawan yang berkaitan dengan perusahaan.
Ya, baik confidentiality agreement (CA) maupun non-disclosure agreement (NDA) memiliki kesamaan untuk menjaga informasi penting atau rahasia dagang agar tidak disebarluaskan kepada pihak lain.
Dengan kata lain, CA ditujukan sebagai upaya perlindungan rahasia dagang dari pihak dalam perusahaan, sedangkan NDA untuk melindungi rahasia dagang dari pihak luar perusahaan seperti investor, supplier, vendor, atau partner kerja sama bisnis lainnya.
Apabila terjadi penggunaan atau pengungkapan informasi rahasia dagang kepada pihak ketiga untuk kepentingan komersial, maka hal ini dapat diduga sebagai pelanggaran. Selanjutnya, kamu atau perusahaan dapat meminta ganti rugi atau melaporkan tindakan pelanggaran tersebut.
BACA JUGA: Ini 8 Ide Bisnis Makanan Sehat yang Datangkan Cuan!
Merujuk pada Pasal 13 UU Rahasia Dagang, perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap rahasia dagang apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan resep, mengingkari kesepakatan serta melanggar kewajiban tertulis maupun tidak tertulis.
Sehingga dalam hal ini, pelanggar dapat dikenakan pidana penjari paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta rupiah.
Kontak KH
Nah, bagi Sobat KH yang juga saat ini tengah menjalani bisnis kuliner, jangan lupa untuk lindungi resep rahasia dengan membuat CA ataupun NDA, ya!
Pasalnya membuat kedua perjanjian ini agak sedikit berbeda dengan perjanjian pada umumnya. Dimana, kamu sebagai pemilik bisnis perlu memahami apa saja risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari.
Selain itu, kamu juga diharuskan untuk menuliskan ketentuan-ketentuan serta informasi perusahaan yang harus dilindungi kerahasiaannya. Sehingga kamu membutuhkan tim profesional yang dapat membantumu menyusunnya dengan tepat agar terhindari dari risiko di kemudian hari.
Yuk, lindungi resep rahasia bisnis kuliner-mu bersama Kontrak Hukum! Kami dapat membantumu untuk membuat perjanjian kerahasiaan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku secara aman dan cepat, hanya dengan biaya mulai dari Rp900 ribuan!
Untuk informasi pemesanan, silakan kunjungi laman Layanan KH – Perjanjian Kerahasiaan. Jika ada pertanyaan seputar bisnis lainnya, kamu juga bisa berkonsultasi gratis di Tanya KH ataupun melalui direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.